Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen), kecakapan (skill), dan tanggung jawab yang sepadan sehingga bukan semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyiban), amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di dunia dan akhirat.
3. Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancurnya nilai-nilai kejujuran, kebenaran, dan kebaikan umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di manapun dan apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima nikmat dan bersabar dan bertawakkal kepada Allah manakala memperoleh musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap warga Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan prinsip bekerja sama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerja sama dalam dosa dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya menunaikan kewajiban zakat (termasuk zakat profesi) maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rezeki yang diperolehnya itu.