Iklan

Iklan

,

Iklan

8 Syarat bagi Mujtahid yang Wajib Dikuasai dan Dipahami

Redaksi
Jumat, 14 Oktober 2022, 08:51 WIB Last Updated 2022-10-14T01:51:25Z


Mujtahid adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan ijtihad. Muhammad Abu Zahrah dalam kitab Ushulul Fiqh, mengemukakan bahwa syarat-syarat mujtahid, di antaranya ialah:


1. Menguasai ilmu bahasa Arab. 


Karena Al-Quran berbahasa Arab dan As Sunnah diucapkan oleh Nabi berbahasa Arab. Ahli Ushul Fiqih sepakat bahwa untuk melakukan ijtihad diperlukan kemampuan untuk menguasai bahasa Arab.


2. Mengetahui tentang Al-Quran dan pengetahuan tentang nasikh mansukh.


3. Mengetahui tentang As Sunnah. 


Ulama sepakat bahwa untuk melakukan iitihad diperlukan pengetahuan tentang As Sunnah, baik sunnah qauliyah, fi’liyyah maupun taqririyah terhadap obyek bahasanya.


4. Mengetahui masalah-masalah yang telah disepakati dan yang masih diperselisihkan.


5. Mengetahui tentang qiyas. 


Dalam hal ini dapat melaksantkzn qiyas, yang memedukan ilmu Ushul Fiqh, mengetahui tentang kaidah-kaidah qiyas dan mengetahui tentang cara-cara yang ditempuh ulama salafush shalih dalam menetapkan illah sebagai dasar pembinaan hukum Fiqhilyah.


6. Mengetahui tujuan ditetapkannya hukum bagi manusia.


Tujuannya yakni untuk dapat membawa kemashlahatan manusia, dan itulah inti Risalah Muhammad sebagai yang dimaksudkan dalam Firman Allah, yang artirnya: “Dan tidaklah engkau (Muhammad) Kami utus kecuali sebagai rahmat bagi alam semesta.”


7. Paham batasan-batasan serta cara menyusun muqaddimah dan kesimpulan. 


Hal itu agar terjaga dari kekeliruan dalam analisis dan berpikir. Dalam hal ini, seakan-akan disyaratkan mengetahui tentang ilmu mantiq.


8. Niat dan i’tiqadnya benar.


Berniat hanya semata-mata karena Allah dalam rangka menegakkan agama yang benar.


Demikian ringkasan apa yang disampaikan oleh Muhammad Abu Zahrah dalam kitab ushulnya, yang juga dikemukakan oleh ahli-ahli ushul fiqih yang lain, baik secara ringkas maupun terinci. 


Muhammadiyah dalam memenuhi masalah ini dengan melakukan ijtihad secara kolektif, yang bernama ijtihad jama’i sebagaimana ditempuh di masa sahabat. Dan dalam mengantisipasi pemecahan masalah-masalah baru mengikut-sertakan ahli-ahli ilmu pengetahuan dan teknologi masa kini.


Sumber: muhammadiyah.or.id

Iklan