Iklan

Iklan

,

Akidah Islam Berkemajuan, Perluas Tauhid Murni

Tim Redaksi
Rabu, 25 Februari 2026, 14:36 WIB Last Updated 2026-02-25T07:36:04Z


YOGYAKARTA --
Gerakan pembaruan Islam yang dilakukan Muhammadiyah kerap dikonotasikan sebagai bagian dari corak salafi. Anggapan tersebut lahir salah satunya lantaran merujuk pada rumusan akidah dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT) bagian Kitab Iman. Penggunaan istilah seperti al-firqah al-nājiyah mina al-salaf dan al-‘aqā’id al-ṣaḥīḥah menunjukkan orientasi pada kemurnian akidah. Karenanya, oleh sebagian kalangan dianggap memiliki kesamaan dengan gerakan salafi modern.


Namun, untuk memahami posisi tersebut secara lebih tepat, perlu dibedakan antara konsep salaf dan gerakan Salafi modern. Secara bahasa, istilah salaf berarti para pendahulu (Lisān al-‘Arab, 159), sedangkan dalam tradisi Islam klasik kata “salaf” merujuk pada tiga generasi awal Islam yakni sahabat, tabi’in, dan tabi‘ut tabi‘in, sebagaimana disebut dalam hadis Nabi: “sebaik-baik generasi adalah generasiku, kemudian setelahnya, kemudian setelahnya” (khayru al-nās qarnī tsummal-ladzīna yalūnahum tsummal-ladzīna yalūnahum, HR Muslim).


Periode tiga abad pertama setelah wafat Nabi dipandang sebagai masa kemurnian akidah karena kedekatannya dengan sumber risalah Islam, sehingga melahirkan gagasan kembali kepada Islam yang autentik. Dalam perkembangan intelektual Islam, istilah salaf kemudian menjadi simbol otentisitas dan legitimasi keagamaan (Fadel, 2005: 75), sementara salafisme pada era modern berkembang sebagai fenomena global yang menyebar hingga komunitas Muslim minoritas di Eropa dan Amerika.


Berangkat dari kerangka konseptual tersebut, pembahasan ini diarahkan untuk melihat kembali akar pemikiran akidah di Muhammadiyah dalam mata rantai panjang gerakan pembaruan Islam, sehingga posisinya tidak dipahami secara sederhana melalui label “salafi” an sich. Dari situ tampak bagaimana Muhammadiyah menjalin hubungan sekaligus membangun perbedaan (relations and distinctions) dengan berbagai arus tajdid di dunia Islam, seraya merumuskan kembali makna “tauhid murni” dalam horizon Islam Berkemajuan.


Kerangka analisis ini terutama bertumpu pada pemaparan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam pembukaan Pengajian Ramadan Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Jumat (20/02), yang mengangkat tema “Akidah Islam Berkemajuan: Memperluas Paham Tauhid Murni Tinjauan Ideologis, Filosofis, dan Praksis.”


Sejarah Gerakan Pembaharuan Islam


Dalam perspektif sejarah, istilah “salaf” dipopulerkan secara sistematis oleh Ibnu Taimiyah pada sekitar abad ke-12 hingga 13. Periode ini merupakan fase krisis besar dunia Islam setelah jatuhnya Baghdad pada tahun 1258 M akibat serangan Mongol. Serangan tersebut meruntuhkan pusat kekuasaan politik Abbasiyah di Baghdad. Dampak lanjutannya ialah di berbagai wilayah berkembang bentuk praktek keagamaan yang oleh sebagian ulama dinilai bercampur dengan unsur mitologis dan tradisi lokal. Misalnya kultus berlebihan terhadap makam tokoh suci, praktik tabarruk yang melampaui batas, dan kecenderungan takhayul.


Kondisi historis tersebut melahirkan kebutuhan akan rekonstruksi otoritas keagamaan. Dalam konteks inilah menurut Haedar, Ibnu Taimiyah tampil sebagai ulama yang berupaya mengembalikan legitimasi ajaran Islam kepada sumber awalnya, yakni Al-Qur’an, Sunnah, dan praktik generasi pertama umat Islam (al-salaf al-ṣāliḥ).


Upaya tersebut tampak jelas dalam karya monumentalnya, Kitāb al-Īmān. Melalui karya ini, Ibnu Taimiyah merekonstruksi pemahaman tauhid berdasarkan praktik para sahabat, tabi‘in, dan tabi‘ut tabi‘in sebagai model ideal. Kitab itu juga mengkaji berbagai praktik keagamaan lainnya, seperti persoalan syafaat, tabarruk, dan ziarah kubur. Kritiknya diarahkan pada praktik yang dianggap berpotensi menggeser kemurnian tauhid. Dari sinilah gagasan pemurnian akidah memperoleh pijakan intelektual yang kuat dan kemudian menjadikannya dikenal sebagai Syaikhul Islam.


Gagasan pemurnian akidah berikutnya muncul pada abad ke-12 Hijriah (ke-18 Masehi) melalui pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab. Ia hidup di kawasan Najd, Jazirah Arab, sebuah wilayah yang relatif terisolasi sehingga memiliki tradisi keagamaan lokal yang kuat (Muhammad Imarah, 1997: 253). Dalam konteks tersebut, praktik keberagamaan masyarakat dipandang oleh sebagian ulama sarat dengan pengkultusan makam, permohonan kepada tokoh yang telah wafat, serta berbagai praktik religius populer yang dianggap berpotensi mencampuradukkan ajaran tauhid dengan unsur lain.


Situasi sosial-keagamaan inilah yang mendorong Muhammad bin Abdul Wahab menulis karya terkenalnya, Kitāb al-Tauḥīd. Dalam kitab ini, ia merumuskan prinsip-prinsip tauhid dalam bentuk yang lebih praktis, ringkas, dan normatif. Karya tersebut disusun dengan pola argumentasi berbasis dalil Al-Qur’an dan hadis yang secara langsung diarahkan pada pembinaan praktik keberagamaan masyarakat. Fokus utamanya adalah penegasan kemurnian tauhid serta kritik terhadap praktik tahayul, bid‘ah, dan khurafat.


Dalam perkembangan sejarah selanjutnya, pemikiran Muhammad bin Abdul Wahab kemudian dikenal dengan sebutan Wahabi. Pada masa awalnya, istilah ini merujuk pada gerakan reformasi keagamaan yang menekankan pemurnian tauhid. Namun situasi mutakhir, istilah Wahabi kerap memperoleh konotasi peyoratif dan diasosiasikan secara simplistik dengan sikap keagamaan yang keras. Haedar menegaskan bahwa pemikiran tersebut harus dipahami sesuai konteks zamannya. Najd saat itu merupakan wilayah yang keras dan sederhana. Karena itu, pemikiran tersebut perlu dibaca secara historis sesuai latar kemunculannya.


Tahap berikutnya dalam genealogi pembaharuan Islam muncul pada akhir abad ke-19 melalui pemikiran Muhammad Abduh. Ia hidup pada masa ketika dunia Islam berada di bawah tekanan kolonialisme Barat dan mengalami kemunduran politik serta pendidikan. Berbeda dengan fase sebelumnya yang kuat pada agenda pemurnian, Abduh memperluas pembaharuan melalui rasionalisasi teologi dan pembaharuan pemikiran keagamaan (Fadel, 2005: 79).


Melalui karyanya Risālat al-Tauḥīd, Abduh menggabungkan prinsip kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dengan rasionalitas modern serta perkembangan ilmu pengetahuan. Pengalamannya berinteraksi dengan pemikiran Eropa mempertemukan tradisi intelektual Islam dengan modernitas Barat. Dari sini lahir pendekatan teologis yang berusaha mempertemukan iman dengan akal dan sains.


Bersama gurunya, Jamaluddin al-Afghani, Abduh juga mendorong kebangkitan kesadaran politik umat Islam. Melalui penerbitan majalah Al-‘Urwah al-Wutsqā, keduanya menyebarkan gagasan persatuan dunia Islam dan perlawanan terhadap kolonialisme. Majalah tersebut beredar secara terbatas karena diawasi pemerintah kolonial, tetapi pengaruh intelektualnya meluas ke berbagai negeri Muslim. Dari fase inilah arus besar tajdid (pembaharuan) Islam berkembang secara lebih modern dan global. Gagasan pembaharuan Abduh kemudian memengaruhi jaringan intelektual Muslim di Mesir, India, hingga Asia Tenggara.


Meskipun lahir dalam konteks sejarah yang berbeda, terdapat benang merah yang menghubungkan pemikiran para pembaharu tersebut. Ibnu Taimiyah, Muhammad bin Abdul Wahab, hingga Muhammad Abduh sama-sama berangkat dari kegelisahan terhadap kondisi umat Islam yang dipandang mengalami penyimpangan atau kemunduran, baik dalam aspek akidah maupun kehidupan sosial. Ketiganya menempatkan prinsip al-rujū‘ ilā al-uṣūl sebagai fondasi pembaruan.


Perbedaannya terletak pada arah pengembangannya. Pada fase Ibnu Taimiyah dan gerakan Wahabi, agenda tajdid lebih berpusat pada rekonstruksi teologis dan pemurnian praktik keagamaan guna menjaga kemurnian tauhid. Sementara itu, Muhammad Abduh mulai memperluas horizon pembaruan ke wilayah rasionalitas, pendidikan, dan kesadaran sosial-politik. Sayangnya transformasi sosial yang diidealkan Abduh belum sepenuhnya terlembagakan secara praksis. Ahmad Dahlan-lah yang mampu menerjemahkan tauhid yang murni itu ke dalam gerakan sosial yang lebih berkemajuan.


Muhammadiyah: Melanjutkan Agenda Pembaharuan


Dalam perspektif sejarah intelektual, Muhammadiyah memang berada dalam arus besar pembaharuan Islam global. Pendiri Muhammadiyah, Ahmad Dahlan, diketahui membaca Tafsīr al-Manār serta karya-karya Muhammad Abduh, di samping tetap berakar pada tradisi keilmuan klasik pesantren yang berkembang di Nusantara. Pertemuan antara pemikiran pembaharuan Timur Tengah dan tradisi Islam lokal inilah yang membentuk fondasi awal gerakan Muhammadiyah.


Karena itu, secara genealogis terdapat kesinambungan antara Muhammadiyah dan gerakan tajdid sebelumnya. Namun, setiap gerakan pembaharuan selalu lahir dengan cirinya masing-masing. Pembaharuan tidak pernah berdiri sebagai tiruan, melainkan sebagai respons terhadap persoalan zamannya.  Di sinilah letak perbedaan Muhammadiyah.


Haedar Nashir menegaskan bahwa hubungan Muhammadiyah dengan para pembaru sebelumnya bukanlah hubungan “copy–paste”. Muhammadiyah memiliki karakter distingtif yang tumbuh dari konteks sosial, budaya, dan kebangsaan Indonesia.


Mengutip Mukti Ali, Haedar melihat adanya perbedaan mendasar antara Muhammadiyah dan gerakan pembaharuan Islam sebelumnya. Gerakan pembaharuan di Timur Tengah pada abad ke-19 lebih banyak bergerak pada wilayah pemikiran, pendidikan elite, dan reformasi wacana keagamaan. Muhammadiyah sejak awal abad ke-20 justru berkembang sebagai gerakan sosial-keagamaan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat luas di tanah Hindia Belanda.


Salah satu ciri paling khas adalah lahirnya gerakan perempuan Islam melalui ‘Aisyiyah pada 1917. Organisasi ini muncul dalam konteks masyarakat kolonial yang masih membatasi akses perempuan terhadap pendidikan dan ruang publik. Kehadiran ‘Aisyiyah menjadikan pembaharuan Islam tidak cukup berbicara tentang pemurnian ajaran. Hadirnya ‘Aisyiyah juga menandai adanya transformasi sosial, terutama dalam pendidikan perempuan dan pelayanan masyarakat. Hal semacam ini belum menjadi agenda utama gerakan pembaharuan di Timur Tengah pada periode sebelumnya.


Selain itu, Muhammadiyah menerjemahkan ajaran Al-Qur’an ke dalam pranata sosial modern. Sekolah, rumah sakit, klinik kesehatan, panti asuhan, dan berbagai layanan sosial-kemanusiaan didirikan sebagai wujud nyata pemahaman teologis terhadap Surah al-Ma‘un. Pembaharuan tidak berhenti pada diskursus teologis atau akrobat pemikiran. Pembaharuan yang dilakukan Muhammadiyah diwujudkan dalam institusi sosial yang konkret dan berkelanjutan di tengah masyarakat kolonial yang sedang mengalami perubahan besar akibat modernisasi dan pendidikan Barat.


Menurut Haedar Nashir, dari sini tampak bahwa Muhammadiyah berada dalam dua arus sekaligus. Di satu sisi, Muhammadiyah memiliki kesinambungan sejarah dengan tradisi tajdid di dunia Islam yang dirintis para pembaru besar sejak era klasik hingga modern. Di sisi lain, Muhammadiyah mengembangkan bentuk pembaharuan yang khas sesuai realitas sosial Indonesia pada awal abad ke-20, ketika masyarakat Muslim hidup dalam situasi kolonial, perubahan pendidikan, dan perjumpaan dengan modernitas.


Kesadaran atas mata rantai sejarah ini penting agar umat Islam tidak terjebak pada sikap eksklusif atau anāniyah ḥizbiyyah, yaitu merasa paling benar tanpa mengakui kontribusi tradisi intelektual Islam yang lebih luas. Para tokoh seperti Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab, perlu dipahami sesuai konteks sejarah zamannya, bukan melalui stigma ideologis yang menyederhanakan pemikiran mereka. Pada saat yang sama, Muhammadiyah tidak mereproduksi pengalaman sejarah Timur Tengah secara identik. Setiap gerakan Islam lahir dari konteks sosial, budaya, dan sejarah yang berbeda. Karena itu, pendekatan pemurnian akidah dalam Muhammadiyah mengalami proses adaptasi sesuai kebutuhan masyarakat Indonesia.


Tauhid Murni: Melampaui Purifikasi


Setelah menjelaskan relasi sekaligus distingsi Muhammadiyah dengan berbagai gerakan pembaharuan Islam sebelumnya, Haedar Nashir menegaskan bahwa perkembangan pemikiran akidah Muhammadiyah tidak berhenti pada paradigma pemurnian semata. Pemikiran tersebut terus mengalami rekonstruksi menuju kerangka pembaharuan yang lebih luas dan dinamis.


Haedar menjelaskan bahwa pada periode awal, watak pemikiran kader Muhammadiyah, baik dalam literatur klasik maupun sistem kaderisasi, memang sangat menonjolkan aspek purifikasi akidah. Hal itu dapat dipahami dalam konteks sejarah awal abad ke-20, ketika praktik keberagamaan masyarakat masih dipandang bercampur dengan unsur syirik, bid‘ah, dan khurafat. Karena itu, agenda pemurnian menjadi fokus utama gerakan sebagai upaya mengembalikan praktik Islam kepada tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah.


Corak tersebut tercermin dalam karya para pemikir Muhammadiyah generasi awal yang kerap menggambarkan Muhammadiyah sebagai gerakan pemurnian Islam. Dalam proses kaderisasi masa lalu, pendekatan ini juga menjadi warna dominan dalam pengajaran Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.


Namun memasuki era reformasi, Haedar menjelaskan bahwa Muhammadiyah melakukan langkah rekonstruksi pemikiran. Sekitar awal tahun 2000-an, dilakukan reformulasi konsep tajdid dengan menautkan kembali gagasan pembaharuan yang diwariskan Ahmad Dahlan, yang sebelumnya sering dipersempit hanya pada dimensi purifikasi. “Tajdid” dalam Muhammadiyah kemudian tidak identik dengan “tajrid” atau pemurnian semata, melainkan juga mencakup dinamisasi. Pembaharuan berarti menjaga kemurnian ajaran sekaligus mengembangkan pemahaman dan praktik Islam agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.


Formulasi ini kemudian ditegaskan melalui keputusan resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang memaknai tajdid dalam dua dimensi sekaligus, yakni pemurnian ajaran dan pembaruan kehidupan (al-iṣlāḥ). Dengan kerangka tersebut, Majelis Tarjih berperan sebagai lokomotif tajdid Muhammadiyah. Melalui fatwa-fatwanya, Muhammadiyah memurnikan ajaran Islam dari praktik yang menyimpang sekaligus mendinamiskannya agar selaras dengan perkembangan zaman tanpa meninggalkan sumber utama, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah (Anwar: 2005).


Dengan pemilahan konsep tajdid ini, akidah dalam Muhammadiyah tidak lagi dipahami semata sebagai doktrin teologis yang berhenti pada persoalan iman dan keyakinan. Akidah ditempatkan sebagai fondasi etis sekaligus praksis kehidupan. Tauhid tidak berhenti beroperasi dalam ranah pemikiran, tetapi diwujudkan dalam tindakan sosial yang membebaskan manusia dari kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan. Dalam pandangan Haedar Nashir, tauhid harus melahirkan kemajuan peradaban sekaligus tanggung jawab kemanusiaan.


Pemahaman tersebut kemudian berkembang dalam kerangka Islam Berkemajuan, yang memandang tauhid secara lebih menyeluruh. Tauhid memang menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan (ḥabl min Allāh), tetapi tidak berhenti pada dimensi individual. Tauhid juga mengatur relasi kemanusiaan dan kesemestaan, sehingga iman memiliki implikasi sosial dan peradaban. Cara pandang ini sejalan dengan gagasan pembaharuan Islam yang dikembangkan oleh Muhammad Abduh, yang menempatkan tauhid sebagai dasar etika sosial sekaligus landasan kemajuan umat.


Dalam kerangka tersebut, Haedar menegaskan bahwa akidah harus menjadi ʿaqīdat fī al-ḥayāh, yakni akidah yang hidup dan membimbing seluruh dimensi kehidupan manusia. Akidah tidak berhenti pada kesalehan individual, tetapi mendorong transformasi sosial yang nyata. Untuk menjelaskan hal ini, ia merujuk penafsiran dalam Tafsir At-Tanwir terhadap Surah al-Baqarah ayat 29 sebagai dasar kosmologi Al-Qur’an. Ayat tersebut dipahami sebagai “teologi imperatif” yang mengarahkan manusia menjalani kehidupan secara bermartabat dan berkemajuan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat.


Dari perspektif ini, Islam memandang dunia secara positif sebagai ruang pengabdian dan pembangunan peradaban. Manusia hadir sebagai hamba Allah (ʿabd Allāh) sekaligus khalīfat fī al-arḍ. Kedudukan ganda tersebut menuntut perpaduan antara spiritualitas, pengembangan ilmu pengetahuan, dan tanggung jawab sosial dalam mengelola kehidupan secara adil dan berkeadaban.


Karena itu, akidah bagi Muhammadiyah tidak sekadar menjadi sistem keyakinan, melainkan sumber energi gerakan. Menutup pemaparannya, Haedar Nashir menegaskan bahwa kekuatan utama Muhammadiyah terletak pada ketulusan, keikhlasan, dan pengabdian yang berakar pada tauhid. Perpaduan antara jiwa kehambaan dan tanggung jawab kekhalifahan inilah yang menjaga Muhammadiyah tetap berada di garis depan sebagai gerakan Islam Berkemajuan yang membawa misi raḥmatan li al-ʿālamīn.


Referensi:


Khaled Muhammad Abou Fadel, The Great Theft: Wrestling Islam from Extrimist (New York: HarperCollins Publisher, 2005).


Muhammad Imarah, Tayyārāt al-Fikr al-Islāmiy (Kairo: Dar al-Syuruq, 1997).


Syamsul Anwar, “Fatwā, Purification and Dynamization: A Study of Tarjīh in Muhammadiyah,” Islamic Law and Society 12, no. 1 (2005).


Penulis: Ilham Ibrahim