Iklan

Iklan

,

Iklan

Perspektif Muhammadiyah Soal Membayar Utang Puasa bagi Orang Tua

Redaksi
Jumat, 23 Januari 2026, 19:08 WIB Last Updated 2026-01-23T12:08:36Z


BANDUNG --
Persoalan hutang puasa bagi seseorang yang telah wafat merupakan amanah yang perlu diperhatikan oleh ahli waris yang ditinggalkan. Dalam syariat Islam, kewajiban yang belum tertunaikan hingga ajal menjemput dianggap sebagai hutang kepada Allah SWT yang harus diselesaikan.


Kewajiban wali atau ahli waris untuk menggantikan puasa orang tua didasarkan pada beberapa hadis sahih berikut ini:


Hadis dari Aisyah ra. “Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya.” [Muttafaq Alaih].


Hadis Ibnu Abbas ra, “Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Saw kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarkannya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].


Hadis Ibnu Abbas ra, “Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah Saw lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya? Perempuan itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan” [HR Muslim].


Hadis Ibnu Abbas ra, “Dari Ibnu Abbas ra [diriwayatkan] bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar seandainya Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, tapi ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad].


Tata Cara Membayar Utang Puasa


Berdasarkan dalil-dalil di atas, terdapat beberapa skema dalam menyelesaikan kewajiban puasa bagi orang tua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia:


Bagi orang tua yang sudah sangat renta atau sakit menahun sehingga tidak mampu lagi menjalankan puasa dan tidak mungkin mengqadhanya, kewajibannya adalah membayar fidyah.


Jika orang tua memiliki harta, fidyah dibayar dari harta mereka sendiri.


Jika orang tua tidak memiliki harta, maka anak-anaknya secara moral diperintahkan membayarkan fidyah sebagai bentuk bakti (birrul walidain). Dalam kondisi ini, anak tidak boleh melakukan qadha puasa karena orang tua tersebut masih hidup.


Jika orang tua wafat dan masih memiliki hutang puasa (baik puasa Ramadhan maupun nadzar) yang belum sempat diganti, maka berlaku ketentuan berikut:


Pertama, prioritas utama adalah qadha. Berdasarkan hadis-hadis di atas, tindakan yang paling utama adalah ahli waris (wali) melakukan qadha puasa (berpuasa) untuk menggantikan hutang orang tuanya.


Kedua, melalui harta waris untuk fidyah. Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris, harta tersebut harus terlebih dahulu digunakan untuk melunasi hutang-hutang almarhum, termasuk hutang fidyah puasa. Hal ini karena hutang kepada Allah lebih utama untuk didahulukan daripada pembagian waris.


Ketiga, jika orang tua tidak meninggalkan harta, maka secara moral ahli waris sangat dianjurkan untuk mengqadha puasa orang tua tersebut atau boleh juga dengan membayar fidyah. Namun, mengacu pada sabda Rasulullah SAW, melakukan qadha puasa oleh ahli waris adalah yang paling utama.


Melunasi hutang puasa orang tua yang telah meninggal adalah bentuk tanggung jawab moral dan syar’i bagi ahli waris. Meskipun membayar fidyah diperbolehkan (terutama jika diambil dari harta peninggalan), Rasulullah SAW lebih menekankan agar wali/ahli waris melakukan qadha puasa sebagai bentuk pembebasan tanggungan almarhum di hadapan Allah SWT.


Referensi: Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Cara Membayarkan Hutang Puasa Orangtua”, https://fatwatarjih.or.id/cara-membayarkan-hutang-puasa-orangtua/, diakses pada Sabtu, 08 Februari 2025.

Iklan