Iklan

Iklan

,

Iklan

Apa Arti Bayani, Burhani dan Irfani? Ini Jawaban Muhammadiyah

Redaksi
Jumat, 16 September 2022, 09:47 WIB Last Updated 2022-09-16T02:47:01Z


Berawal dari kegelisahannya melihat fenomena dunia Arab modern yang gagap dengan laju zaman, Muhammad Abid al-Jabiri melalui Bunyah al-’Aql al-’Arabi mencari solusi kemandekan yang terjadi di dunia Islam. 


Secara singkat al-Jabiri mencoba merumuskan kerangka teoritik dari tiga masalah umat sekaligus. Pertama, kecenderungan sufistik yang mereduksi segala sesuatu menjadi “mistis”, yang lepas dari realitas. Kedua, tendensi filosofis yang mereduksi semuanya harus masuk akal. Ketiga, tendensi hukum yang mereduksi segalanya harus selaras dengan teks.


Berangkat dari masalah tersebut, al-Jabiri menawarkan metode epistemologi bayani, irfani dan burhani untuk merekonstruksi cara berpikir orang Arab. Seyogianya ketiga pendekatan tersebut tidak dibiarkan berjalan paralel atau berjalan sendiri-sendiri. Ketiganya harus dijalin berkelindan dan mencari tali sintesa agar lebih fungsional sehingga hubungannya bersifat spiral sirkular.


Pada tahun 2000 dalam Putusan Tarjih di Jakarta, Majelis Tarjih meminjam istilah bayani, burhani, dan irfani dari al-Jabiri ini sebagai pendekatan dalam Manhaj Tarjih Muhammmadiyah. Meski menggunakan istilah yang sama, secara konsep maupun substansi terdapat perbedaan antara al-Jabiri dan Manhaj Tarjih.


Pendekatan Manhaj Tarjih Muhammadiyah


Pada Pengajian Tarjih, Syamsul Anwar menjelaskan tentang empat unsur yang membentuk Manhaj Tarjih, yaitu: wawasan, sumber, pendekatan, dan prosedur teknis (metode). Sebagai salah satu unsur yang penting, dalam pengajian tersebut Syamsul hanya membahas secara panjang lebar hal-ihwal pendekatan. 


Menurutnya, pendekatan (al-muqarabat) adalah pandangan teoritis yang menjadi pintu masuk untuk melakukan kajian terhadap masalah yang dibahas. Pandangan teoritis ini diambil dari sistem epistemologi keilmuan yang berkembang dalam sejarah peradaban Islam, meliputi: bayani, burhani, dan irfani.


Bayani


Epistemologi bayani adalah sistem pengetahuan Islam yang bertitik tolak dari nas sebagai sumber pengetahuan dasar. Episteme ini dikembangkan para ulama tafsir, hadis, dan fikih. Pendekatan epistemologi bayani ini biasanya banyak digunakan dalam memecahkan masalah-masalah terkait ibadah mahdah (khusus) karena asas hukum syariah tentang ibadah menegaskan bahwa “Ibadah itu pada asasnya tidak dapat dilaksanakan kecuali yang disyriatkan.”


Prinsip yang melandasi pemikiran bayani adalah prinsip serba mungkin (mabdau al-tajwiz) dan prinsip diskontinuitas (mabdau al-infishal). Konsekuensinya, peran hukum kausalitas (sababiyyah) menjadi sangat minim bahkan dalam beberapa kasus dapat mengingkari hukum sebab akibat ini. 


Imam Syatibi, juris Maliki, pernah mengatakan bahwa sebab itu tidak menimbulkan akibat dengan sendirinya, akan tetapi akibat itu terjadi secara bersamaan dengan sebab, karena sesungguhnya akibat itu merupakan perbuatan Allah dan merupakan ketentuan Allah.


Terjadinya segala sesuatu itu hanya karena kekuasan dan kehendak Sang Maha Pencipta yaitu Allah Swt. Sebagai contoh, kertas tidak mesti terbakar oleh api, air tidak mesti membasahi kain. Terjadinya segala sesuatu di dunia ini karena kekuasaan dan kehendak Allah semata. Begitu juga dengan kasus tidak terbakarnya Nabi Ibrahim ketika dibakar dengan api.


Burhani


Epistemologi burhani adalah sistem pengetahuan yang berbasis pada akal (al-‘aql) dan empirisme (al-tajribah). Episteme ini dikembangkan para filsuf dan ilmuwan Islam. 


Pendekatan epistemologi burhani ini dimaksudkan untuk memberikan dinamika kepada pemikiran tarjih (pemikiran keislaman) Muhammadiyah, khususnya ibadah ghair mahdlah (ibadah umum). Berbagai permasalahan sosial dan kemanusiaan yang timbul tidak hanya didekati dari sudut nas-nas syariah, tetapi juga didekati dengan menggunakan ilmu pengetahuan yang relevan. 


Berbeda dengan bayani, epistemologi burhani justru menempatkan hukum kausalitas sebagai unsur terpenting. Ibnu Rusyd, juris Maliki, pernah menulis kitab berjudul Tahafut al-Tahafut yang menegaskan bahwa siapa pun yang menolak hukum kausalitas, maka dia menolak akal, karena sesungguhnya pengetahuan tentang akibat tersebut tidak akan menjadi sempurna kecuali dengan pengetahuan mengenai sebab. 


Intinya, hukum sebab akibat adalah sesuatu yang pasti, tanpa kompromi. Konsekeunsi logis penolakan hukum kausalitas akan menghapus perkembangan ilmu pengetahuan.


Syamsul kemudian menegaskan bahwa Majelis Tarjih mengambil etos keilmuan dari epistemologi burhani ini. Misalnya, ijtihad mengenai penentuan awal bulan kamariah, khususnya bulan-bulan terkait ibadah, seperti Ramadan, syawal atau Zulhijah. 


Dalam ijtihad Muhammadiyah untuk masalah ini banyak digunakan capaian-capaian mutakhir ilmu falak, sehingga untuk ini tidak lagi digunakan rukyat.


Irfani


Epistemologi irfani adalah sistem pengetahuan yang bertitik tolak pada al-‘ilm al-hudluri. Episteme ini dikembangkan para sufi, terutama tasawuf falsasfi. 


Pendekatan irfani berdasarkan kepada upaya meningkatkan kepekaan nurani dan ketajaman intuisi batin melalui pembersihan jiwa, sehingga suatu keputusan tidak hanya didasarkan kepada kecanggihan otak belaka, tetapi juga didasarkan atas adanya kepekaan nurani untuk menginsafi berbagai masalah dan keputusan yang diambil mengenainya dan mendapatkan petunjuk dari Yang Maha Tinggi.


Dasar ontologis irfani yaitu wahdatul wujud. Paham wahdatul wujud ini mengenalkan bahwa realitas itu hanya ada satu yang ditempati Allah semata, dan benda-benda selain Allah hanyalah bayangan, yang hakikatnya bukan wujud. Para sufi bahkan menyebut alam, yakni segala sesuatu selain Allah, sebagai tajalli (penampakan-diri) Tuhan. Pandangan ini diyakini oleh Ibnu Arabi, Abdul Karim al-Jili, Hamza Fansuri, dan sejumlah sufi lainnya.


Konsekuensi aksiologis dari paham wahdatul wujud akan melahirkan sikap anti dunia dan menganggap kehidupan ini kotor. Sementara Konsekuensi epistemologisnya adalah sulit mengembangkan sains dan teknologi. Pasalnya, sistem epistemologi yang mereka pakai dalam memperoleh pengetahuan adalah dengan ahwal dan maqamat untuk sampai ma’rifatullah.


Sementara dalam paham Muhammadiyah, realitas itu ganda (tsunaiyatil wujud) sehingga konsekuensi epistemologinya adalah dapat mengembangkan dan memperoleh pengetahuan dari wahyu dan alam. 


Pada level aksiologisnya, melahirkan sikap bahwa dunia merupakan panggung kehidupan untuk mencapai prestasi terbaik di akhirat. Sehingga mereka harus memaksimalkan potensi akalnya bukan hanya untuk menciptakan kemasalahatan di dunia tetapi juga untuk keselamatan di akhirat.


Perspektif Manhaj Tarjih Muhammadiyah


Di dalam sejarah Islam sekurangnya ada dua ilmuwan yang mencoba mengintegrasikan ketiga epistemologi tersebut. Tokoh pertama adalah Suhrawardi yang mencoba mengintegrasikan metode burhani yang mengandalkan kekuatan rasio dengan metode irfani yang mengandalkan kekuatan hati. 


Metode Suhrawardi ini kemudian disebut dengan iluminasi (isyraq). Tokoh kedua adalah Mulla Sadra yang mencoba mengintegrasikan pemahaman wahyu, akal dan instuisi. Metode Mulla Sadra ini oleh para sarjana dikenal dengan sebutan teologi transendental (hikmah al-muta’alliyah).


Akan tetapi kekurangan dari kedua filosof ini adalah mereka hanya berusaha menggapai kebenaran yang tidak dicapai dengan rasional, bukan menjadikan ketiga epistemologi Islam tersebut sebagai pendekatan dalam menggali hukum. 


Karenanya, Manhaj Tarjih mencoba merumuskan metode sintesis yakni dengan mengintegrasikan pendekatan bayani, burhani, dan irfani  dalam ijtihadnya. 


Ketiga epistemologi Islam ini memang secara nampak memiliki basis dan karakter yang berbeda. Pengetahuan bayani didasarkan pada teks, burhani pada rasio, dan irfani pada intuisi. Di dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, penggunaan ketiga pendekatan tersebut tidak dilakukan secara alternatif di mana satu dan apabila tidak dimungkinkan diambil yang lain. 


Pendekatan tersebut digunakan secara sirkular, yakni digunakan bersama-sama apabila diperlukan.


Dalam situasi tertentu bobot penggunaan salah dari ketiga pendekatan ini mungkin lebih dominan. Misalnya, dalam kasus penentuan awal bulan kamariah, Majelis Tarjih lebik banyak menggunakan pendekatan burhani, sementara untuk kasus qunut, salat tarawih, haji, dan lain-lain lebih memaksimalkan peran bayani. 


Meski demikian, Syamsul menegaskan bahwa penggunaan secara sirkular maksundya tidak hanya menggunakan satu pendekatan saja secara egois.


Naskah: Ilham Ibrahim

Editor: Fauzan AS

Sumber: muhammadiyah.or.id

Iklan