Iklan

Iklan

,

Iklan

Bagaimana Hukum Memelihara Jenggot? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Redaksi
Selasa, 14 Maret 2023, 09:29 WIB Last Updated 2023-03-14T02:29:52Z


JAKARTA
— Jenggot adalah rambut yang tumbuh menjulur ke bawah pada dagu dan pipi manusia serta lazimnya ini dimiliki oleh kaum lelaki. Bahkan ada sebagian kelompok Islam fanatik dengan urusan jenggot sehingga sampai kebablasan bahwa orang yang tidak memelihara termasuk ingkar sunah.


Di kalangan bangsa tertentu, seperti Arab dan India, memelihara jenggot hingga terurai panjang merupakan suatu tradisi yang menandakan kebanggaan, kemuliaan, dan keperkasaan lelaki yang memeliharanya.


Namun, di kalangan bangsa lain, memelihara jenggot bukan menjadi suatu tradisi atau kelaziman. Beda bangsa beda pula soal tradisi, budaya, dan kebiasaan.


Dalam Islam, terkait dengan masalah jenggot ini, Rasulullah SAW bersabda:


“Telah menceritakan pada kami Muhammad ibnu Minhal, telah menceritakan pada kami Yazid ibnu Zurai, telah menceritakan pada kami Umar ibnu Muhammad ibnu Zaid dari Nafi (ajudan Ibnu Umar) dari Ibnu Umar dari Nabi SAW yang bersabda, “Berbedalah kamu (jangan menyamai) dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot, dan cukurlah kumis.” (HR Bukhari dan Muslim).


Artinya: “Telah mengkabarkan padaku Ala ibnu Abdirahman ibnu Yakub–ajudan Al-Hurakah–dari ayahnya, dari Abu Hurairah berkata, bersabda Rasulullah SAW, “Cukurlah kumis, peliharalah jenggot, berbedalah (jangan menyamai) orang-orang Majusi.” (HR Muslim).


Artinya: “Diriwayatkan dari Abdilah bin Zubair, diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Sepuluh hal yang termasuk fitrah: mencukur kumis, memanjangkan jenggot, bersiwak, istinsyaq (memasukkan air ke hidung), memotong kuku, mencuci sela-sela jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan dan menghemat air.” (HR Muslim]


Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa kita diperintahkan untuk memelihara jenggot dan mencukur kumis. Demikian diperintahkan oleh Rasulullah SAW agar kita berbeda dan tidak menyamai orang-orang musyrik (termasuk Majusi, yaitu orang-orang yang menyembah api) dan mereka suka dan biasa mencukur jenggot bahkan hingga habis.


Sabda Nabi SAW: “Telah mengkabarkan pada kami Hassan ibnu Athiyah dari Abi Munib Al-Jurasyi dari Ibnu Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari (golongan) mereka.” (HR Abu Dawud).


Selain itu, perintah Rasulullah SAW ini banyak mengandung unsur pendidikan bagi kaum muslim agar mereka mempunyai kepribadian tersendiri, baik lahir maupun batin dari kaum yang lain seperti kaum kafir-musyrik.


Perbedaan secara lahir akan mewakili identitas suatu kaum dan dalam hal ini jenggot menjadi identitas atau ciri khas kaum muslim. Apalagi banyak riwayat seputar hal ini dimasukkan oleh para ulama Hadis dalam bab tersendiri, yaitu bab fitrah yang dimiliki oleh manusia.


Mencukur jenggot sama halnya dengan menentang fitrah dan menyerupai perempuan. Seperti yang ditekankan di atas bahwa jenggot menandakan kesempurnaan lelaki dan membedakannya dari jenis yang lain.


Namun, bukan berarti kita tidak boleh untuk mencukur dan merapikan rambut jenggot apabila sudah terurai panjang, terlihat tidak indah dan rapi, dan bahkan bisa menakutkan atau menjijikan siapa yang melihatnya.


Oleh sebab itu, jenggot yang demikian dibolehkan untuk dicukur atau dirapikan. Sebuah riwayat dari Imam At-Tirmidzi yang ia nilai gharib yakni Nabi SAW pernah memangkas sebagian jenggotnya hingga terlihat rata dan rapi.


Artinya: “Telah mengkabarkan pada kami Umar ibnu Harun dari Usamah ibnu Zaid dari Amru ibnu Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, bahwasannya Nabi SAW memangkas sebagian jenggotnya hingga panjangnya sama.” (HR At-Tirmidzi).


Menanggapi masalah ini para ulama, baik mutaqaddimin (terdahulu) maupun muta’akhirin (belakangan) banyak yang berbeda pendapat.


Ulama kalangan Hanafi dan Hanbali dengan tegas mengatakan bahwa haram hukumnya seseorang memotong jenggotnya hingga habis, bahkan ia dituntut membayar diyat (tebusan). Sedangkan ulama Syafii dan Maliki mengatakan bahwa hukumnya sebatas makruh saja.


Imam Nawawi yang mewakili mazhab Syafii mengatakan, “Mencukur, memotong, dan membakar jenggot adalah makruh. Sedangkan memangkas kelebihan dan merapikannya adalah perbuatan yang baik. Membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya.” (Syarh Shahih Muslim: vol. 3: 151).


Selanjutnya para ulama juga masih berselisih mengenai ukuran panjang jenggot yang harus dipotong, meski terdapat sebuah riwayat yang menceritakan bahwa Abu Hurairah dan Abdulah ibnu Umar biasa memangkas jenggot bila panjangnya sudah melebihi satu genggaman tangan.


Namun, sebagian ulama tidak menetapkan panjang tertentu, tetapi cukup dipotong sepantasnya. Hasan Al-Bashri, seorang tabiin, biasa memangkas dan mencukur jenggotnya hingga terlihat pantas dan rapi.


Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa memangkas atau memotong sebagian jenggot hukumnya adalah mubah. Sedangkan mencukurnya hingga habis hukumnya adalah makruh, tetapi tidak sampai pada derajat haram. Adapun memeliharanya adalah sunnah.***

Iklan