Iklan

Iklan

,

Iklan

Islam Kontekstual ala Muhammadiyah

Redaksi
Sabtu, 30 Maret 2024, 08:54 WIB Last Updated 2024-03-30T01:54:58Z


Oleh: Prof Dadang Kahmad
, Ketua PP Muhammadiyah


BANDUNG — Muhammadiyah dalam abad ke-2 ini dituntut untuk dapat mengembangkan wawasan dan cara beragama yang lebih kontekstual-fungsional.


Sehingga Muhammadiyah menjadi solusi konkret bagi penyelesaian problem masyarakat. Kontekstualisasi tersebut di atas, menuntut sebuah keniscayaan untuk berislam secara kontekstual.


Dengan berislam secara kontekstual, Islam dapat disuguhkan secara fungsional, artikulatif, dan transformatif. Fungsional artinya dapat memberikan manfaat bagi penyelesaian berbagai persoalan kehidupan.


Artikulatif artinya menjadi tempat pengaduan dan rujukan setiap persoalan. Adapun transformatif mengandung arti dapat memberikan hidayah perubahan dalam masyarakat, memberikan pencerahan kebudayaan dan peradaban.


Dalam konteks Indonesia, berislam harus sesuai dengan situasi sosial Indonesia. Jika situasi sosial Indonesia ditandai dengan kemiskinan dan kebodohan, berislam secara kontekstual harus dapat merespons dan menyelesaikan problem kemiskinan dan kebodohan tersebut.


Jika kemiskinan tersebut diakibatkan oleh kemungkaran sosial dan struktur kuasa yang tidak berkeadilan, berislam secara kontekstual di Indonesia, berarti melawan kemungkaran sosial dan mengubah struktur kuasa yang tidak berkeadilan menjadi struktur kuasa yang berkeadilan.


Dengan demikian, berislam secara kontekstual di Indonesia seharusnya lebih menampilkan akhlak sosial. Kemungkaran sosial dalam bentuk tindakan yang merugikan masyarakat, seperti korupsi, perusakan hutan, dan lingkungan, sedapat mungkin harus dihindari dengan lebih mengedepankan kesalehan sosial.


Sementara itu, struktur kuasa yang tidak berkeadilan dalam bentuk akhlak kekerasan dan keserakahan, serta ketidakberpihakan kepada kaum duafa, sedapat mungkin harus diubah dengan lebih mengedepankan akhlak kuasa yang berkeadilan.


Berislam yang ditampilkan harus kepekaan kepada krisis sosial. Oleh karena itu, bentuk perilaku apa pun yang menimbulkan kecemburuan sosial dan mengganggu rasa keadilan adalah bertentangan dengan nilai keberislaman yang sejati.


Dalam hal ini, memamerkan kepemilikan kekayaan oleh individu ataupun lembaga yang berlimpah di tengah penderitaan masyarakat, tidak sesuai dengan akhlak sosial Islam.


Demikian pula memakai perhiasan yang menyolok mata atau melaksanakan kegiatan di hotel sembari berpesta dengan penuh tawa merupakan perilaku kemungkaran yang bertentangan dengan semangat ajaran tanggung jawab sosial Islam.


Hal utama yang juga penting dalam berislam secara kontekstual di Indonesia adalah pengembangan aspek muamalah.


Berislam yang seharusnya ditampilkan dalam konteks keindonesiaan adalah berislam yang dapat menggiatkan pemberdayaan ekonomi umat, meningkatkan etos kerja, dan berislam yang dapat menjaga kelestarian alam dan keseimbangan lingkungan.


Berislam yang dapat mengawal jalannya ekonomi, politik, dan ekologi melalui etika, moralitas, dan akhlak al-karimah (kejujuran, ketulusan, kerendahan hati, keramahan, adil, dan kedermawanan).


Berislam di Indonesia harus memperkuat ukhuwah dan kerja sama untuk kemanusiaan. Berislam untuk mengobati yang sakit, memberi makan yang lapar, memberi minum yang haus, menyantuni pengemis, meneduhkan mereka yang kehujanan dan kepanasan, serta menegarkan kembali mereka yang kehilangan keluarga, rumah, dan harta benda.


Dengan demikian, revitalisasi pemikiran keagamaan dalam Muhammadiyah perlu mengembangkan wawasan dan cara berislam yang bersifat kontekstual, khususnya dalam merespons problem kebangsaan di Indonesia.


Dalam realisasinya, berislam secara kontekstual ini memerlukan suatu rancangan teologi baru. Yakni cara pandang keagamaan yang lebih menekankan pada penajaman akhlak sosial dan pengembangan aspek muamalah.***


Sumber: SM edisi 06/16-31/2024.

Iklan