Iklan

Iklan

,

Iklan

Pandangan Muhammadiyah Soal Jimat Khodam

Redaksi
Minggu, 23 Juni 2024, 10:23 WIB Last Updated 2024-06-23T03:23:10Z


JAKARTA --
Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai khodam dan jimat kembali mencuat dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Banyak yang mempercayai kekuatan magis dari benda-benda tertentu yang diberi mantra, doa, rajah, atau tulisan khusus, sehingga diyakini memiliki kekuatan supranatural.


Benda-benda tersebut bisa berupa kalung, cincin, keris, atau bahkan rambut, dan dipercaya mampu menolak bahaya, mendatangkan rezeki, atau menambah kecantikan.


Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai penggunaan jimat ini?


Para ulama sepakat bahwa membuat, memiliki, atau mempercayai jimat untuk tujuan-tujuan seperti penglarisan, kecantikan, kekebalan, dan lain-lain termasuk dalam perbuatan syirik atau menyekutukan Allah. Dalam Islam, syirik adalah dosa terbesar dan tidak akan diampuni jika dibawa sampai mati. Hal ini ditegaskan dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

 

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman: “Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ Niscaya mereka menjawab: ‘Allah’. Katakanlah: ‘Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmat-Nya?’ Katakanlah: ‘Cukuplah Allah bagiku’. Kepada-Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.” (QS. az-Zumar: 38)


Syirik, atau mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, dianggap sebagai dosa yang sangat besar. Allah SWT dengan tegas menyatakan:


“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 48)


Ayat ini memperjelas bahwa dosa syirik tidak akan diampuni, sementara dosa-dosa lainnya masih mungkin mendapatkan pengampunan dari Allah SWT.


Selain itu, dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW juga menegaskan larangan penggunaan jimat. “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Sesungguhnya ruqyah (yang tidak syar’i), jimat, dan pelet itu syirik’.” (HR. Abu Dawud).


Berdasarkan ayat dan hadis di atas, jelas bahwa penggunaan jimat adalah perbuatan yang dilarang dalam Islam karena termasuk bentuk syirik atau menyekutukan Allah. Umat Islam diingatkan untuk hanya bertawakkal kepada Allah SWT dan tidak mempercayai benda-benda yang dianggap memiliki kekuatan magis.


Referensi: Majalah Suara Muhammadiyah, No. 08, 2013.

Iklan