Iklan

Iklan

,

Iklan

Meski Bercerai, Ayah-Ibu Wajib Penuhi Kebutuhan Hidup Anak

Redaksi
Sabtu, 18 Februari 2023, 11:52 WIB Last Updated 2023-02-18T04:52:17Z


YOGYAKARTA
— QS. Al Baqarah ayat 233 memberi bimbingan yang luar biasa kepada orang tua untuk memperhatikan dan melakukan yang terbaik untuk anak-anak mereka. 


Setiap anak yang dilahirkan mendapat jaminan pemenuhan kebutuhan lahir dan batin yang cukup untuk pertumbuhan dan perkembangan mereka. Bahkan ketika terjadi perceraian sekalipun. 


Demikian penjelasan Nur Kholis dalam kajian yang diselenggarakan Masjid Islamic Center UAD pada Rabu (08/02/2023).


Menurutnya, berdasarkan QS. Al Baqarah ayat 233 ini, ibu diwajibkan menyusukan anaknya selama dua tahun bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan dan ayah wajib memberi nafkah. Namun, Ayah dan ibu boleh menyapih anak itu sebelum dua tahun jika mereka telah sepakat dalam musyawarah. 


Mereka telah mendiskusikan segala hal yang terkait dampak positif dan negatifnya. Dalam mengambil keputusan, mereka juga telah mempertimbangkan yang terbaik. Keputusan ini diambil tanpa ada tekanan dari pihak manapun.


Ayah dan ibu adalah dua orang yang diamanahi Allah untuk mengurus, mendidik dan memperhatikan kemaslahatan anak-anak mereka. Karena itu, merekalah yang berhak menentukan yang terbaik untuk anak mereka termasuk dalam hal penyusuan. 


Namun demikian, jika anak akan disapih sebelum dua tahun, maka hal itu baru bisa dilakukan setelah dimusyawarahkan dan disepakati oleh kedua ayah dan ibu.


“Musyawarah dan kesepakatan ini menjadi kata kunci dalam ayat ini (QS. Al Baqarah ayat 233) untuk membolehkan penyapihan sebelum dua tahun. Dengan demikian, tidak dibenarkan mengambil keputusan sepihak tanpa menghiraukan pihak lain,” terang dosen UAD ini.


Kalau dalam soal menyusui saja ada keharusan bermusyawarah apalagi dalam masalah-masalah yang lebih besar tentu kewajiban bermusyawarah merupakan suatu hal yang urgen.


Selain itu, para ayah dan para ibu ketika menghendaki agar bayi-bayi mereka disusukan oleh wanita-wanita lain yang bersedia menyusui, hal itu dibolehkan dengan syarat memberikan upah dan hadiah yang patut menurut aturan Islam dan adat yang berlaku. 


Pembayaran secara patut itu menjadi penting untuk kemaslahatan bayi, supaya ibu susunya ini menyusukan, mengasuh dan memeliharanya dengan sepenuh hati dan tidak menyi-nyiakannya.


“Kenyamanan perasaan dan ketenangan hati ibu yang menyusui akan berpengaruh positif terhadap produksi air susu dan perlakuannya terhadap bayi. Sebaliknya, bila hatinya disakiti sehingga jiwanya tidak tenang, maka hal itu akan berpengaruh buruk terhadap air susunya, dan bisa jadi akan membahayakan bayi,” ucap Nur Kholis.***

Iklan