Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Pelaksanaan Salat Ghaib Menurut Muhammadiyah

Redaksi
Senin, 10 Juli 2023, 12:49 WIB Last Updated 2023-07-10T05:49:46Z


JAKARTA
— Salat ghaib adalah salat jenazah yang dilakukan ketika jenazah tidak berada di depan orang yang menyalatkannya atau ia sedang berada di tempat lain. Pada asalnya salat jenazah itu dilakukan pada jenazah yang ada di depan imam dan makmum yang menyalatkannya.


Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum Muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya Muslim dengan cara melaksanakan empat perkara, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan. 


Salat jenazah ini termasuk ibadah yang masyru dan hukumnya fardu kifayah, yakni kewajiban yang apabila telah dilakukan oleh seorang atau sebagian maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya. 


Terkait salat ghaib ulama berbeda pendapat, di antara hadis yang terkait dengan salat ghaib adalah hadis Nabi saw. “Dari Jabir ra (diriwayatkan) bahwa Nabi saw telah menyalatkan Ashamah An-Najasyi, lalu ia (Nabi) takbir empat kali” [HR AL-Bukhari]. 


Dalam hadis lain disebutkan: “Dari Abu Hurairah ra (diriwayatkan), bahwa Nabi saw telah memberitahukan kematian Najasyi pada hari kematiannya, beliau (Nabi) keluar (bersama sahabat) ke tempat salat, lalu beliau atur saf mereka dan bertakbir empat kali” (HR Al-Bukhari). 


Jika dilihat dari dua hadis di atas, Nabi saw melakukan salat ghaib untuk Raja Najasyi yang wafat di negerinya. Hadis ini juga dipahami beragam oleh para ulama mengenai disyariatkannya salat ghaib, perbedaan itu bisa dikelompokkan kepada tiga pendapat sebagai berikut:


Pertama, salat ghaib adalah syariat Nabi saw dan disunahkan bagi umatnya untuk melaksanakan salat ghaib, ini merupakan pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad. Apabila jenazah seorang Muslim sudah selesai dimandikan dan dikafani, maka ia berhak untuk disalati oleh saudaranya sesama Muslim. 


Kedua, salat ghaib hanya khusus bagi Nabi saw, ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Malik. Mereka beralasan ditemukannya riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi saw melaksanakan salat untuk setiap jenazah yang ghaib selain Raja Najasyi. Artinya, salat ghaib adalah kekhususan bagi Nabi saw. 


Ketiga, apabila jenazah ghaib meninggal di negara yang tidak mungkin dia akan disalati, maka dilaksanakan salat ghaib atasnya sebagaimana yang dilakukan Nabi saw atas Raja Najasyi. Ini dilakukan Nabi saw karena Najasyi meninggal di antara orang-orang kafir yang dimungkinkan tidak ada yang menyalatinya. 


Namun, apabila jenazah ghaib itu sudah ada yang menyalati di tempat ia meninggal dunia, maka tidak perlu melaksanakan salat ghaib atasnya karena kefarduan salat ghaib telah gugur dengan adanya orang-orang Islam yang sudah menyalatkan terhadapnya, inilah pendapat Ibnu Taimiyah. 


Melihat adanya keragaman pendapat ulama terkait salat ghaib bagi jenazah, Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid berpandangan bahwa salat ghaib bagi jenazah termasuk ibadah mahdah, sehingga harus dikembalikan kepada kaidah usul bahwa hukum asal suatu ibadah itu tertolak hingga ada dalil yang secara tegas memerintahkannya. 


Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan: Hukum asal ibadah adalah haram sehingga ada dalil yang memerintahkan.


Dengan demikian, Majelis Tarjih berpendapat bahwa jenazah yang diyakini sudah disalatkan oleh beberapa orang atau banyak orang di suatu tempat tidak perlu disalatkan kembali di tempat lain karena telah gugurnya kewajiban menyalatkan jenazah tersebut sebagai fardu kifayah. 


Hal ini didasarkan tidak ditemukannya dalil yang menuntunkan hal tersebut. Adapun mendoakan untuk jenazah tidak ada larangan dan batasan, sehingga cukup mendoakan tanpa harus melakukan salat ghaib untuk jenazah yang diyakini sudah disalatkan di tempat lain.


Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah edisi 16 tahun 2022

Iklan