Iklan

Iklan

,

Iklan

Bolehkah Mendatangi Dukun? Ini Hukumnya Menurut Muhammadiyah

Redaksi
Sabtu, 07 Januari 2023, 12:02 WIB Last Updated 2023-01-07T05:27:57Z

JAKARTA
- Terjebaknya sebagian orang dalam dunia perdukunan menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi umumnya terjadi karena beberapa faktor.

Di antaranya lemahnya iman, ketidaktahuan terhadap ajaran agama, tidak sabar dalam melakukan ikhtiar, dan korban iklan dan penipuan para dukun dengan berbagai trik tipu muslihatnya.

Salah satu caranya dengan membungkus praktek perdukunan dengan simbol-simbol agama dan lainnya.

Dari representasi ayat dan hadis-hadis Nabi SAW, sangat jelas bahwa Islam melarang umatnya untuk melakukan aktivitas perdukunan, baik sebagai pelaku maupun konsumen.

Salah satunya dalam hadis bahwa Nabi SAW pernah bersabda: “Barang siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun), lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal, tidak diterima salatnya selama empat puluh malam,” (HR Muslim).

Menurut Ruslan, sanad hadis di atas muttasil (bersambung) sampai kepada Rasulullah SAW dan tidak terjadi inqitha‘ (keterputusan) sanad.

Seluruh rawi yang terdapat dalam sanad hadis ini dinilai oleh para ulama ahli hadis dengan komentar: tsiqah (kredibel), tsiqah ma’mun (kuat lagi terpercaya), saduq (jujur), ilaihi al-muntaha fi al-tsabat (orang yang paling mantap), tsiqah hujjah (kuat lagi bisa dijadikan hujjah), dan berbagai bentuk penilaian yang menunjukkan keadilan dan kedabitan (kekuatan intelegensi dan dokumentasi) mereka.

Lebih dari itu, Ruslan menyebutkan bahwa matan hadis tersebut juga diriwayatkan dan dikuatkan dari berbagai jalur periwayatan yang lain.

Hadis-hadis lain yang menjelaskan tentang keharaman perdukunan, baik secara tersurat maupun tersirat, terdapat dalam berbagai kitab hadis muktabar.

Beberapa hadis yang menyebutkan larangan seluruh praktek perdukunan, di antaranya dari Abi Mas’ud Al-Anshari bahwasanya Rasulullah SAW melarang untuk memakan hasil dari penjualan anjing, prostitusi, dan upah dukun (HR Al-Bukhari).

Dari Abu Hurairah dan Al-Hasan bahwa Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia mempercayai hasil ramalannya, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad SAW,” (HR Ahmad).

Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah oleh kamu sekalian tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apakah itu wahai Rasulullah?”

Rasulullah SAW bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh orang yang diharamkan oleh Allah kecuali karena alasan yang dibenarkan, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan perang, serta menuduh wanita baik-baik melakukan zina, ” (HR Al-Bukhari, Muslim, Nasai, dan Abu Dawud).

“Berdasarkan hadis-hadis itu bahwa para dukun atau tukang ramal (‘arraf) mengajak orang lain kepada kesesatan yang salah satu dampaknya adalah tidak diterimanya salat mereka selama empat puluh hari. Artinya, salat mereka tidak mendapatkan pahala sedikit pun, sekalipun secara hukum telah menggugurkan kewajiban,” tegas Ruslan.

Dampak buruk perdukunan


Ruslan menegaskan bahwa bencana besar yang dapat ditimbulkan oleh perdukunan. Pertama, pelaku dan orang yang meminta jasa perdukunan telah melakukan dosa besar berupa kesyirikan.

Kedua, perdukunan merupakan salah satu dari tujuh hal yang membinasakan. Ketiga, perdukunan adalah salah satu bentuk kedurhakaan karena telah melakukan larangan Allah dan Rasul-Nya.

Keempat, pelakunya termasuk pengikut setan. Kelima, dukun dan orang yang mempercayai ramalan mereka tidak akan diterima salatnya selama 40 hari.

Keenam, perdukunan termasuk aktivitas yang sangat berbahaya bagi diri dan keluarga pelaku. Pasalanya jin yang diminta jasanya untuk membantu proses ramalan akan selalu meminta tebusan (pamrih) kepada pelaku ataupun anak keturunannya.***

____

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: Feri A

Iklan