Setelah kita selesai melaksanakan salat fardu, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, seorang muslim disunnahkan untuk melakukan 5 amalan sunnah berikut:
Pertama, setelah salat fardu ditunaikan, maka dianjurkan duduk sejenak dan tidak langsung meninggalkan tempat salat.
Hal ini berdasarkan Sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah RA:
“Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Apabila seseorang di antara kamu salat, kemudian ia tetap duduk sebagaimana semula, maka malaikat senantiasa mendoakannya: ya Allah ampunilah dia, ya Allah sayangilah dia, selama ia belum berhadats atau berdiri”. (H.R. Al-Bukhari dan Ibnu Khuzaimah).
Kedua, seseorang yang telah usai salat fardu hendaklah bergeser ke kiri atau kanan.
Hadis Nabi SAW riwayat ‘Aisyah RA: “Aku melihat Rasulullah SAW. minum dengan berdiri dan duduk, salat dengan bersandal dan tanpa sandal, dan dia juga bergeser (setelah salat) ke sebelah kanan dan kiri”. (H.R. al-Nasa’i dan al-Thabrani).
Ada juga hadis: “Ketika Rasulullah SAW. meng-imami kami, maka ia selalu bergeser ke kedua sampingnya, ke sebelah kanan dan ke sebelah kiri”. (H.R. At-Tirmidzi).
Ketiga, seorang imam, setelah selesai salatnya, hendaklah ia menghadap ke makmum.
Hal itu sebagaimana praktik Nabi SAW dari Samurah bin Jundub RA:
“Apabila kami salat di belakang Rasulullah SAW kami paling senang berada di sebelah kanannya di mana ia menghadapkan wajahnya. Ia berkata: aku mendengar beliau berdo’a: ya Allah jagalah aku dari adzabmu pada hari dibangkitkan dan dikumpulkan semua hamba-Mu”. (H.R. Muslim dan Abu dawud).
Keempat, berdzikir setelah salat sangat dianjurkan Nabi SAW.
Berdzikir sebagaimana tuntunan dzikir yang telah diajarkannya diriwayatkan Tsauban RA: "Apabila Rasulullah SAW selesai dari salatnya ia beristighfar tiga kali, dan berdo’a: ya Allah Engkau adalah kedamaian, dan dariMu jua kedamaian, Engkau maha memberkahi, pemilik keagungan dan kemuliaan”. (H.R. Muslim, Abu Dawud dan Ibnu Majah). Sementara Ahmad, Ibnu Khuzaimah dan al-Nasa’i menambah lafadz ‘ya’, sehingga (berarti) wahai pemilik keagungan dan kemuliaan).
Kelima, Hendaklah seorang yang telah salat fardu tidak langsung meneruskan salat sunnah sebelum ia bergesar maju atau mundur, bergeser ke kiri atau ke kanan, keluar atau berbicara.
Hal itu sebagaimana perintah Nabi SAW yang diriwayatkan Abdurrahman bin Sabit RA: “Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang di antara kalian selesai salat wajib, lalu ia hendak salat sunnah, maka hendaklah dia maju sedikit atau mundur sedikit, atau bergeser ke kanan atau ke kiri”. (H.R. Abdur Razaq).
Sumber: muhammadiyah.or.id