![]() |
Oleh: SUKRON ABDILAH, Peneliti Pusat Studi Media Digital dan Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bandung (UM Bandung)
BANDUNG -- Krisis iklim bukan lagi ancaman di masa depan, melainkan realitas brutal yang hari ini memukul telak garis pantai, lahan pertanian, dan kesehatan publik kita.
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Haedar Nashir, telah menegaskan realitas ini: kondisi alam di Indonesia sedang dalam "alarm" dan "tidak baik-baik saja". Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan pengakuan resmi yang menuntut "langkah inovatif, strategis, dan sistematis" dari organisasi keagamaan terbesar di Indonesia.
Respons Muhammadiyah terhadap krisis ekologis bukan sekadar inisiatif sosial tambahan, melainkan sebuah restrukturisasi fundamental yang berakar pada teologi dan hukum Islam—yang paling krusial, melalui penerbitan Fikih Lingkungan Hidup.
Gerakan Ekologis
Kekuatan inti gerakan lingkungan Muhammadiyah terletak pada keberanian Majelis Tarjih dan Tajdid untuk menaikkan status aksi ekologis dari sekadar anjuran moral (sunnah) menjadi kewajiban jurisprudensial (wajib/haram).
Pilar penentu dari ijtihad ini adalah Fikih Air (2014). Melalui dokumen ini, Muhammadiyah menetapkan sebuah putusan yang sangat kuat: membuang sampah atau limbah yang merusak kualitas air sungai hukumnya adalah HARAM.
Deklarasi ini adalah pengubah permainan (game changer). Ketika pencemaran air diangkat ke level haram, ia tidak hanya memberikan sanksi sosial atau denda; ia memberikan sanksi moral dan keagamaan tertinggi. Ini adalah legitimasi top-down yang secara efektif mengintegrasikan konservasi lingkungan ke dalam ranah akidah umat. Dampaknya terasa langsung di tingkat akar rumput dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Selain itu, Fikih Kebencanaan (2015) memberikan kerangka kerja holistik. Dokumen ini didasarkan pada trilogi epistemologis Bayani, Burhani (ilmiah/rasional), dan Irfani (spiritual). Artinya, menghadapi bencana yang intensitasnya dipicu oleh perubahan iklim tidak hanya memerlukan Tawakal (kepasrahan spiritual), tetapi juga persiapan mitigasi yang rasional dan ilmiah. Fikih ini bahkan mengatur ibadah praktis dalam kondisi darurat bencana, seperti sahnya salat dalam keadaan najis dan aurat tidak tertutup sempurna, berdasarkan prinsip Taysir (kemudahan).
Aksi Terstruktur
Muhammadiyah menyadari bahwa fatwa harus diwujudkan menjadi aksi nyata. Oleh karena itu, ia membangun arsitektur aksi tiga langkah yang terlembaga dan masif.
Pertama, Muhammadiyah Climate Center (MCC) dan Struktur Baru: Pada November 2023, PP Muhammadiyah meresmikan Muhammadiyah Climate Center (MCC). Pembentukan lembaga ad hoc ini menunjukkan bahwa isu iklim dianggap sebagai krisis yang memerlukan struktur yang lebih fleksibel dan responsif—melebihi fungsi Majelis Lingkungan Hidup (MLH) yang ada. MCC adalah penanda keseriusan organisasional.
Kedua, Mobilisasi Amal Usaha Muhammadiyah (AUM): Jaringan AUM yang membentang dari sekolah, universitas (Green Campus), hingga rumah sakit (Green Hospital ) menjadi platform implementasi utama yang terdesentralisasi. Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi inspirasi Green Campus, sementara Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP) telah menggandeng Bank Danamon Syariah untuk pemasangan panel surya. AUM bertindak sebagai model percontohan untuk menanamkan budaya hijau (Green Culture) yang dicanangkan.
Ketiga, Inovasi Filantropi Hijau: Majelis Lingkungan Hidup (MLH) dan Lazismu meluncurkan Program 1000 Cahaya, sebuah inisiatif transisi energi yang berfokus pada penggunaan energi bersih (Panel Surya) dan edukasi. Model pendanaan inovatif, yaitu Sedekah Energi dan Wakaf Energi, mendorong partisipasi umat melalui instrumen ZISWAF untuk investasi mitigasi iklim. Ini adalah contoh nyata bagaimana filantropi Islam dapat dioptimalkan sebagai skema pendanaan progresif untuk keberlanjutan.
Muhammadiyah tidak membatasi aksinya di tingkat domestik. Organisasi ini telah memosisikan diri sebagai aktor kunci dalam diplomasi iklim global melalui Global Forum for Climate Movement (GFCM).
GFCM, yang diselenggarakan bersama Kementerian Luar Negeri RI dan dihadiri perwakilan dari 13 negara, termasuk Amerika Serikat dan Takhta Suci Vatikan , adalah upaya sadar untuk memperkuat kerja sama internasional dan mempromosikan panduan etika serta moral dalam mewujudkan perilaku ramah lingkungan. Keterlibatan Kemenlu RI memvalidasi Muhammadiyah sebagai jembatan efektif dalam faith diplomacy, memanfaatkan legitimasi keagamaannya untuk agenda iklim nasional dan global.
Eco Bhinneka
Di tingkat akar rumput, sayap pemuda Nasyiatul Aisyiyah (NA) meluncurkan Eco Bhinneka Muhammadiyah, sebuah inisiatif yang memanfaatkan lingkungan sebagai platform netral untuk mendorong kerukunan antarumat beragama. Program ini menyusun modul Training of Trainer (TOT) yang mengaitkan Tiga Isu Utama: Toleransi, Lingkungan, dan Stunting.
Dengan desain inklusif, modul ini diharapkan dapat digunakan oleh lintas kelompok dan lintas agama. Ini menunjukkan pemahaman yang mendalam: krisis iklim adalah tantangan universal yang dapat menjembatani kohesi sosial. Muhammadiyah telah membangun respons iklim yang terintegrasi, mengikatkan tanggung jawab ekologis pada rantai terkuatnya—yaitu otoritas keagamaan (Fikih), infrastruktur (AUM), dan mekanisme pendanaan (ZISWAF).
Model ini menawarkan cetak biru yang berharga bagi gerakan berbasis iman lainnya di dunia: bahwa tindakan mitigasi iklim harus dilegitimasi secara teologis untuk menjamin kepatuhan, diimplementasikan melalui institusi yang terstruktur untuk memastikan skala dan efisiensi, dan didukung oleh skema filantropi inovatif untuk menjamin keberlanjutan finansial.
Krisis iklim akan terus menuntut komitmen yang lebih besar. Namun, dengan penetapan Fikih yang mengikat, Muhammadiyah telah memiliki fondasi moral tertinggi—sebuah mandat suci—untuk menyelamatkan masa depan bumi. Tantangannya kini terletak pada standardisasi dan pengukuran dampak ekologis riil dari setiap amal usaha, memastikan bahwa janji Fikih terwujud sebagai perubahan nyata bagi keberlangsungan bumi dan manusia. ***


