JAKARTA -- Paradigma yang berkembang pada pemikir-pemikir muda Muhammadiyah, seperti Zuly Qadir, Subhan Setowara, Fuad Fanani, Boy Pradana, Zakiyuddin Baidhawi, dalam melakuan pembaruan terhadap Muhammadiyah atau Islam di Indonesia selalu berpijak pada pemikiran teologi atau kalam. Dalam berbagai kesempatan, Zuly dan Subhan, misalnya, mengatakan bahwa umat Islam perlu menjadikan tauhid sebagai landasan perjuangan membela kaum mustad’afin. Paradigma berpikir seperti ini sering didasarkan atau dibentuk oleh catatan sejarah dari organisasi massa yang diikutinya, Muhammadiyah.
Teologi Al-Maun yang dikembangkan oleh Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, dianggap oleh warga Muhammadiyah dan juga dinilai banyak peneliti, seperti Deliar Noer (1973) dan A Jainuri (1999), berhasil membawa warga gerakan ini gigih dan bersemangat membebaskan para mustad’afin dari ketertindasannya. Wujud konkrit dari gerakan mereka adalah pendirian beberapa panti asuhan, rumah sakit, dan sekolah.
Barangkali, latarbelakang mereka sebagai pemikir, dan bukan sebagai faqih, yang menyebabkan pengedepanan persoalan kalam sebagai piranti pembaruan. Sebagai pijakan awal, menggunakan pemikiran teologis untuk melakukan pembaruan Muhammadiyah mungkin benar. Namun bila kita mengaca kepada sejarah umat Islam, termasuk sejarah Muhammadiyah sendiri, pemikiran teologis tentu belumlah lengkap.
Teologi, di dalamnya ada tauhid, seringkali tidak bisa berbuat apa-apa tanpa dibarengi oleh fiqh. Teologi sering dimaknakan hanya sebatas hubungan manusia dengan Tuhan, sekadar menyangkut status muslim atau kafirnya seseorang, sempurna atau tidaknya iman seorang hamba di hadapan Allah. Teologi Al-Maun, misalnya, tidak banyak berbunyi jika tak diiringi oleh fiqh TBC (takhayul dan/atau taklid, bid’ah, dan churafat).
Teologi Al-Maun memberikan kesadaran kepada umat Islam, terutama warga Muhammadiyah, bahwa ibadah ritual kepada Allah itu tidak ada artinya bila ternyata kita tidak bisa merefleksikan dalam wujud kesadaran kemanusiaan, seperti menolong fakir-miskin dan anak yatim. Hanya saja, teologi ini tak bisa menghalangi umat Islam dari berasyik-masyuk dalam ibadah ritual.
Baru dengan fiqh TBC, seperti larangan untuk menciptakan ritual-ritual baru, maka umat Islam mengalihkan minat ibadah ritualnya ke aksi sosial. Hukum selamatan adalah contoh lain bagaimana fiqh TBC mampu mengubah bantuan sosial karikatif dalam selamatan menuju bantuan yang lebih konkrit kepada orang-orang yang membutuhkan.
Fiqh sebagai Penggerak Umat
Pada hampir semua agama, menurut Basam Tibi, yang disebut sebagai ahli agama itu biasanya adalah teolog (mutakallimun). Berbeda dengan fakta ini, dalam sejarah Islam ahli agama yang paling superior itu adalah fuqaha (para ahli fiqh), bukan para ahli kalam. Pemaknaan berbagai persoalan agama dalam Islam itu hampir selalu dimonopoli dan didominasi oleh fiqh.(Islam between Culture and Politics, 2001) Seseorang sangat sulit disebut sebagai ahli agama Islam bila ia tidak menguasai ilmu fiqh. Seorang Muslim, biasanya, hanya disebut sebagai orang saleh bila ia taat kepada hukum-hukum fiqh. Pendeknya, dalam sejarah Islam fiqh merupakan pengetahuan Islam par excellence.
Memang, ada masa ketika teologi juga menjadi tema yang ramai diperbincangan umat Islam. Perang Siffin antara Ali dan Muawiyah adalah satu peristiwa yang didalamnya sarat dengan persoalan teologi, siapa yang disebut Muslim dan siapa yang dianggap sebagai kafir dan boleh dibunuh. Namun secara umum, umat Islam mempersepsikan keyakinan keagamaannya dalam bentuk aturan-aturan hukum, tentang sesuatu yang halal dan haram, apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang oleh agama.
Karena sejarah umat Islam adalah sejarah fiqh, maka hampir semua tokoh besar dalam Islam adalah mereka yang ahli dalam bidang fiqh. Al-Ghazali adalah ahli kalam dan juga fiqh. Ibn Rusyd selain menulis buku filsafat, juga menulis kitab fiqh, Bidayat al-Mujtahid wa-Nihayat-al-Muqtasid.
Begitu dominannya posisi fiqh dalam sejarah Islam, maka hampir pada setiap upaya pembaruan atau pembunuhan pemikiran keagamaan dalam Islam, selalu saja melibatkan fiqh sebagai satu target penting. Ketika para ulama pada abad ke-14 menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup, maka korban pertama dari kebijakan ini adalah fiqh. Ketika para ulama pada abad ke-19 dengan dipelopori oleh, diantaranya, Al-Afghani dan Muhammad Abduh melancarkan gerakan pembukaan kembali pintu ijtihad, maka target pembaruannnya adalah pada fiqh. Dalam dua kasus tersebut, peran teologi adalah sebagai landasan filosofis. Sementara langkah konkrit pada masyarakat adalah melalui fiqh.
Belakangan ini, ketika berbagai gerakan Islam menghendaki munculnya Islam politik, mereka juga menggunakan fiqh sebagai isu, yaitu penerapan syariat Islam (tatbiq al-shari’a). Implementasi dari syariat Islam ini sering dinilai sebagai politik pintu belakang (backdoor strategy) untuk mewujudkan negara Islam (dawla Islamiyya). Menurut Bassam Tibi, dalam konteks terakhir ini, syariat Islam sekadar berfungsi sebagai kendaraan untuk berpolitik.
Teologi Tidaklah Cukup
Ketika Amien Rais mensosialisasikan gagasan tentang tauhid sosial, wacana ini tidak hanya berkembang di kalangan Muhammadiyah, tapi juga pada umat Islam lain di negeri ini. Ketika A Syafii Maarif ikut memelopori gerakan antikorupsi dengan semangat keagamaan, orang beramai-ramai menyambut gerakan ini dengan sikap positif. Namun, apa yang dilakukan oleh Amien Rais dan Syafii Maarif itu ternyata tidak banyak melahirkan perubahan bagi masyarakat Indonesia. Tauhid sosial berhenti pada tataran diskursus. Gerakan antikorupsi tidak mampu mengurangi tindak korupsi di Indonesia. Mengapa ini semua terjadi? Salah satu jawabanya adalah karena semua gagasan itu hanya berhenti pada tataran teologi, tidak diejawantahkan dalam bentuk fiqh.
Nah, dalam kaitannya dengan upaya keperpihakan kepada the new mustad’afin, seperti yang digagaskan oleh JIMM, maka penafsiran teologi atau pemaknaan kepada tauhid tidaklah cukup. Langkah ini hanya berfungsi pada tataran pemberian landasan filosofis terhadap pembelaan the new mustad’afin, ia tidak akan mampu menggerakkan warga Muhammadiyah untuk melakukan aksi konkrit terhadap “orang-orang lemah baru” itu. Tawarannya adalah bahwa teologi ini harus diterjemahkan dalam bentuk fiqh.
Seperti penerapan fiqh TBC yang diresmikan Muhammadiyah dan dipelopori oleh tokoh-tokoh organsiasi ini, transformasi dari teologi mustad’afin menuju fiqh mustad’afin itu hanya akan efektif terjadi bila dilakukan di dalam struktur resmi Muhammadiyah. Tentu saja jalurnya adalah melalui Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Inilah, barangkali, salah satu tugas penting yang mesti diemban oleh Muktamar Muhammadiyah tahun depan.***
Penulis: Ahmad Najib Burhani