Iklan

Iklan

,

Iklan

Syamsul Ulum

Syarat Menjadi Imam Salat Menurut Muhammadiyah

Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2023, 13:07 WIB Last Updated 2023-12-30T06:07:41Z


JAKARTA
-- Kontroversi dan kegemparan mewarnai dunia maya akibat adu fisik dua lelaki yang berlomba menjadi imam salat. Dalam sorotan ini, dilema timbul antara perlombaan dalam kebaikan atau tanda kurangnya adab. Namun, di tengah gemuruh tersebut, penting untuk memahami secara jelas syarat-syarat menjadi seorang imam yang ideal.


Dalam ajaran Islam, terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dipenuhi untuk menjadi imam salat. Setidaknya ada dua hadis yang membicarakan hal ini. Pertama, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Mas‘ud al-Anshari, Rasulullah SAW menegaskan, “Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an.” Artinya, kefasihan dalam membaca Al-Qur’an menjadi syarat utama.


Bunyi lengkapnya sebagai berikut: “Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Telah berkata Rasulullah saw: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila dalam hal ini kemampuan mereka sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya” [H.R. Muslim dan Ahmad].


Kedua, menjadi imam bukan hanya masalah kemampuan, tetapi juga sikap dan tata krama. Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW menekankan, “Janganlah seseorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya, terkecuali dengan izinnya.” Hal ini mencerminkan perlunya adab dan izin dalam mengambil peran sebagai imam.


“Dari Abu Mas‘ud al-Anshari (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Hendaklah menjadi imam bagi suatu kaum mereka yang lebih pandai dalam bacaan al-Qur’an, apabila kemampuan mereka dalam hal ini mereka sama, maka didahulukan yang lebih pandai dalam hal Sunnah, apabila kemampuan mereka dalam hal ini sama, maka didahulukan yang lebih dahulu hijrah, dan apabila dalam hal hijrah juga sama, maka didahulukan yang lebih dahulu Islamnya. Janganlah sesorang mengimami orang lain dalam kekuasaan yang diimami itu, dan janganlah pula seseorang duduk di rumah orang lain di atas kemuliaannya (tempat yang tertentu untuk tuan rumah), terkecuali dengan izinnya (tuan rumah)” [H.R. Muslim dan Ahmad].


Berdasarkan dua hadis di atas, kita diingatkan untuk tidak hanya melibatkan diri dalam perlombaan kebaikan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai adab dan etika. Dengan memahami syarat-syarat menjadi imam yang ideal, kita dapat menghindari konflik dan memperkuat persatuan umat.


Menurut Tim Divisi Fatwa Tarjih, berdasarkan dua hadis di atas, berikut syarat-syarat menjadi seorang Imam:


1. Individu yang paling baik bacaan dan pengetahuannya tentang al-Qur’an;
2. Kalau bacaan dan pengetahuannya tentang al-Qur’an sama, maka ditentukan yang paling banyak pengetahuannya terhadap as-Sunnah;
3. Kalau pengetahuan terhadap as-Sunnah sama, maka ditunjuklah yang lebih dahulu hijrah, barangkali untuk sekarang yang lebih banyak atau dahulu perjuangannya;
4. Kalau dalam hijrahnya sama, maka dipilihlah imam yang usianya lebih tua.

Oleh karena itu, untuk menjaga kesinambungan dan kualitas pelaksanaan ibadah di suatu masjid, Tim Divisi Fatwa Tarjih sangat dianjurkan memiliki seorang imam tetap, terutama untuk salat-salat fardu lima waktu. Imam yang dipilih sebaiknya paling sesuai dengan kriteria yang telah dijelaskan dalam hadis di atas, yakni memiliki kefasihan dalam membaca Al-Qur’an, pemahaman yang baik terhadap Sunnah, pengalaman hijrah, dan kesetiaan terhadap ajaran Islam.


Tetapi, dalam situasi di mana terdapat banyak individu yang memenuhi kriteria imam tersebut, masjid dapat mempertimbangkan untuk membuat jadwal imam secara bergilir. Pendekatan ini tidak hanya memberikan peluang kepada lebih banyak orang untuk berkontribusi dalam peran imam, tetapi juga menciptakan suasana kebersamaan dan partisipasi aktif seluruh jamaah.


Dengan demikian, kebijakan jadwal imam bergilir dapat menjadi solusi yang adil dan efektif untuk menghindari persaingan yang tidak perlu di antara jamaah. Selain itu, hal ini dapat memperkuat ikatan sosial dan kebersamaan dalam komunitas masjid. Pemilihan imam secara bijaksana, baik dengan memiliki imam tetap atau melalui jadwal bergilir, akan membantu menciptakan lingkungan ibadah yang harmonis dan mendukung pertumbuhan spiritual umat Islam.***(MHMD)


Referensi: Rubrik Tanya Jawab Agama dalam Majalah Suara Muhammadiyah No 23 Tahun 2020.

Iklan