
BANTUL – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ghoffar Ismail, menjelaskan pentingnya penggunaan sutrah dalam salat sebagai sarana menjaga kekhusyukan dan mencegah orang lain melintas di hadapan orang yang sedang melaksanakan salat.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam kajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Kamis (18/6/2026).
Dalam pemaparannya, Ghoffar membagi pembahasan mengenai sutrah ke dalam tiga aspek utama, yaitu pengertian sutrah, dalil-dalil yang mendasarinya, serta pemahaman hukum penggunaannya dalam praktik ibadah.
Menurutnya, pembahasan sutrah tidak dapat dilepaskan dari salat sebagai ibadah paling penting dalam Islam. Meski tidak termasuk rukun maupun syarat sah salat, sutrah merupakan bagian dari penyempurna pelaksanaan salat.
Ia mengawali penjelasannya dengan mengutip hadis Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat adalah salat. Jika salat seseorang baik, maka baik pula seluruh amalnya. Sebaliknya, jika salatnya rusak, maka rusak pula amal-amal yang lain.
“Karena itu, segala hal yang berkaitan dengan kesempurnaan salat perlu mendapat perhatian, termasuk persoalan sutrah,” ujarnya.
Pembatas antara Orang Salat dan Orang yang Melintas
Ghoffar menjelaskan bahwa sutrah adalah segala sesuatu yang dijadikan pembatas antara orang yang sedang salat dengan orang atau makhluk yang melintas di depannya.
Fungsi utama sutrah adalah memberikan tanda bahwa seseorang sedang melaksanakan salat sehingga orang lain tidak melintas tepat di hadapannya dan mengganggu konsentrasi ibadah.
“Sutrah bisa berupa apa saja. Bisa pedang, anak panah, tongkat, tali, garis, atau benda lain yang berfungsi sebagai pembatas,” jelasnya.
Menurutnya, yang menjadi esensi bukan bentuk bendanya, melainkan fungsi sebagai penanda batas bagi orang yang sedang salat.
Dalam kajiannya, Ghoffar memaparkan sejumlah hadis yang menjadi dasar anjuran penggunaan sutrah.
Salah satunya adalah hadis yang menceritakan para sahabat yang mengadu kepada Nabi saw. karena hewan-hewan sering melintas di depan mereka ketika salat. Menanggapi hal itu, Rasulullah memerintahkan agar dibuat pembatas sehingga sesuatu yang melintas tidak mengganggu orang yang sedang salat.
Hadis lain yang dikutipnya menyebutkan sabda Nabi saw. agar seseorang membuat sutrah ketika salat meskipun hanya berupa anak panah yang ditancapkan di depannya.
Ia juga mengutip riwayat dari Abu Hurairah yang menjelaskan bahwa jika seseorang tidak menemukan benda untuk dijadikan sutrah, maka cukup menggunakan tongkat. Jika tongkat pun tidak tersedia, maka cukup membuat garis di tanah sebagai tanda batas.
“Dari hadis-hadis ini terlihat bahwa yang ditekankan Nabi adalah adanya tanda, bukan bentuk tertentu yang harus digunakan,” katanya.
Memahami Tujuan di Balik Sutrah
Menurut Ghoffar, pemahaman terhadap hadis-hadis tentang sutrah tidak dapat dilakukan secara tekstual semata. Perlu dipahami tujuan atau illat di balik perintah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sutrah disyariatkan agar orang lain mengetahui adanya orang yang sedang salat sehingga tidak melintas di depannya. Dengan demikian, kekhusyukan salat dapat terjaga.
Karena itu, hadis-hadis mengenai sutrah terutama relevan ketika seseorang melaksanakan salat di tempat umum yang memungkinkan banyak orang atau hewan melintas.
“Kalau seseorang salat di tempat yang memang tertutup atau tidak mungkin ada orang lewat, maka konteks hadis ini tentu berbeda,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan sutrah berkaitan dengan alasan praktis untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan salat, bukan sebagai bagian esensial dari salat itu sendiri.
Ghoffar juga menyoroti kesalahpahaman sebagian masyarakat yang menganggap sutrah harus berupa benda tertentu sebagaimana disebutkan dalam hadis.
Menurutnya, bentuk sutrah sangat fleksibel dan dapat menyesuaikan kondisi tempat salat.
Ia menjelaskan bahwa sajadah yang digunakan seseorang untuk salat pada dasarnya sudah dapat berfungsi sebagai sutrah. Demikian pula garis saf di masjid, pola karpet, atau perbedaan warna lantai yang menandai area salat.
“Kalau di masjid sudah ada garis saf, keramik yang berbeda warna, atau karpet yang memiliki batas jelas, itu sudah termasuk sutrah,” jelasnya.
Karena itu, menurutnya, tidak perlu setiap orang mencari tiang, tembok, atau benda lain untuk diletakkan di depannya ketika salat di masjid yang sudah memiliki penanda saf yang jelas.
Hukum Sutrah Menurut Muhammadiyah
Mengenai hukum penggunaan sutrah, Ghoffar menjelaskan bahwa hadis-hadis yang ada memang menggunakan bentuk perintah. Dalam kajian usul fikih, perintah pada dasarnya menunjukkan kewajiban selama tidak ada dalil lain yang memalingkannya.
Namun, setelah memperhatikan keseluruhan dalil dan tujuan syariatnya, para ulama berpendapat bahwa perintah tersebut tidak sampai menunjukkan hukum wajib.
Salah satu alasannya adalah karena tidak ada ulama yang menyatakan salat seseorang menjadi batal hanya karena tidak menggunakan sutrah.
Selain itu, penggunaan sutrah berkaitan dengan faktor situasional. Ketika tidak ada kemungkinan orang melintas di depan orang yang sedang salat, maka alasan keberadaan sutrah tidak lagi relevan.
“Atas dasar itu, mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa hukum menggunakan sutrah adalah sunah,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, penggunaan sutrah dikategorikan sebagai sunah muakkadah, yakni sunah yang sangat dianjurkan.
Menutup kajiannya, Ghoffar menegaskan bahwa sutrah merupakan sarana untuk menjaga kekhusyukan salat dan menghormati orang yang sedang beribadah. Bentuknya dapat beragam sesuai kondisi tempat dan tidak harus terpaku pada bentuk-bentuk yang disebutkan secara literal dalam hadis.
“Kesimpulannya, sutrah adalah tanda bagi orang yang sedang salat agar tidak terganggu oleh manusia maupun binatang yang lewat di depannya. Hukumnya sunah muakkadah, sedangkan bentuknya sangat fleksibel dan kontekstual sesuai tempat dan keadaan,” pungkasnya.***


