Iklan

Iklan

,

Iklan

Teologi al-Ma’un Menjawab Krisis Sosial-Ekologi

Redaksi
Minggu, 16 Oktober 2022, 12:44 WIB Last Updated 2022-10-16T05:44:12Z


Oleh: Iman Permadi*
 


Kerusakan lingkungan yang kian nyata dampaknya dewasa ini menantang Muhammadiyah, sebagai salah satu kelompok religius yang lahir dan tumbuh di Bumi, untuk menguji dirinya sendiri: sejauh mana pemahaman agamanya dapat menjadi relevan dalam pencarian misi teologis sekaligus perlindungan ekologis.


Transformasi sosial, pendidikan, dan kesehatan dalam satu abad terakhir di dalam tubuh Muhammadiyah menegaskan bahwa daya ubah teologi al-Ma’un nampak begitu signifikan. Namun, apakah basis pemahaman al-Ma’un yang telah berusia satu abad lalu masih dapat digunakan seiring dinamika dan perubahan yang sangat cepat dan kompleks di berbagai aspek hingga dewasa ini, bahkan di waktu yang akan datang?


Belakangan, kita telah dan sedang menyaksikan sejumlah rentetan konflik di darat, laut, dan udara, seperti: perampasan tanah petani di Pakel oleh relasi-kuasa lokal dan konflik penambangan batu andesit di Wadas atas nama pembangunan proyek strategis negara, pengerukan Karst untuk bahan semen di Gunung Kendeng, pembukaan lahan secara besar-besaran di hutan adat Kinipan untuk lahan monokultur tanaman Sawit, eksploitasi gunung emas di Gunung Tumpang Pitu oleh korporasi, pencemaran akibat sampah dan limbah cair domestik maupun industri ke sungai-sungai hingga ke laut yang kian massif, emisi yang dihasilkan dari pembakaran energi kotor asap batu bara sehingga memperburuk kualitas kehidupan, dan masih banyak lagi.


Lebih rinci, menurut WHO (2021), munculnya pandemi COVID-19 tidak lain disebabkan oleh perubahan kuantitatif lingkungan, ekonomi, dan sosial secara besar-besaran, misalnya, deforestasi, konversi lahan hutan, eksploitasi satwa liar, dan perluasan pemukiman manusia.


Selain itu, laporan terbaru dari lembaga PBB tentang perubahan iklim (IPCC) tahun 2021 menunjukkan bahwa dampak buruk dari kebijakan masifikasi produksi pertanian di era revolusi hijau telah menjadikan gagal panen dan penurunan kualitas produksi pertanian di Filipina dan Indonesia, meningkatnya persebaran berbagai penyakit, kematian hewan ternak, dan penurunan profit pertanian skala kecil (Stevenson et al., 2013).


Artikel lain juga turut mengafirmasi kerusakan massal tersebut bahwa, pada tahun 2005, prosentase area hutan yang telah berkurang tercatat sebanyak 15,8% dan deforestasi meningkat sebanyak tiga kali lipat ketika dibandingkan dengan rata-rata peningkatan di awal abad 20. Perubahan yang signifikan ini terjadi di Negara Asia tenggara, di antaranya, Thailand, Filipina, dan Indonesia (Tao 2013).


Berangkat dari data di atas, urgensi untuk melakukan aksi pembebasan atas ancaman kerusakan alam yang disebabkan oleh keserakahan relasi-kuasa manusia tersebut menjadi agenda yang sangat mendesak di abad ini.


Pertanyaan utama yang diajukan dalam tulisan ini ialah: Apakah nilai-nilai al-Ma’un, yang telah menjadi basis pemikiran dan keberpihakan Muhammadiyah dalam melakukan aktivisme sosial, kesehatan, dan pendidikan di satu abad lalu, juga dapat digunakan untuk mencegah kerusakan alam dewasa ini?


Al-Ma’un untuk Keadilan Struktural


Faktor apa yang mempengaruhi kelahiran Muhammadiyah? Abdul Munir Mulkhan (2005) melihat bahwa realitas sosial-religius masyarakat fatalistik, sebagai dampak kekejaman kolonialisme dan kemudian membawa diri mereka ke dalam lubang kejumudan, menjadi sebab mengapa Kiai Dahlan mengulang-ulang kajian surat al-Ma’un selama tiga bulan bersama para murid-muridnya dan menerjemahkannya ke dalam bentuk welas-asih: memandikan, memberi makan, dan berbagi ilmu kepada kaum miskin dan yatim di sekitar keraton Yogyakarta pada kisaran awal abad 20 lalu.


Sedangkan, hal yang paling mungkin ditengarai sebagai musabab mengapa seseorang bisa menjadi mustadl’afin ialah: faktor natural dan struktural. Hal tersebut dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda, namun masih dalam satu benda, seperti uang logam.


Dalam artikel lainnya yang berjudul “Mustadl’afin dan Kaum Proletar dalam Elitisme Pengingkar Tuhan” (2004), Kiai Dahlan tidak menafikkan realitas kemiskinan. Di satu sisi, ia dapat dilihat sebagai sesuatu yang “natural” (sunatullah). Penulis memahami pemaknaan ini berangkat dari logika universal tentang oposisi biner yang menjadi penyeimbang antara satu dengan yang lainnya, misalnya, hitam-putih, baik-buruk, dan sejenisnya. Pada saat yang sama, kemiskinan tidak lahir dengan sendirinya—ia tak bisa lepas dari pengaruh struktural/politik yang sedang berlangsung di suatu tempat.


Adanya ketimpangan kualitas dan kuantitas hidup dalam dinamika masyarakat yang disebabkan oleh ketidakadilan dalam kontrol produksi dan distribusi dapat menjadi salah satu alasan mengapa masih ada orang kelaparan di suatu tempat, sedangkan di tempat lainnya mempunyai kebutuhan dasar yang justru berlebih.


Teologi al-Ma’un berdiri di atas basis argumen yang percaya bahwa yang “di Langit” itu terkoneksi dengan yang “di Bumi” (theology in action). Hal ini berawal dari ketidakpuasan Kiai Dahlan dengan tidak hanya memahami teks al Qur’an, tetapi juga mengamalkannya secara persisten. Tentu, pemahaman tersebut tidak lahir dengan sendirinya. Terpengaruh oleh Al-Afghani dan Muhammad Rasyid Ridha dalam membuka pintu ijtihad di abad 19 (Burhani 2008), Kiai Dahlan menggunakan al-Ma’un sebagai basis ijtihad dalam menjawab persoalan sosial-budaya pada eranya, awal abad 20.


Jika dikaitkan dengan konteks hari ini, kaum miskin, kaum yatim dan kaum mustadl’afin (dalam konteks ini dapat menjadi sinonim, terlepas dari perbedaan jika diklasifikasikan untuk kepentingan fiqih) ialah tidak hanya manusia, tetapi juga non-manusia. Bahwa konotasi “kelompok yang lemah” tersebut tidak bisa hanya disematkan manusia yang tak mampu menafkahi atau menghidupi dirinya sendiri, tetapi juga alam yang terancam kerusakannya.  


Bagaimana pun, etika welas-asih yang menjadi esensi dari aktivisme al-Ma’un di dalam gerak langkah Muhammadiyah tidak akan menjadi aktual dan kontekstual jika hanya dialamatkan kepada manusia yang lemah ekonomi, spiritual, sosiologis, hukum, psikis, dan ekologis tetapi juga kepada alam yang juga menjadi bagian dari jejaring kehidupan.


Artikel lain menyebutnya sebagai post-neo-mustadl’afin. Istilah tersebut muncul dari refleksi atas interpretasi Abdullah (2019) dalam bukunya, “Fresh Ijtihad,” sehingga disematkan kepada ekosistem yang menjadi korban keserakahan sistemik oleh cara pandang dan sistem budaya individu maupun kelompok yang berada di ruang-ruang kekuasaan.


Al-Ma’un: Dari Teologi ke Fiqih menjadi Advokasi


Pada awal kemunculannya, diskursus berlanggam al-Ma’un secara serius setidaknya dikenalkan oleh Deliar Noer (1973) dalam bukunya yang berjudul The Modernist Muslim Movement in Indonesia, 1900–1942. Kemudian, muncul konsep “tauhid sosial” yang diistilahkan oleh Amien Rais pada awal tahun 90an, namun dinilai Burhani (2009) tidak begitu signifikan karena berhenti pada level wacana, belum mewujud ke wilayah fikih untuk pedoman praksis.


Meski begitu, dialog tentang al-Ma’un dan tauhid sosial terus diamplifikasi dan dikonstruksi oleh para sarjana Muslim, misalnya Jainuri (1999) dalam disertasinya yang berjudul “The formation of the Muḥammadīyah’s ideology, 1912-1942.” Di artikel lain, Huda (2017) juga turut menjelaskan teologi mustadl’afin bahwa teologi ini mampu digunakan sebagai pertahanan sosial untuk kondisi penindasan iman, kejumudan/retardasi, penderitaan ekonomi dan status sosial, keterpurukan moral, serta ancaman teologi dan ancaman bagi persatuan Indonesia.


Lebih jauh, hingga kemudian berkembang menjadi teologi “New Mustadl’afin,” yang digagas oleh kelompok Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM), yang menginklusi terminologi mustadh’afin tidak hanya orang yang lemah secara ekonomi, sosial, namun juga lemah secara sosial dan perlindungan hukum  kelompok minoritas di Indonesia, seperti, Ahmadiyah dan Syi’ah yang terintimidasi oleh kesewenangan kelompok Muslim mayoritas. Tak berhenti di situ, teologi ini didorong oleh JIMM untuk menjadi produk fiqih agar dapat memandu aktivisme praksis individu maupun kelompok di level mikro dan makro.


Daya ubah produk fiqih pada level mikro bergantung pada individu, sebaliknya, ia bergantung pada seberapa kuat komitmen keberpihakan suatu kelompok terhadap yang lemah. Aktivisme Jihad Konstitusi yang telah dilakukan oleh Muhammadiyah di era Din Syamsudin menjadi ukuran progresifitas aktivisme welas-asih al-Ma’un yang dikonversi menjadi aksi advokatif untuk menjadi penyeimbang (al mizan) dominasi kuasa atas sumber daya alam.


Efendi dkk (2021) dalam artikelnya “From Fiqh to Political Advocacy: Muhammadiyah’s Ecological Movement in the Post New Order Indonesia” menjadi penanda bahwa pengaruh dari teologi ini, pada titik tertentu, telah melewati refleksi panjang dalam menjawab tantangan yang terjadi pada abad ini: ia mencoba melampaui stigma “charity” yang tidak mampu menyentuh esensi persoalan kelompok lemah, dan bergerak lebih jauh pada level pembebasan dari ketertindasan melalui advokasi.


Lahirnya Fiqih Air, Fiqih Bencana, dan Fiqih Agraria dalam dinamika gerakan Muhammadiayah di awal abad keduanya menjadi seperangkat produk hukum Islam yang sangat prospektif untuk membebaskan ancaman kerusakan pada kemanusiaan dan kelestarian lingkungan, dengan melawan monopoli sumber daya alam yang dilakukan oleh kelompok serakah (at-Takatsur). Bumi adalah inang agama-agama, termasuk Muhammadiyah dalam Islam. Pada titik ini, perampasan tanah, pembalakan hutan, privatisasi sumber air dan laut, dan benda-benda alam lainnya adalah juga perusakan terhadap agama. Al-Ma’un dan aktivisme pembebasan sosial-ekologi menjadi hal yang tak bisa dipisahkan. []


*Penulis adalah pegiat di Kader Hijau Muhammadiyah (KHM) dan mahasiswa magister di CRCS UGM

Editor: Fauzan AS

Iklan