Iklan

Iklan

,

Iklan

Bolehkah Zakat Fitri Beras Ditukar dengan Uang? Ini Penjelasan Muhammadiyah

Redaksi
Minggu, 07 April 2024, 16:06 WIB Last Updated 2024-04-07T09:06:18Z


JAKARTA --
Menyalurkan zakat fitri dalam bentuk makanan pokok berupa beras, panitia/amil sering mengalami kesulitan, terutama disebabkan masalah transportasi dan terbatasnya waktu. Pertanyaannya, bolehkah beras yang diterima oleh amil/panitia dijual, sehingga mustahiq menerima zakat dalam bentuk uang?


Sebenarnya keterbatasan waktu tidak dapat menjadi alasan untuk hal ini, karena zakat fitri sudah bisa dibayarkan jauh sebelum hari raya. Jumhur ulama berpendapat bahwa waktu wajib membayar zakat fitri yaitu ditandai dengan terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan sampai menjelang shalat Idulfitri, sedangkan pembayaran melalui amil (lembaga pengumpul zakat) dapat dilakukan sejak awal Ramadan. 


Adapun pembagiannya kepada fakir miskin sebaiknya dilakukan menjelang hari raya, karena salah satu tujuan zakat fitri adalah memberi makan orang miskin pada hari raya. Hal ini sesuai dengan hadis berikut:


Dari Ibn ‘Umar ra (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang tua dari kalangan umat Islam. Beliau memerintahkan untuk menunaikannya sebelum orang-orang pergi shalat ‘Id [HR. al-Bukhâri: 1503].


Dari Ibnu Abbas ra. (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan diri bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ‘Id, itulah zakat yang diterima dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ‘Id, maka itu sekedar sedekah [HR. Abu Dawud: 1069].


Perlu diketahui, tidak semua pengelola zakat dapat disebut sebagai amil. Menurut an-Nawawi, adakalanya zakat dikelola oleh amil, atau oleh muzaki sendiri, atau oleh panitia (wakil) muzaki. Adapun menurut asy-Syaukani, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Qadir jilid 2 halaman 425, amil yang terdapat dalam surah at-Taubah ayat 60 adalah, sbb:


Maksud dari al-‘Âmilîna ‘alaihâ ialah, petugas-petugas dan pengumpul-pengumpul zakat yang diutus oleh imam (pemerintah) untuk menarik zakat.


Dalam konteks Indonesia, pada Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2011 Pasal 5 tentang pembentukan Badan Amil Zakat Nasional, disebutkan bahwa pemerintah membentuk BAZNAS untuk melaksanakan pengelolaan zakat. Di samping itu ada pula amil zakat yang diakui oleh Pemerintah, antara lain adalah Lembaga Amil Zakat Infak dan Sedekah Muhammadiyah atau disingkat Lazismu.


Jadi, amil adalah lembaga pengelola zakat yang diangkat atau diakui oleh Pemerintah. Oleh karenanya, pengelola zakat yang berada di masjid-masjid bukanlah amil, tetapi merupakan wakil muzaki yang membantu pengumpulan dan pendistribusian zakat, kecuali pengelola yang telah menjadi bagian dari lembaga zakat resmi atau diakui Pemerintah, misal Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS atau Kantor Layanan (KL) Lazismu. Amil memiliki wewenang penuh terhadap pengelolaan dan pendayagunaan zakat, oleh karena itu amil memiliki hak penuh terhadap zakat yang diberikan muzakki kepadanya sesuai PP No. 14 Tahun 2014 Pasal 3 mengenai tugas dan fungsi BAZNAS.


Selanjutnya, mengenai penjualan beras zakat yang kemudian uang hasil penjualannya disalurkan kepada mustahik, menurut hemat kami bukan menjadi wewenang dari pengelola atau panitia penghimpun zakat yang ada di masjid-masjid. Hal ini karena pengelola hanya sebagai wakil mustahik untuk menerima zakat dari muzaki, sehingga tidak mempunyai hak apa pun atas beras zakat yang diwakilkan penerimaannya kepadanya. Pengelola juga sekaligus wakil muzaki untuk menyalurkan zakat bagi mustahik yang tinggal di sekitar masjid atau dalam lingkup terbatas (RT/RW/desa), sehingga zakat belum sah jika belum sampai pada mustahik.


Kalau pun hendak disalurkan kepada mustahik di daerah lain, hendaknya waktu penyalurannya tidak terlalu dekat dengan hari raya atau daerahnya tidak terlalu jauh, sehingga tidak menimbulkan kesempitan dan kesulitan bagi pengelola zakat tersebut. Bahkan, jual beli beras zakat yang dilakukan oleh pengelola tersebut bisa saja menjadi tidak sah, karena beras zakat tersebut bukan hak milik pengelola, melainkan hak milik muzaki yang kemudian akan berpindah tangan menjadi hak mustahik. Lain halnya apabila penjualan beras zakat tersebut memang menjadi kehendak mustahik yang diamanatkan kepada pengelola.


Sebagai kesimpulan, menurut kami, pengelola atau panitia zakat di masjid tidak berhak menjual beras zakat yang telah diterima dari muzaki. Oleh karena itu, pengelola harus menyalurkan beras zakat tersebut kepada mustahik tanpa ditukar dengan uang. Jarak dan waktu bisa diantisipasi dengan membuat perencanaan yang lebih matang agar penyaluran beras zakat tersebut tidak membuat kesulitan atau kesempitan bagi pengelola.


Demikian jawaban dari pertanyaan di atas, semoga dapat memberi pencerahan atas persoalan yang bapak ajukan. Wallahu a‘lam bish-shawwab.


Sumber: Majalah SM Edisi 17/ 2020

Iklan