JAKARTA – Pada masa Rasulullah Muhammad SAW belum ada kehidupan industrialisasi yang berkembang di masa tokoh Muhammadiyah Abdul Malik Karim Amrullah (HAMKA) berkiprah dalam aktifitas dakwahnya.
Salah satu fokus perhatian Buya Hamka adalah bagaimana kelopok sosial yang mulai tumbuh saat itu seperti kuli, buruh pabrik dan pekerja kasar bisa menjalankan kewajiban syariat Islam dengan tetap melaksanakan kewajibannya mencari nafkah untuk keluarga.
Berkaitan dengan kewajiban puasa ramadan bagi kuli, buruh dan pekerja kasar Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar yang ditulisnya menyimpulkan bahwa Allah Swt memberikan rukhsah karena menghendaki hamba-Nya kemudahan dalam menjalankan syariat Islam.
Pada ayat ke-184 Surat Al-Baqarah, kaum muslimin dibolehkan mengambil rukhsah (keringanan beribadah) untuk tidak melaksanakan puasa pada bulan suci Ramadan. Rukhsah untuk para pekerja di atas sama dengan rukhsah untuk orang yang berpergian jauh, sakit, ibu hamil dan menyusui.
Ayat ke-184 Surat Al-Baqarah berbunyi, “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Selanjutnya menurut Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar tersebut, bagi mereka yang telah mengambil rukhsah, wajib menggantinya (qadha) di hari-hari lain di luar bulan Ramadan. Jika telah melewati Ramadan di tahun depan, maka qadha ditambah dengan fidyah. Fidyah adalah denda yang harus dibayar apabila tidak menjalankan ibadah puasa.
Fidyah dilaksanakan dengan cara memberikan bahan pokok sebanyak satu mud kepada fakir miskin. Satu mud itu setara dengan 675 gram, jadi untuk menghitungnya yaitu 675 gram beras dikali jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Cara membayar fidyah bisa dilaksanakan dengan uang.
Menurut Buya Hamka, meski kemudahan yang diberikan Allah Swt melalui rukhsah, namun hal ini menyangkut kehormatan diri seorang muslim di hadapan Tuhannya. Sebagai hutang dan keringanan, hukum rukhsah puasa tidak boleh dipermainkan atau ditunda-tunda pembayarannya.
Bagaimana dengan Rukhsah Para Buruh Kasar dan Kuli?
Pada kasus tertentu, pengambil rukhsah boleh membayar fidyah tanpa harus meng-qadha. Misalnya pada ibu hamil atau ibu menyusui.
Buya Hamka lalu mengutip riwayat Ibnu Jarir dan ad-Daruqthni bahwa lbnu Abbas Ra pernah berkata kepada ibu anak-anak yang sedang hamil atau menyusukan, bahwa dalam keadaan demikian dia telah termasuk orang yang berat memikul puasa, sebab itu diapun biarlah memberi makan fakir-miskin (fidyah) saja, tidak usah qadha. Yang mengqadha hanyalah orang yang haidh. Orang nifas pun kalau anaknya tidak disusukannya sendiri, atau mati sesudah lahir.
Di luar musafir, orang sakit, hamil, dan menyusui, soal rukhsah kerap ditanyakan oleh orang yang sudah berusia lanjut atau sakit parah hingga para pekerja kasar/kuli yang harus bekerja berat di waktu-waktu ibadah puasa. Buya Hamka berpendapat mereka boleh membayar fidyah tanpa qadha.
Pada masalah ini, Buya Hamka mengutip penjelasan Muhammad Abduh bahwa rukhsah bagi mereka dibolehkan dengan memisalkan kasus pada ibu hamil dan menyusui di atas.
“Di zaman moden sekarang ini, Syaikh Muhammad Abduh pernah menanyakan pendapat bahwasanya buruh-buruh yang bekerja keras siang dan malam pada pertambangan dengan secara aplusan pun boleh membayar fidyah, tidak qadha.
Sebab ada di antara mereka yang masuk kerja tengah malam, baru keluar besoknya tengah hari. Dan ada yang sehari, malam baru pulang. Ada yang semalam, pagi baru pulang. Mungkin termasuk juga di sini buruh-buruh kapal, kelasi-kelasi dan lain-lain seumpama itu. Orang kapal itu bukan saja musafir saja lagi, bahkan di kapal itulah mata hidup mereka sejak muda, lalu tua sampai pensiun. Kalau sudah pensiun baru disuruh mengqadha, alangkah banyaknya mesti diqadha.
Kelak saja kalau ada masa mereka cuti bertepatan dengan bulan Ramadan, mereka puasakan sebulan penuh di rumah. Keterangan Ustaz Imam Syaikh Muhammad Abduh tadi amat penting kita perhatikan. Sebab di dalam Kitab-kitab Fiqh yang lama hal ini tidak akan terdapat.
Sebab pada masa dahulu itu belum ada kehidupan industrilisasi sebagai sekarang, belum ada tukang arang di dalam kapal, yang selalu mesti memanaskan uap dengan memasukkan batu bara yang baru, dan belum ada buruh pekerja tambang. Padahal agama kita dipakai terus. Betapapun hebatnya perobahan zaman. Dan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya, sebab inipun memenuhi pendirian ulama-ulama modern yang mengatakan bahwa berijtihad itu tidak akan putus-putus selama-lamanya. Sebab soal-soal baru akan tetap timbul yang wajib diselesaikan oleh ulama-ulama yang disebut ikutan ummat.” *** (afn)