Iklan

Iklan

,

Iklan

Syamsul Ulum

Klasifikasi Sumpah dalam Ajaran Islam

Redaksi
Sabtu, 30 Desember 2023, 12:46 WIB Last Updated 2023-12-30T05:46:44Z


JAKARTA
— “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu (Īlā`) yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (QS. Al Baqarah 225).


Menurut Sekretaris Divisi Kajian Al-Qur’an dan Hadis Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Aly Aulia dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (27/12), QS. Al Baqarah ayat 225 di atas membicarakan tentang sumpah latah.


Aly menerangkan bahwa sumpah merupakan tindakan serius yang membutuhkan keikhlasan dan tekad yang tulus dari pelakunya. Sumpah yang diucapkan secara latah, tanpa dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh dan tanpa tekad yang keluar dari lubuk hati, menurut prinsip-prinsip Islam, tidak diperhitungkan oleh Allah sebagai sumpah yang memiliki implikasi pada hukuman kafarat bagi pengucap sumpah tersebut.


Hal di atas kata Aly sejalan dengan Firman Allah “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapiDia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, makakafarat (untuk pelanggaran) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitudari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepadamerekaatau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmubilakamu bersumpah (dan kamu langgar). Jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al Maidah 3).

 

Sebagai tindakan serius dalam Islam, sumpah memiliki beragam klasifikasi yang mencerminkan kompleksitas hukum agama. Penetapan jenis sumpah memberikan arahan jelas terkait kewajiban, larangan, dan konsekuensi yang dapat timbul sebagai akibat dari pelanggaran sumpah. Menurut Aly, ada beberapa klasifikasi sumpah dalam perspektif hukum Islam, di antaranya:


1. Sumpah untuk Melaksanakan yang Wajib atau Meninggalkan yang Haram


Sumpah ini memiliki bobot yang tinggi karena berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban atau meninggalkan yang diharamkan oleh Allah. Hukumnya tidak boleh dilanggar, karena sumpah ini memperkuat komitmen untuk mematuhi perintah Allah yang telah dibebankan kepada hamba-Nya.


2. Sumpah untuk Meninggalkan yang Wajib atau Melaksanakan yang Haram


Sebaliknya, sumpah ini wajib dilanggar karena mengandung unsur melibatkan diri dalam perbuatan maksiat atau tindakan yang mendurhakai Allah. Pelanggaran sumpah ini berimplikasi pada kafarat atau pembayaran denda sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut.


3. Sumpah untuk Melaksanakan atau Meninggalkan Sesuatu yang Mubah atau Halal


Sumpah semacam ini dianggap makruh untuk dilanggar dan disunnahkan untuk dipenuhi. Meskipun tidak memikul hukuman kafarat, melanggar sumpah ini dapat menciptakan ketidakseimbangan dalam komitmen individu terhadap janji yang diucapkan.


4. Sumpah untuk Meninggalkan yang Sunnah atau Melaksanakan yang Makruh


Hukumnya melanggar sumpah ini disunnahkan, dan pelaku sumpah terkena kafarat. Sumpah semacam ini menegaskan bahwa tindakan yang dianjurkan oleh sunnah seharusnya diutamakan, dan melibatkan diri dalam hal yang makruh seharusnya dihindari.


5. Sumpah untuk Melaksanakan yang Sunnah atau Meninggalkan yang Makruh


Sumpah ini sunnah untuk dipenuhi dan makruh untuk dilanggar. Namun, jika dilanggar, pelaku sumpah terkena kafarat, memberikan penekanan pada pentingnya memenuhi sumpah meskipun berkaitan dengan tindakan yang diperbolehkan (mubah).


Dengan klasifikasi yang tajam ini, hukum Islam memberikan kerangka kerja yang jelas terkait dengan pelaksanaan dan pelanggaran sumpah, menjadikannya bagian integral dari perjalanan spiritual dan ketaatan kepada ajaran agama.***

Iklan