
YOGYAKARTA – Prinsip harmoni yang dikemukakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak sebatas ke sesama muslim, tapi juga non-muslim. Bahkan juga mendorong harmoni lintas suku.
Prinsip harmoni ini diperlukan lebih-lebih bagi bangsa Indonesia yang majemuk dengan berbagai macam perbedaan. Termasuk perbedaan latar belakang agama di Indonesia yang begitu banyak.
Secara khusus menyikapi harmoni dalam beragama, Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi mengatakan, prinsip harmoni adalah ketika seorang muslim mampu hidup berdampingan dengan non muslim dengan damai.
Selain berdampingan dengan damai, harmoni juga menghendaki adanya sikap saling menghormati antar kepercayaan maupun ritual keagamaan yang dianut oleh masing-masing umat beragama.
“Yang ketiga adalah bersikap toleran, artinya kita harus bisa menghargai aktivitas pemeluk agama yang lain dalam batas-batas tidak mengganggu keyakinan,” kata Ma’udi pada Rabu malam (14/1) dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah.
Prinsip harmoni menurut Tarjih Muhammadiyah yang lain adalah adanya dialog atau keterbukaan – untuk saling memberikan informasi prinsip-prinsip dasar yang diyakini dari masing-masing pemeluk agama.
“Ekspresi lain (harmoni) juga terwujud dalam bentuk gotong royong dan solidaritas,” katanya.
Di sisi lain, untuk menjaga harmoni lintas umat beragama Majelis Tarjih menekankan hilangnya tindakan ekstrimisme. Tindakan tersebut dikhawatirkan akan mengoyak harmoni di antara pemeluk agama.
Non-muslim: Istilah Teknis yang Digunakan untuk Jaga Harmoni
Sedangkan untuk istilah-istilah teknis, seperti penggunaan non-muslim untuk menyebut mereka yang berbeda agama menurut Mas’udi merupakan upaya untuk menjaga dan membangun harmoni lintas pemeluk agama.
Penggunaan istilah non-muslim, imbuhnya, tidak hanya ditujukan kepada mereka yang memeluk agama resmi di Indonesia selain Islam, tetapi juga istilah non-muslim dapat digunakan bagi mereka penganut aliran kepercayaan.
Dia menjelaskan penggunaan istilah non-muslim merupakan usaha penghalusan, sekaligus upaya menjaga harmoni. Sebab paradigma yang digunakan islam modern saat ini berbeda dengan islam klasik.
Mas’udi menjelaskan masa islam klasik, untuk menyebut umat beragama lain menggunakan istilah kafir dzimmi dan harbi. Penggunaan istilah kafir ini cocok digunakan ketika Islam menguasai peradaban dan masih dalam situasi perang.
“Karena penggunaan istilah kafir, apakah itu dalam pandangan Islam atau pun dalam pandangan pemeluk agama yang lain, tentu mencerminkan sebuah konotasi negatif. Karena itu muncul istilah non-muslim atau non islam,” ungkapnya.
Penekanan praktik hidup inklusif untuk membangun harmoni lintas pemeluk agama oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ini merupakan implementasi dari perintah Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13. Maka jika merujuk surat itu dapat ditarik kesimpulan bahwa keragaman dalam berbagai aspek kehidupan merupakan sunnatullah. ***(MHMD)


