Iklan

Iklan

,

Iklan

Bagaimana Hukum Membeli dan Menjual Buku Bajakan? Ini Jawaban Muhammadiyah

Redaksi
Minggu, 28 Mei 2023, 09:07 WIB Last Updated 2023-05-28T02:07:07Z


JAKARTA
- Buku berjudul Laskar Pelangi, Dunia Sophie, dan Tetralogi Pulau Buru berjejer di salah satu kios di pusat perlapakan buku. Ada yang aneh dari tampilan dan harga buku-buku laris ini, mulai dari kualitas sampul, kertas, hingga harga yang kelewat murah.


Bagi yang biasa membeli buku asli, sangat mudah untuk mengenali karakter buku-buku bajakan atau ilegal yang lazimnya diproduksi dengan kualitas di bawah standar. Walaupun, tidak menafikan, ada pula pemilik usaha percetakan yang menyediakan jasa mencetak buku bajakan dengan kualitas yang serupa dengan dengan rilisan resmi penerbit.


Ada banyak istilah untuk buku bajakan atau dicetak secara ilegal antara lain, buku “repro”, “non-ori”, “KW”, “bookpaper”, dan lain sebagainya. Ciri-ciri fisik buku bajakan di antaranya adalah kualitas sampul depan buku yang lebih tipis dan mudah rusak, kualitas cetakan yang buram, tata-letak yang seringkali berantakan, menggunakan kertas koran, HVS atau bookpaper yang lebih tipis sehingga mudah robek, dan masih banyak lain.


Jika di lapak buku fisik seorang pembeli bisa mengecek langsung apakah buku yang dibelinya legal atau ilegal, maka tidak demikian jika membeli melalui lokapasar daring (marketplace). Di sini, buku-buku bajakan tidak bisa dikenali melalui kualitas fisiknya, tapi melalui kelaziman harga yang ditawarkan.


Jika sebuah eksemplar buku asli baru dijual harga 80ribu, maka di lapak-lapak yang menjual buku ilegal alias bajakan harganya bisa lebih murah setengahnya. Karena harganya yang murah, banyak pembeli tergiur, dan inilah yang seringkali dijadikan dalih bagi pedagang buku bajakan bahwa mereka menyediakan “alternatif harga” bagi para pembaca. 


Para penjual dan pengedar buku ini seringkali bersembunyi di balik dalih “menyediakan akses bacaan” yang murah meriah. Dalih-dalih semacam ini hanya menyembunyikan kebobrokan pengedaran dan penjualan buku bajakan.


Pengedaran dan penjualan buku ilegal telah turut menjadi penyebab menurunnya penerbitan buku-buku bermutu untuk publik. Para pengedar dan pembajak buku tidak menanggung risiko apapun dari aktivitas tercela yang mereka lakukan. Akan tetapi, penulis dan penerbit serta banyak pihak yang terlibat dalam proses penerbitan buku yang harus menanggung kerugian besar.


Para pengedar dan pembajak buku tidak menanggung biaya produksi buku seperti membayar hak-hak penulis, membayar ongkos penerbitan yang sangat tinggi, dan membayar pajak. Padahal, harga jual buku sebetulnya relatif tidak berubah jika dihitung dari tingkat inflasi. Sementara produk-produk fashion dan teknologi cenderung makin naik, harga buku relatif tidak berubah. 


Harga buku resmi yang sebetulnya tidak seberapa itu masih harus bersaing dengan para pembajak buku yang sudah jelas meraup 100% keuntungan penjualan tanpa membagi hak royalti pada penulis atau membayar biaya tata-letak, honor editor dan pewajah-sampul, biaya cetak, serta yang lain lagi. Dengan demikian, kemudharatan pengedaran dan penjualan buku bajakan sangat besar dan merupakan perbuatan kriminal.


Apa hukumnya membeli buku bajakan dengan alasan karena harganya lebih murah dibandingkan yang asli? Pertanyaan ini pernah disidangkan pada Jum’at 23 Jumadats Tsaniyah 1429 H/ 27 Juni 2008 M dan dimuat di Suara Muhammadiyah nomor 20 tahun 2008 dengan judul “Hukum Membeli Buku atau Kaset Bajakan”


Di bawah ini disarikan pandangan tajih mengenai masalah ini sebagai berikut:


Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk membeli buku bajakan. Sedapat mungkin hal ini harus dihindari. 


Membeli buku bajakan adalah sama dengan menzalimi orang-orang yang memiliki hak atas buku yang telah dibajak atau dicetak tanpa izin Islam sangat menghargai hak milik, maka pembajakan buku sama artinya dengan mengabaikan ajaran Islam tentang penghargaan pada hak kepemilikan. 


Terkait pengedaran dan penjualan buku bajakan atau ilegal, maka sudah jelas dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2, disebutkan “Dan tolong menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan Bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”


Pengedaran dan penjualan buku sama artinya dengan perbuatan menjalankan kejahatan, maka dalam Islam adalah sangat dilarang. Wallahu a’lam bish-shawab

Iklan