Iklan

Iklan

,

Iklan

Syamsul Ulum

20 Nilai Budaya Pesantren Muhammadiyah

Redaksi
Rabu, 25 Oktober 2023, 13:27 WIB Last Updated 2023-10-25T06:27:38Z


JAKARTA
-- Kasus kekerasan fisik, perundungan dan kejahatan seksual kerap didapati dalam kehidupan pesantren beberapa tahun terakhir. Selain mencoreng marwah Islam, hal ini menunjukkan kegagalan beberapa lembaga dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang ramah dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islami.


Umumnya, kejadian tersebut terjadi pada lembaga pendidikan yang mengedepankan sistem kepemimpinan kharismatik dari figur seorang kiai. Sehingga santri bersifat sami’na wa atha’na dan takut untuk melawan karena doktrin kualat dan lain sebagainya.


Mencegah hal-hal semacam itu terjadi di lingkungan Persyarikatan, pesantren Muhammadiyah yang berbasis pada sistem tata kelola modern, Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Lembaga Pengembangan Pesantren Muhammadiyah (LP2M) telah merumuskan 20 Nilai Budaya Pesantren Muhammadiyah pada Rapat Koordinasi Nasional IV di Universitas Muhammadiyah Surakarta pada akhir Agustus 2019.


Selain membentuk karakter dan akhlak santri, 20 Nilai Budaya Pesantren Muhammadiyah dirumuskan agar santri betah menjalani kehidupan 24 jam di lingkungan pesantren dengan senang, sehat fisik dan mental. Selain itu, rumusan ini untuk menegaskan komitmen Muhammadiyah menjaga amanah dari orang tua santri.


Dalam implementasinya, 20 nilai budaya pesantren ini menurut Ketua LP2 PP Muhammadiyah, Maskuri dibantu oleh pengawasan dari para mudir, wakil mudir, pamong, hingga musyrif yang membina dan memantau kehidupan para santri.


Sebagai pedoman etis, 20 Nilai Budaya Pesantren Muhammadiyah itu antara lain;


1) keikhlasan

2) tafaqquh fi ad-dîn wa al-‘ulûm (mendalami agama dan sains),

3) tajdid (pembaruan, inovasi),

4) integritas,

5) ukhuwwah (persaudaraan),

6) disiplin,

7) mandiri,

8) moderat,

9) sederhana,

10) kerjasama,

11) istiqamah,

12) pola hidup bersih dan sehat,

13) ramah santri,

14) sopan santun,

15) gemar beramal shalih,

16) pelayanan prima,

17) percaya diri,

18) peduli lingkungan,

19) peduli ipteks (ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni),

20) malu untuk tidak bersesuaian dengan ajaran Islam (al-haya’).


Dosen Pascasarjana FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Muhbib Abdul Wahab M.Ag, dalam Majalah Tabligh Edisi Nomor 2/XXI Rajab-Syaban 1444 H/Februari 2023 menjelaskan pengembangan dan aktualisasi 20 poin budaya pesantren di atas membutuhkan proses yang terstruktur dan efektif.


Kata dia, setidaknya ada enam strategi aktualisasi yang perlu dilakukan secara terencana dan berkesinambungan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Enam hal tersebut antara lain;


Pertama, membangun saling pengertian dan pemahaman (mutual understanding) yang komprehensif tentang aktualisasi 20 nilai budaya pesantrenMu kepada semua sivitas akademika pesantrenMu, terutama melalui pengenalan nilai-nilai budaya pesantrenMu pada masa orientasi di awal tahun pelajaran. Komitmen menjadi santri yang ramah, dan tidak mudah marah, harus disemai sejak dini dalam ekosistem pesantrenMu.


Kedua, memberi keteladanan yang baik (modelling (uswah hasanah) dari pimpinan, asatidz, musyrif, dan stakeholder (pemangku kepentingan) pesantrenMu dalam bersikap, berpakaian, berkomunikasi, berperilaku, bergaul, berinteraksi sosial, beribadah, berakhlak mulia, bertransaksi di kantin atau mini market, berolah raga, dan sebagainya. Pimpinan, ustadz, musyrif, pegawai, dan tamu, misalnya, tidak dibenarkan merokok di lingkungan pesantren. Pesantren yang ramah santri harus zero waste dan zero kekerasan.


Ketiga, pemberian fasilitas, sarana dan prasarana (facilitating) yang memadai dan memenuhi kebutuhan santri dalam rangka aktualisasi 20 nilai budaya pesantrenMu. Misalnya, demi mewujudkan Smart and Green Islamic Boarding, pesantrenMu perlu menyediakan bak/tong sampah sesuai jenis sampah (organik, non-organik, atau plastik, kertas, daun-daun, dan sebagainya). Gerakan Jumsih (Jumat bersih) di lingkungan pesantren juga perlu difasilitasi. Untuk mewujudkan santri yang sehat jasmani dan rohani, pemenuhan gizi (nutrisi) yang cukup dan aneka fasilitas olah raga menjadi sebuah kenicayaan, termasuk fasilitas pembinaan minat dan bakat santri di bidang seni dan budaya kreatif.


Keempat, pemberian penghargaan (appreciating and rewarding) terhadap santri berprestasi, baik di bidang akademik maupun non-akademik. Dalam upacara rutin, misalnya setiap Senin, disampaikan hasil penilaian musyrif terhadap: kamar santri terbersih, kamar terkotor, kamar terdisiplin, santri berprestasi, pegawai paling disiplin, dan sebagainya. Ekosistem santri diciptakan dan dikembangkan dalam suasana kondusif dan penuh spirit fastabiqul khairat.


Kelima, penegakan aturan hukum yang berlaku (low enforcment), antara lain, dengan memberlakukan sanksi (hukuman) yang mendidik kepada pelanggar aturan, tata tertib, dan nilai-nilai budaya pesantrenMu. Pemberlakuan sanksi yang melakukan pelanggaran disiplin diberikan dalam bentuk kerja sosial: menghafal mufradat dalam jumlah tertentu, menyalin ayat-ayat Alquran dalam jumlah tertentu, membersihkan masjid, mencuci karpet masjid, mencuci mobil pesantren, memakai jilbab berwarna khusus (bagi santriwati), dan penegakan hukuman lainnya sesuai dengan berat ringannya pelanggaran. Penegakan hukum itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan disiplin positif santri.


Keenam, mempromosikan (promoting) keunggulan dan kekhasan tertentu dari pesantrenMu, sesuai dengan potensi, kreasi, dan kearifan lokal masing-masing, sehingga memiliki daya saing tinggi dan menarik minat masyarakat. Misalnya saja, pesantrenMu tertentu memiliki “brand” sebagai pesantren tahfizh dengan metode paling cepat dan efektif dalam menghafal al-Qur’an, pesantren takhashshush seperti: baca kitab Turâts, pesantren ilmu alat, pesantren trensains, pesantren agrobisnis, pesantren entrepreneur, pesantren berbudaya bahasa Arab dan Inggris, pesantren kelautan, dan sebagainya. 


Oleh karena itu, pesantrenMu perlu mengembangkan kolaborasi dan networkingi dengan pihak lain, agar dapat melakukan akselerasi (percepatan) kemandirian dan kemajuan.***(Affandy Satya/muhammadiyah.or.id)

Iklan