Iklan

Iklan

,

Iklan

Halal dan Haram dalam Fikih Muhammadiyah

Redaksi
Minggu, 06 Agustus 2023, 08:30 WIB Last Updated 2023-08-06T01:30:54Z


YOGYAKARTA
— Fikih memiliki peran sentral dalam membimbing umat dalam menjalani kehidupan berdasarkan ajaran agama. Dalam konteks Muhammadiyah, pendekatan dalam metodologi fikih tidak sekadar berfokus pada penentuan halal dan haram semata. 


Metode yang digunakan dalam Fikih Muhammadiyah mencerminkan pemahaman yang mendalam tentang harmoni antara berbagai elemen dalam ajaran agama, serta relevansi terhadap permasalahan kehidupan.


Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Ruslan Fariadi dalam Sekolah Tarjih pada Sabtu (5/8/2023) di Madina Inn Hotel menyebutkan bahwa metodologi Fikih Muhammadiyah didasarkan pada dua asumsi utama, yaitu asumsi integralistik dan asumsi hirarkis.


Dalam asumsi integralistik, Fikih Muhammadiyah mengakui perlunya kolaborasi dan dukungan antara berbagai elemen sumber untuk membangun landasan kuat dalam merumuskan norma. 


Metode ini terinspirasi dari teori istiqra ma’nawi dari Imam Syatibi. Dengan demikian, norma yang dihasilkan memiliki kekuatan yang komprehensif, karena didukung oleh berbagai sudut pandang yang berimbang.


Sementara itu, asumsi hirarkis dalam Fikih Muhammadiyah menggambarkan struktur berjenjang dari norma yang paling dasar hingga paling tinggi. Norma dasar ini, yang disebut al-Qiyam al-Asasiyyah, meliputi norma teologis, etik, dan heuristik yang bersumber dari nilai-nilai universal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. 


Norma dasar ini menjadi pijakan bagi norma-norma lainnya, yang berjenjang dari al-Ushul al-Kuliyyah atau prinsip umum hingga al-Aḥkām al-Far’iyyah atau norma spesifik.


Struktur berjenjang ini bisa dilihat dari dua arah, yaitu dari bawah ke atas maupun sebaliknya. Norma dasar yang terletak pada bagian paling bawah berfungsi sebagai dasar yang mengokohkan seluruh sistem norma, serta membimbing asas-asas yang digunakan dalam merumuskan hukum.


Pendekatan ini memberikan keleluasaan dalam merespons permasalahan sosial dan kemanusiaan, tidak hanya melalui norma konkret seperti halal dan haram, tetapi juga melalui penggalian asas-asas ajaran agama yang menjadi pedoman bertindak. 


Dalam banyak keputusan tarjih, seperti Fikih Tata Kelola dan Fikih Air, pendekatan ini telah terbukti memberikan panduan yang holistik dan relevan.


Oleh karena itu, Fikih dalam Muhammadiyah melebihi konsepsi sempit tentang halal dan haram. Ia muncul sebagai pedoman yang menyeluruh, mengintegrasikan berbagai elemen ajaran agama, nilai-nilai dasar, serta aspirasi sosial dan kemanusiaan. 


Metodologi yang cermat dan inklusif ini memungkinkan Fikih Muhammadiyah untuk tetap relevan dan responsif terhadap dinamika masyarakat serta tantangan zaman, sambil tetap setia pada prinsip-prinsip ajaran Islam yang mendasar.


Salat Jumat Online Bukan Fatwa Tarjih


Pada saat Pandemi Covid-19 masih berkecamuk beberapa waktu silam, di internal ulama Muhammadiyah muncul perdebatan tentang pelaksanaan ibadah Jum‘at secara daring atau online. 


Ibadah Jum‘at online merujuk pada khutbah dan salat Jum‘at yang dilaksanakan secara online melalui aplikasi telekonferensi video, dalam hal ini Zoom Clouds Meeting.


Dalam acara Sekolah Tarjih pada hari Sabtu (05/08), Ketua Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, memberikan klarifikasi tegas terkait posisi resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam hal ibadah Jum‘at online.


Ruslan Fariadi dengan tegas menjelaskan bahwa Majelis Tarjih belum menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti salat Jum‘at dengan salat Jum‘at secara online. 


Menurutnya, dalam kondisi darurat atau kendala yang menghalangi pelaksanaan salat Jumat, ada keringanan yang dapat diberikan. Keringanan ini berupa menggantikan salat Jum‘at dengan salat zuhur empat rakaat. 


Ia mengingatkan bahwa pengalaman beribadah secara fisik memiliki dimensi rohaniah yang mendalam dan tidak dapat sepenuhnya direplikasi melalui media digital.


Ruslan Fariadi menyoroti pentingnya makna dan nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam ibadah Jum‘at. Ia mengungkapkan bahwa digitalisasi dapat mereduksi esensi dari ibadah tersebut, serta berpotensi mengurangi ikatan sosial dan spiritual umat. Pengalaman kolektif yang tercipta ketika umat berkumpul bersama dalam masjid memiliki signifikansi yang tidak bisa diabaikan.

 

Pernyataan ini menjadi panduan yang jelas bagi warga Muhammadiyah dalam menghadapi situasi kedaruratan seperti pandemi ini. Meskipun ada wacana mengenai pelaksanaan salat Jumat online, Muhammadiyah menekankan pentingnya memahami dampak dari digitalisasi terhadap esensi ibadah. 


“Jika masih ada yang melakukan salat jumat online, maka itu pandangan pribadi, bukan pandangan Majelis Tarjih,” ucap dosen Universitas Ahmad Dahlan ini.


Muhammadiyah tetap teguh dalam keyakinannya bahwa ibadah Jum’at memiliki dimensi rohaniah yang hanya dapat sepenuhnya dihayati melalui kehadiran fisik dan interaksi sosial yang nyata. 


Ruslan Fariadi menekankan bahwa pelaksanaan ibadah khusus seperti salat Jum’at harus mengikuti ketentuan-ketentuan umum yang diarahkan oleh Nabi Muhammad, sesuai dengan prinsip bahwa aturan ibadah khusus hanya berasal dari Allah dan Rasul-Nya.*** (MHMD)

Iklan