Iklan

Iklan

,

Iklan

Bolehkah Kurban Atas Nama Orang yang Meninggal? Ini Jawaban Muhammadiyah

Redaksi
Selasa, 16 Mei 2023, 14:18 WIB Last Updated 2023-05-16T07:18:58Z


BANDUNG
— Ibadah kurban pada dasarnya ditujukan kepada orang yang masih hidup, sudah balig, berakal, dan memiliki kelapangan harta. Setiap tahunnya, ibadah yang hukumnya sunah muakadah ini disyariatkan untuk dilakukan sejak selepas salat Id (10 Zulhijah), kemudian dilanjutkan pada tiga hari tasyrik (11-13 Zulhijah).


Lantas, bagaimana dengan kurban untuk orang yang sudah meninggal? Dalam Pengajian Tarjih edisi ke-132, Asep Shalahudin menuturkan bahwa kurban atasnama orang yang sudah meninggal tidak masyru’ atau tidak diperbolehkan. Kecuali, orang yang telah meninggal tersebut telah bernadzar atau berwasiat. 


Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini juga menerangkan bahwa apabila nadzar belum ditunaikan sama saja dengan utang yang belum dibayar.


Menyamakan antara utang dan nadzar berdasarkan pada Hadis Nabi Saw yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Ibn Abbas yang menegaskan bahwa memenuhi nadzar sama dengan membayar utang.


“Nadzar berbuat kebaikan, menaati perintah Allah, menunaikan perintah Allah, hukumnya sah dan harus dilaksanakan. Sebaliknya, nadzar untuk mengerjakan kemaksiatan, melakukan perbuatan yang dilarang Allah, harus ditinggalkan dan tidak boleh dilaksanakan,” terang Asep.


Dengan diwajibkannya memenuhi nadzar, Asep menjelaskan bahwa apabila orang yang telah meninggal bernadzar akan melaksanakan ibadah kurban, maka diperbolehkan untuk dipenuhi. Secara logis, orang yang sudah meninggal memang tidak bisa berkurban, maka lazimnya kurban ini dilakukan oleh keluarganya. (bdg)***

Iklan