Iklan

Iklan

,

Iklan

Memaknai Manhaj Tarjih dan Tajdid Sebagai Ciri Gerakan Muhammadiyah

Redaksi
Rabu, 14 Desember 2022, 11:05 WIB Last Updated 2022-12-14T04:05:51Z


JAKARTA
— Muhammadiyah mendefinisikan dirinya sebagai “Gerakan Islam, dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah, [serta] berasas Islam.” Dalam melaksanakan pengkajian dan penafsiran ajaran agama tentu ada prinsip dan metode tertentu yang dipegangi. Prinsip dan metode tersebut di lingkungan Muhammadiyah disebut Manhaj Tarjih.


Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahuddin menjelaskan bahwa Manhaj Tarjih berasal dari dua suku kata. “Manhaj” artinya metode, “tarjih” artinya kegiatan ijtihad dalam Muhammadiyah. 


Menurutnya, istilah “tarjih” sebenarnya berasal dari disiplin ilmu usul fikih. Kemudian mengalami pergeseran sehingga “tarjih” tidak lagi hanya diartikan kegiatan sekadar kuat-menguatkan suatu dalil atau pilih-memilih di antara pendapat yang sudah ada, melainkan telah identik dengan ijtihad itu sendiri.


“Banyak yang salah paham dengan istilah Tarjih di Muhammadiyah. Tarjih di sini bukan dalam istilah usul fikih, tapi dalam pengertian yang lebih luas yaitu ijtihad yang dilakukan Muhammadiyah,” tegas Asep dalam Pengajian Malam Selasa yang diselenggarakan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah pada Senin (12/12/2022).


Karena itu, Manhaj Tarjih berarti suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan (semangat atau perpektif), sumber, pendekatan dan prosedur-prosedur teknis (metode) tertentu yang menjadi pegangan dalam kegiatan ketarjihan.


Guru Madrasah Muallimin Muhammadiyah Yogyakarta ini menyatakan bahwa dalam Muhammadiyah tarjih diartikan sebagai setiap aktivitas intelektual untuk merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan dari sudut pandang agama Islam. 


Dari situ tampak bahwa bertarjih artinya sama atau hampir sama dengan melakukan ijtihad mengenai suatu permasalahan dilihat dari perspektif Islam.


Dalam banyak kasus, kegiatan ketarjihan banyak dilalui dengan aktivitas ijtihad terhadap persoalan-persoalan baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu dan belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab fikih lama. 


Meski demikian, kata Sopa, tarjih itu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan berdasarkan kepada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu. Kumpulan prinsip-prinsip dan metode-metode yang melandasi kegiatan tarjih itu dinamakan manhaj tarjih (metodologi tarjih).


Sebagai informasi tambahan, ormas Islam lain juga memiliki lembaga fatwa yang lengkap dengan metodologi hukum sebagaimana Majelis Tarjih dengan Manhaj Tarjih.


Di dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU) ada Bahsul Masail dengan Sistem Pengambilan Keputusan Hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) ada Komisi Fatwa dengan Pedoman Penetapan Fatwa, dan Persatuan Islam (PERSIS) ada Dewan Hisbah dengan Thuruq al-Istinbath.***


Memaknai Tajdid Gerakan Muhammadiyah


Majelis Tarjih yang didirikan pada tahun 1927 memiliki tugas untuk melakukan ijtihad atas masalah-masalah baru yang belum direspons oleh fukaha masa lalu dan belum ditemukan jawabannya dalam kitab-kitab fikih lama. 


Aktivitas yang dilakukan Majelis Tarjih ini biasa disebut dengan Tajdid. Istilah tajdid dikenal luas di kalangan Muhammadiyah sebagai suatu gerakan pembaruan.


Menurut Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Sholahudin, Tajdid mempunyai dua arti. Dalam bidang akidah dan ibadah, tajdid bermakna pemurnian dalam arti mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunnah Nabi saw. 


Pemurnian ibadah berarti menggali tuntunannya sedemikian rupa untuk menemukan bentuk yang paling sesuai atau paling mendekati Sunnah Nabi Saw.


Berkaitan dengan akidah, pemurnian berarti melakukan pengkajian untuk membebaskan akidah dari unsur-unsur khurafat dan tahayul. Diktum keimanan yang dapat dipegangi adalah apa yang ditegaskan dalam al-Quran dan as-Sunnah. Kepercayaan yang tidak bersumber kepada kedua sumber asasi tersebut tidak dapat dipegangi.


“Pemurnian maksudnya mengembalikan akidah dan ibadah kepada kemurniannya sesuai dengan Sunah Nabi Saw. Pemurnian ibadah berarti menggali tuntunan ibadah dari Sunah Nabi Saw untuk menemukan yang paling sesuai atau paling mendekatinya,” ucap Asep dalam Pengajian Malam Selasa pada Senin (12/12/2022).


Selain pemurnian, Dalam bidang muamalat duniawiah, tajdid berarti mendinamisasikan kehidupan masyarakat dengan semangat kreatif dan inovatif sesuai tuntutan zaman. Bahkan dalam aspek ini beberapa norma di masa lalu dapat berubah bila ada keperluan dan tuntutan untuk berubah dan memenuhi syarat-syarat perubahan hukum syara’.


Misalnya di zaman lampau untuk menentukan masuknya bulan kamariah baru, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, digunakan rukyat sesuai dengan hadis-hadis rukyat dalam mana Nabi saw memerintah melakukan pengintaian hilal. Namun pada zaman sekarang tidak lagi digunakan rukyat melainkan hisab, sebagaimana dipraktikkan dalam Muhammadiyah.


“Dalam aspek muamalat duniawiyat beberapa norma di masa lalu dapat berubah bila ada keperluan dan tuntutan untuk berubah. Misalnya penentuan masuknya bulan kamariah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah,” ucap Asep. ***

Iklan