Iklan

Iklan

,

Iklan

Otoritarianisme dalam Beragama

Redaksi
Kamis, 20 Oktober 2022, 15:51 WIB Last Updated 2022-10-20T08:51:40Z


Oleh: Rafi Tajdidul Haq,
Sekum PC IMM Bandung Timur


Perbedaan dalam memahami dan mempraktekkan ajaran Islam bukanlah suatu masalah asal perbedaan itu memiliki dasar yang kuat yang bersumber dari teks keagamaan. Perbedaan pikiran itu telah menjadi sunnatullah yang niscaya dalam kehidupan ini. Termasuk kehidupan umat Islam sekarang.


Akan tetapi, persoalannya menjadi lain bila seseorang sudah tidak mau menerima perbedaan dalam memahami ajaran agama. Perilaku ini ujungnya sangat berpotensi pada suatu sikap radikal dan ekstrem dalam beragama. Dalam kondisi tertentu akan muncul berbagai masalah serius dari sikap seperti itu.


Bukan hanya di dalam agama Islam, dalam umat agama lain kita juga akan menemukan karakter penganut agama yang tidak toleran. Menampilkan pemahaman beragama yang statis dan kurang ramah dengan wacana di luar kelompoknya. Akhirnya mereka terjerumus dalam rumah ekslusivisme dalam beragama. 


Padahal agama itu sendiri, khususnya agama Islam sangat menyuruh umatnya agar memiliki pandangan yang luas dan jauh soal memahami dimensi-dimensi ajarannya. Sebab itu dalam al-Qur’an banyak kita temukan ungkapan agar umatnya mau tekun berpikir dalam memahami segala peristiwa.


Tidak mau mendengarkan pendapat orang lain atau bahkan menyalahkannya merupakan suatu sikap tidak menghargai. Bukan hanya tidak menghargai namun juga sebuah monopoli tafsir sehingga merasa kebenaran harus ada di pihaknya. Inilah yang menurut Khaled Abou El Fadl sebagai suatu sikap otoritarianisme dalam beragama.


Mereka yang beragama secara otoriter. Sikap otoriter beragama ini mengejawantah dan membuahkan tindakan yang kalut dan tidak mencerminkan sikap yang elok sama sekali. Sikap ini dapat kita tinjau ketika ada seorang Muslim di Amerika Serikat bernama Mahmoud Abdul Rauf, seorang pemain basket, yang menolak berdiri pada saat lagu kebangsaan Amerika diputar.


Atas tindakan tersebut, publik muslim dan non muslim ramai membincangkan perilaku Rauf di lapangan. Di antara yang memberi respon terhadap perilaku Rauf yaitu perkumpulan The Society for Adherence to the Sunnah (SAS) (Masyarakat Taat Sunnah). 


Perkumpulan ini mendukung sikap Rauf dengan menyampaikan dalil beberapa hadis Nabi. Bukan hanya menyampaikan hadis tersebut, lebih jauh perkumpulan ini mengatakan bahwa fatwa yang disampaikannya merupakan ketentuan syariah yang harus dipatuhi.


Tidak mau berdiri menghormati sebuah lagu kebangsaan merupakan sikap yang tidak lahir begitu saja. Ia lahir dari suatu konstruksi pemikiran yang dibentuk oleh lingkungan, pengalaman dan literasi orang tersebut. 


Muncul suatu pertanyaan bagaimana fatwa SAS tersebut dapat dikatakan sebagai tindakan yang otoriter atau otoritarianisme dalam beragama, padahal ia hanya mendukung sikap Abdul Rauf yang tidak menghormati lagu kebangsaan saja?


The Society for Adherence to the Sunnah (SAS) (Masyarakat Taat Sunnah) merupakan perkumpulan muslim di Amerika yang memberikan fatwa-fatwa keislaman atas kejadian-kejadian tertentu. 


Menurut SAS, sikap Abdul Rauf tersebut merupakan hal yang sudah benar dan tepat. SAS menyampaikan tiga alasan utamanya dilengkapi dengan dalil-dalil yang mereka anggap relevan. 


Pertama, Sunah melarang berdiri untuk menghormarti siapapun. Alasan pertama ini didasarkan pada hadis-hadis berikut:


Abdullah bin Abdurrahman menceritakan bahwa Anas pernah berkata: Tak seorang pun yang lebih dicintai mereka (para sahabat) kecuali Rasulullah Saw, meskipun demikian mereka tidak berdiri ketika berjumpa dengan Nabi karena mereka tahu bahwa Nabi tidak menyukainya (H.R Tirmidzi).


Mahmud bin Ghaylan menceritakan bahwa Mu’awiyah muncul sehingga Abdullah bin Zubair dan Ibn Safwan berdiri ketika menjumpainnya. Mu’awiyah berkata “Duduklah, karena saya mendengar Nabi bersabda ‘Barang siapa yang senang bila orang lain berdiri di hadapannya, maka tempat orang itu kelak adalah neraka‘” (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi).


Kedua, Nabi melarang membungkuk kepada siapapun sebagai tanda hormat. Ketiga, SAS mengutip hadis berikut


“Abu Hurairah menuturkan bahwa ketika Muadz bin Jabal kembali dari Syam, ia mendatangi Nabi Saw dan bersujud di hadapannya, sambil berkata bahwa ia melihat orang-orang Syam bersujud untuk menghormati rahib mereka, dan bahwa Rasulullah Saw patut mendapat penghormatan lebih besar ketimbang penghormatan yang diberikan orang-orang Syam itu kepada para rahib mereka. Nabi menjawab : “jika saja aku harus memerintahkan kepada seorang untuk sujud kepada seseorang yang lain, niscaya aku akan memerintahkan kepada seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (H.R Tirmidzi).


Menurut SAS, sudah banyak yang memperbincangkan masalah Abdul Rauf tersebut namun tidak satupun darinya yang mencari berdasarkan ketentuan syariah untuk memberikan penjelasan mengenai kasus tersebut. 


Karena itu, SAS berusaha menampilkan ketentuan “yang benar” dari syariah mengenai kasus tersebut dengan tiga alasan di atas. Menurut Khaled respon SAS  menggambarkan ketegangan antara yang otoritatif (yang berwenang) dan yang otoriter serta proses digunakannya sesuatu yang otoritatif untuk memproduksi sesuatu yang otoriter.


Pembicara, dalam hal ini SAS, menurutnya mencitrakan diri seolah-olah dia adalah penjelmaan dari teks. Akhirnya, pembicara dan teks menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sehingga, pada kondisi tersebut, dengan memanfaatkan teks, pembicara menjadi corong dari otoritarianisme sekaligus corong dari ketetapan Tuhan.


Keberatan Khaled didasarkan pada fakta-fakta misalnya tentang hadis dari Anas yang telah disebutkan di atas. Khaled mencoba mengutip pendapat Imam Tirmidzi yang menyebutkan bahwa hadis tersebut merupakan hadis “hasan shahih gharib min hadza al-wajh”. 


Dalam hadis tersebut terdapat dua hal penting di mana SAS bisa dikatakan gagal memahami hadis yang disampaikannya. Hadis dari Anas tersebut tidak berkaitan dengan masalah akidah atau ibadah. Hadis ini berkaitan dengan tatakrama dan etika.


Menurut Tirmidzi, hadis “hasan shahih gharib min hadza al-wajh” lebih lemah dari hadis shahih. Jadi kemungkinan besar, kitab-kitab hadis lain tidak menerima autentisitas hadis ini, dank arena itu, tidak memuatnya.


Selain itu, Imam Nawawi, lanjut Khaled, menyebutkan bahwa Nabi Saw juga pernah berdiri untuk menghormati para sahabat, begitupun para sahabat pernah berdiri untuk menghormati Nabi Saw. Pada saat itu Nabi Saw tidak melarang ataupun mencela perilaku para sahabat tersebut.


Pertanyaan lebih jauh yang ada dalam pikiran Khaled adalah apakah hadis tersebut dapat digunakan sebagai ketetapan untuk melegitimasi haramnya menghormat lagu kebangsaan atau tidak. Ia mengatakan bahwa berdiri menghormati Nabi dan berdiri menghormati lagu kebangsaan merupakan hal yang berbeda sama sekali (Baca: Khaled Abou El Fdl, Melawan Tentara Tuhan; Yang berwenang dan Yang Sewenang-wenang dalam Wacana Islam, 2003, Serambi).


Satu-satunya cara untuk mengeluarkan hukum berdasarkan hadis yang telah diketengahkan oleh SAS yaitu dengan penalaran qiyas. Sementara itupenalaran melalui metode qiyas yang disampaikan SAS menurut Khaled tidaklah relevan. Apabila cara qiyas yang diambil SAS menggunakan qiyas adna atau qiyas khafi (analogi ringan),  di dalamnya tidak ditemukan kesamaan ‘illat (alasan pemberlakuan).


Juga apabila cara qiyas yang dilakukan oleh SAS tersebut dengan jalan qiyas maqashid (qiyas yang menitikberatkan pada kesamaan maksud) juga tidak ditemukan maksud yang sama. Akhirnya, Khaled berpendapat bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan alasan sebagai dalil larangan menghormati lagu kebangsaan. Fatwa SAS karenanya keliru.


SAS telah menempatkan dirinya sebagai penafsir tunggal yang menurutnya hanya yang mereka sampaikanlah yang benar. Nalar yang dikembangkan yaitu nalar ekslusivitas. Ia juga telah menempatkan pahamnya di atas teks (al-Qur’an dan Sunnah) itu sendiri. Sehingga menyuruh agar setiap muslim turut ikut atas fatwa yang telah disampaikannya tersebut.


Inilah sikap otoritarianisme dalam beragama yang dimaksud Khaled Abou El Fadl. Sikap otoritarianisme atau otoriter tersebut maknanya menyatakan secara eksplisit maupun implisit bahwa jawaban yang diberikan didasarkan pada al-Qur’an dan as-Sunnah atau tradisi hukum padahal dalam kenyataannya tidak.

Iklan