Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Membaca Doa Bikinan Sendiri dalam Salat. Ini Jawaban Muhammadiyah

Redaksi
Rabu, 12 Oktober 2022, 13:08 WIB Last Updated 2022-10-12T06:08:08Z


Berdoa untuk mendapatkan kebaikan dunia-akhirat bisa dilakukan sebelum dan sesudah salat sunat maupun fardhu. Adapun berdoa dengan doa-doa yang diajarkan Nabi Saw di dalam salat itu adalah sunat. 


Bagaimana pula jika kita berdoa dengan doa redaksi sendiri di dalam salat? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat seperti berikut:


Menurut Madzhab Hanafi: Tidak boleh berdoa di dalam salat kecuali dengan doa-doa yang ada di dalam al-Qur’an atau seperti yang ada dalam al-Qur’an. (lihat al-Mabsut karangan as-Sarakhsi: 1/202-204). 


Dalilnya: Sabda Nabi saw.: “Sesungguhnya salat ini tidak boleh ada di dalamnya sesuatu dari perkataan manusia. Sesungguhnya ia adalah tasbih, takbir dan bacaan al-Qur’an.” [Ditakhrijkan oleh Muslim].


Madzhab Maliki (lihat Syarh az-Zarqani 2/60), madzhab Syafi’i (lihat Fathul Bari: 2/230, 2/321) dan madzhab Hambali (lihat al-Mughni karangan Ibn Qudamah 1/320-322): Boleh berdoa dengan doa buatan sendiri yang disukainya.


Berdasarkan hadis: sabda Nabi saw. dalam hadis Ibn Mas’ud dalam masalah tasyahhud: “Kemudian hendaklah ia memilih doa yang paling ia kagumi.” [Muttafaq Alaih]. 


Dan dalam hadits riwayat Muslim: “Kemudian hendaklah ia memilih –setelah tasyahhud– permohonan yang dikehendakinya atau disukainya.” Dan dalam hadis Abu Hurairah: “Jika salah seorang di antara kamu telah tasyahhud maka hendaklah ia berlindung (kepada Allah) dari empat perkara kemudian berdoa untuk dirinya apa yang tampak (baik) baginya.”


Diriwayatkan dari Anas, bahwa Ummu Sulaim datang kepada Nabi saw. lalu berkata: Ajarkan kepadaku perkataan (doa) yang aku panjatkan dalam salatku. Maka beliau bersabda: “Bertakbirlah sepuluh kali, bertasbihlah sepuluh kali dan bertahmidlah sepuluh kali, kemudian mintalah apa yang engkau kehendaki.” [HR. Tirmidzi].


Sabda Nabi saw.: “Adapun sujud, maka perbanyaklah doa di dalamnya.” [HR. Ibn Khuzaimah].


Menurut para Ulama pendukung madzhab ini, hadis-hadis di atas dengan jelas membenarkan doa buatan sendiri di dalam salat, karena Nabi saw tidak menentukan doa tertentu. 


Oleh karena itu, tidak heranlah jika para shahabat seringkali berdoa dengan doa yang tidak mereka terima dari Nabi saw., dan beliaupun tidak mengingkarinya. Tambahan pula hadis-hadis di atas mentakhsis (mengkhususkan) keumuman dalil madzhab Hanafi itu, apalagi pengharaman berbicara di dalam salat itu terjadi ketika di Makkah, sedang hadis-hadis mcngenai doa di dalam salat itu diucapkan di Madinah. (lihat Nailul Authar: 2/365).


Dengan demikian, Majelis Tarjih cenderung kepada pendapat ini karena dalilnya lebih rajih (kuat). Namun berdoa di dalam salat dengan redaksi buatan sendiri itu hendaknya dalam bahasa Arab, bukan dengan bahasa-bahasa lainnya untuk menjaga kesakralan salat dan karena yang dicontohkam oleh para shahabat adalah dengan bahasa Arab. 


Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan