Iklan

Iklan

,

Iklan

Isu Strategis Kesalehan Digital Muhammadiyah, Respon Rendahnya Keadaban Netizen

Redaksi
Selasa, 20 Desember 2022, 09:43 WIB Last Updated 2022-12-20T02:43:38Z


JAKARTA
– Salah satu isu strategis keumatan yang dibahas dalam Muktamar Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah ke-48 di Surakarta adalah soal Kesalehan Digital.


Menurut Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad, isu ini lahir atas keprihatinan Persyarikatan terhadap kondisi masyarakat Indonesia yang secara umum tidak beradab saat tampil dan berkomunikasi di media sosial.


Hal ini dapat dibuktikan langsung di berbagai laman komentar media sosial yang ada. Bahkan survei Digital Civility Index (DCI) 2020 Microsoft menunjukkan bahwa index kesopanan digital masyarakat Indonesia berada di peringkat terbawah dari sembilan negara yang terlibat di wilayah Asia-Pasifik.


“Kita perlu memberikan suatu arahan pada masyarakat dan warga Muhammadiyah terkait penggunaan media digital,” ucap Dadang.


Dalam Dialektika Tvmu, Sabtu (17/12/2022), Dadang Kahmad menyebut bentuk krisis adab dalam bermedia sosial seperti banyaknya produksi hoaks, mudahnya ujaran kebencian, saling mencela, dan merusak kehormatan orang lain.


Jika dibiarkan, hal ini kata dia akan merusak keakraban hubungan warga negara di dunia nyata. Sedangkan di akhirat, mereka juga menerima dosa. Karena itu, Muhammadiyah menjadikan tema Kesalehan Digital sebagai salah satu isu krusial yang perlu digarap serius oleh Persyarikatan.


“Maka Muhammadiyah perlu memberikan warning pada kita semua perlunya kesalehan atau menggunakan media digital secara baik,” tuturnya.


Usaha Muhammadiyah sendiri dalam isu ini kata dia bukan baru saja dilakukan. Tahun 2019, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menerbitkan buku berjudul Fikih Informasi.


Sedangkan Persyarikatan melalui Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) PP Muhammadiyah telah mengawalinya dengan mengeluarkan Kode Etik Netizmu (Netizen Muhammadiyah) yang dikeluarkan pada Rabu, 30 Agustus 2017.


Terakhir, Dadang berharap isu strategis ini juga digarap oleh umat Islam agar menjadikan media sosial sebagai alat untuk menebar kebaikan, dakwah amar makruf nahi munkar dan bukan untuk sekadar bersia-sia.


“Panduan itu memberikan satu bimbingan pada warga Muhammadiyah bagaimana menggunakan media sosial, sebab kalau tidak kita berhadapan dengan akibat-akibat yang sangat merusak,” pungkasnya.


Isu Strategis Kesalehan Digital


Sebagai negara Pancasila, pendidikan karakter bangsa Indonesia tidak lepas dari sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain nilai religiusitas, kebudayaan luhur bangsa menjadi sumber etika dan moral.


Dalam kaitannya dengan hal itu, Persyarikatan Muhammadiyah menjadikan tema Kesalehan Digital sebagai salah satu isu strategis keumatan di dalam Muktamar ke-48. Upaya ini, menurut Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nurwahid merupakan langkah konstruktif yang sejalan dengan konstitusi.


“Kita berada di Indonesia, negara yang mayoritas berpenduduk Islam dan menerapkan demokrasi, maka sudah seharusnya Indonesia mementingkan adanya kesalehan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya untuk pribadi tapi juga dalam bentuk sosial yang berbingkai pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.


Menurut Hidayat, banyak peraturan yang secara tersirat mendukung terciptanya kesalehan warga negara seperti Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Selain itu secara tersurat ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan seperti Tap MPR No.6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

 

“Sudah seharusnya di Indonesia ini regulasi terkait etika atau kesalehan adalah sesuatu yang niscaya bahkan untuk kesalehan berbangsa dan bernegara, kesalehan individual, dan kesalehan sosial,” kata Hidayat dalam Dialektika TvMu, Sabtu (17/12).


Pemerintah kata dia juga telah mengeluarkan UU. No.44 Tahun 2008 tentang pelarangan akses dan produksi konten pornografi. Berbagai produk ini kata dia adalah bentuk penegasan negara sejalan dengan sebuah syair Arab yang berbunyi,


“Innamal umamul akhlaqu ma baqiyat, wa inhumu dzahabat akhlaquhum dzahabu (Hidup dan bangunnya suatu bangsa tergantung pada akhlaknya, jika mereka tidak lagi menjunjung tingi norma-norma akhlaqul karimah, maka bangsa itu akan musnah bersamaan dengan keruntuhan akhlaknya).”


“Kalau kita perhatikan tentang konsideran utama mengapa dihadirkan peraturan itu, maka kita dapat penyataan tegas negara hadir untuk mewujudkan kesalehan berbangsa bernegara,” ucapnya.


Hidayat menambahkan bahwa upaya untuk meregulasi peraturan yang mendukung ke arah kesalehan warga negara juga terus diperjuangkan. Setelah usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Ketahanan Keluarga gugur, kini para legislator mengusulkan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual yang banyak dilakukan oleh aktivis LGBTQ.


“Inilah beberapa yang sudah dilakukan di DPR dan MPR agar negara ini betul-betul komit menghadirkankan sila pertama Pancasila sehingga melahirkan regulasi dan kehidupan berbangsa dan bernegara yang penuh dengan etika dan mampu menghasilkan kesalehan digital baik dalam kehidupan nyata maupun kehidupan maya,” pungkasnya. ***

Iklan