Iklan

Iklan

,

Iklan

Ini Cara Muhammadiyah Membagi Harta Gono Gini dari Suami-Isteri

Redaksi
Senin, 15 April 2024, 09:53 WIB Last Updated 2024-04-15T02:53:49Z


JAKARTA --
Pertanyaan: Tetangga saya berselisih pendapat dalam menyelesaikan pembagian warisan dari anggota keluarganya yang meninggal dunia, tetapi karena saya kurang mengetahui penyelesaiannya saya minta tolong kepada bapak untuk membantu menyelesaikan pembagian warisan tetangga saya tersebut. 


Kasusnya sebagai berikut: Seorang wanita  yang mempunyai dua (2) orang anak angkat kawin dengan seorang laki-laki (duda) yang sudah mempunyai tiga (3) orang anak. Dari perkawinannya yang kedua ini tidak mempunyai anak. Isteri selain mempunyai 2 anak angkat juga mempunyai lima (5) orang keponakan laki-laki, tiga (3) orang anak dari kakak laki-laki kandungnya dan 2 (dua) orang lagi anak dari adik laki-laki kandungnya, kemudian si istri meninggal dunia. Harta peninggalannya sebagian besar merupakan harta bersama atau gono gini.  


Pertanyaannya: Bagaimana cara menyelesaikan pembagian warisan mereka. Siapa saja ahli waris yang berhak mendapat warisan, apakah tiga (3) anak laki-laki dari suaminya juga berhak mendapat warisan?


Pertanyaan Dari: Saudara R. Indra P,  Jakarta, HP 08572931XXXX


Jawaban: Sebelum dilakukan pembagian warisan terlebih dahulu harus diketahui apa saja harta peninggalan atau tirkah pewaris, yang dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ [4] ayat 11, 12 disebut dengan ma taraka (مَا تَرَك) yaitu segala sesuatu yang ditinggalkan pewaris. Untuk mengetahui apa saja yang dimiliki seseorang dalam harta keluarga perlu diketahui dan dilakukan pemilahan. 


Pertama adalah harta asal atau harta bawaan atau gawan, yaitu kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum melakukan perkawinan, baik atas usaha sendiri, dari warisan, hibah, hadiah. Harta asal setelah pemiliknya kawin dapat berubah wujud, seperti semula sebidang tanah menjadi sebuah rumah. Perubahan wujud ini tidak menghilangkan esensi harta asal. 


Kedua, harta bersama atau gono gini  ialah harta yang diperoleh oleh suami isteri atau oleh salah satunya setelah melakukan perkawinan dan selama terjadi ikatan perkawinan. Sekalipun dua macam harta ini berasal dari urf Indonesia yang merupakan kondisi riil masyarakat, akan tetapi tidak bertentangan dengan hukum Islam, artinya hukum Islam dapat membenarkan  pemilahan seperti ini, termasuk bisa menyetujui adanya harta gono gini atau harta bersama.


Harta bersama merupakan urf dalam sebuah masyarakat yang adat istiadatnya tidak memisahkan antara hak milik suami dan isteri yang diperoleh dan selama mereka terikat dalam perkawinan. Dalam urusan rumah tangga tidak dipisahkan harta penghasilan suami dan penghasilan isteri. Harta pencaharian suami bercampur baur dengan harta penghasilan isteri. 


Dalam rumah tangga seperti ini rasa kebersamaan lebih menonjol dan menganggap akad nikah mengandung persetujuan kongsi (syirkah) dalam membina rumah tangga, bahkan lebih kuat dari sekedar syirkah yang dikenal dalam muamalah, karena dalam perkawinan suami isteri telah bersyarikat lahir dan batin. 


Dengan demikian seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dianggap sebagai harta bersama suami isteri, tanpa mempersoalkan jerih payah siapa yang lebih banyak menghasilkan dalam usaha memperoleh harta itu. Oleh karena itu sifat kegotongroyongan lebih menonjol dalam masyarakat seperti ini. 


Di Indonesia, adat kebiasaan seperti ini menjadi lebih kuat karena telah dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan, yaitu dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyebutkan bahwa “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. 


Jika salah seorang suami isteri meninggal dunia, masalah pertama yang harus diselesaikan sebelum pembagian harta warisan adalah penyelesaian pembagian harta bersama.


Untuk melihat lebih lanjut posisi harta bersama atau harta gono gini, dapat dilihat dari kajian muamalat, bahwa harta gono gini dapat dikategorikan sebagai hasil syirkah atau join antara suami isteri. Dalam perkawinan, suami dan isteri dipandang telah melakukan syirkah atau kongsi. 


Dalam konteks konvensional, suami merupakan tulang punggung keluarga, beban ekonomi keluarga adalah hasil pencaharian suami, sedangkan isteri sebagai ibu rumah tangga bertindak sebagai manajer yang mengatur manajemen ekonomi rumahtangganya. 


Dalam kondisi seperti ini, sekalipun isteri secara riil tidak bekerja menghasilkan harta, akan tetapi telah dipandang mempunyai kongsi, menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk mengurus rumah tangga, sehingga bekerja tidak harus selalu diartikan bekerja di luar rumah. 


Syirkah yang seperti ini dalam muamalah bisa dikategorikan ke dalam syirkah abdan yang oleh hukum Islam diperbolehkan. Lebih-lebih apabila isteri selain mengatur manajemen ekonomi rumah tangga, juga ikut bekerja secara riil menghasilkan harta, maka syirkah seperti ini disebut syirkah inan yang juga diperbolehkan oleh hukum Islam.


Apabila suami isteri itu bercerai atau salah seorang suami isteri meninggal dunia, harta bersama atau gono gini dibagi dua bagian, sebagian untuk suami dan sebagian lagi untuk isteri. Apabila dihubungkan dengan pertanyaan saudara, maka harta peninggalan pewaris adalah harta bawaan atau harta asal milik isteri (kalau ada) ditambah separoh dari bagian gono gini. 


Seandainya pewaris pada waktu hidupnya ada meninggalkan hutang dan atau wasiat, dari harta peninggalannya terlebih dahulu dikeluarkan untuk membayar hutang dan wasiatnya, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an: “… sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu …” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11]. 


Adapun para ahli waris yang berhak mendapat warisan ialah: suami dan lima (5) orang keponakan laki-laki. Anak angkat bukan ahli waris, akan tetapi kepada anak angkat yang belum menerima wasiat atau hibah bisa diberikan wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga (1/3) bagian dari harta peninggalan sesudah dikeluarkan untuk membayar hutang dan wasiat terlebih dahulu. Pemberian wasiat wajibah ini didasarkan kepada ketentuan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan: 


“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan orang tua angkatnya”. 


Besarnya bagian para ahli waris sebagai berikut: Bagian suami adalah separoh (1/2) bagian karena pewaris (isteri yang meninggal dunia) tidak mempunyai keturunan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam ayat 12 surat an-Nisa’:  “Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak …” [QS. an-Nisa’ (4) ayat 11].


Bagian lima (5) keponakan laki-laki sebagai ahli waris pengganti dari saudara laki-lakinya pewaris yang sudah meninggal lebih dahulu mendapat sisa setelah diambil bagian suami. Dua (2) orang saudara laki-laki pewaris sebagai ‘asabah atau qarabah menurut istilah lainnya. Ahli waris ‘asabah memperoleh sisa setelah diambil bagiannya ahli waris zawu al-furud, dalam kasus ini yaitu suami. 


Dengan demikian bagian lima orang keponakan laki-laki sebesar setengah bagian, yaitu sisa setelah diambil bagiannya suami setengah (1/2) bagian. Dari setengah bagian ini harus dibagi dua lebih dahulu, seperempat (1/4) bagian diberikan kepada tiga orang keponakan yang menggantikan ayahnya (kakak laki-laki dari pewaris) lalu dibagi rata kepada tiga orang dan seperempat (1/4) bagian lagi diberikan kepada dua orang keponakan, menggantikan ayahnya (adik laki-laki dari pewaris) dan dibagi rata antara dua orang keponakan tersebut.


Sebagai contoh, apabila harta bersamanya senilai Rp. 360.000.000,- lalu dibagi dua bagian terlebih dahulu, separoh (Rp. 180.000.000,-) sebagai haknya suami dan separohnya lagi (Rp. 180.000.000,-) merupakan bagian isteri. Bagian isteri sebesar Rp. 180.000.000 (kalau ada ditambah harta bawaannya) yang merupakan tirkah atau harta peninggalan pewaris yang akan dibagi di antara para ahli waris. 


Dari Rp. 180.000.000 diambil dahulu sepertiga (1/3) bagian yaitu Rp 60.000.000,- untuk melaksanakan wasiat wajibah dan diberikan kepada dua (2) orang anak angkatnya isteri, masing-masing memperoleh Rp. 30.000.000,- Sisa setelah dikeluarkan untuk wasiat wajibah (Rp. 180.000.000 – Rp. 60.000.000) = Rp. 120.000.000,- dibagikan kepada suami dan lima orang keponakan. 


Bagian suami adalah ½  x Rp. 120.000.000,- = Rp. 60.000.000,- dan sisanya (Rp. 120.000.000 – Rp. 60.000.000) = Rp. 60.000.000 diberikan kepada lima orang keponakan sebagai ahli waris pengganti dari ayah mereka, yaitu dua (2) orang kakak laki-laki dan adik laki-lakinya pewaris. 


Bagian dua orang saudara sebesar Rp. 60.000.000,- dibagi dua bagian, sebagian (Rp. 30.000.000) merupakan bagian kakak laki-lakinya pewaris kemudian diberikan kepada tiga orang anaknya, masing-masing mendapat Rp. 10.000.000,-  Separohnya lagi (Rp. 30.000.000) sebagai bagian adik laki-lakinya pewaris dibagikan kepada dua orang anak laki-lakinya, masing mendapat Rp. 15.000.000,-.


Adapun tiga orang anak laki-laki dari suami pewaris bukan ahli waris, karena ia sebagai anak tiri yang tidak ada hubungan nasab/kekerabatan dengan pewaris.***(tabligh.id)

Iklan