Oleh: Isnawati, Muslimah Penulis Peradaban
JAKARTA -- Kasus keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba kembali mencoreng penegakan hukum. Masyarakat tentu heran, bagaimana mungkin aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru terlibat di dalamnya. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba bukan sekadar kesalahan individu, tetapi juga karena sistem negara hari ini belum mampu menutup peluang kejahatan tersebut.
Kasus yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota menjadi bukti nyata. Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut gaya hidup hedon dan keinginan menumpuk kekayaan membuat sebagian aparat mudah tergoda. Bisnis narkoba memang menawarkan uang besar dalam waktu singkat sehingga banyak orang tergiur (TribunnewsBogor.com, Sabtu, 14 Februari 2026).
Usulan rotasi jabatan bagi aparat di bidang narkoba memang bisa menjadi langkah pencegahan. Namun langkah ini tidak cukup menyelesaikan masalah. Dalam teori kriminalitas dikenal faktor TSM, yaitu kejahatan yang terjadi karena terorganisir, sistemis, dan masif. Ketika niat jahat bertemu dengan kesempatan, maka kejahatan pun terjadi.
Negara tidak boleh hanya sekedar melakukan pemecatan, sanksi, atau rotasi jabatan. Negara harus membangun sistem yang menutup semua peluang kejahatan. Aparat harus dibentuk menjadi pribadi yang berintegritas dan takut melanggar hukum karena takut dosa.
Penerapan syariah secara menyeluruh menjadi solusi mendasar. Syariah tidak hanya memberi sanksi tegas, tetapi juga membangun ketakwaan individu. Aparat yang memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya diawasi Allah akan lebih kuat menolak godaan materi.
Selain itu, masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar dan negara menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan penerapan syariah dalam naungan khilafah, sistem kehidupan yang bersih dari narkoba dapat diwujudkan secara nyata.
Wallahu a'lam bishshawab




