Iklan

QuranMu

Iklan

QuranMu
,
Donasi ke Lazismu

Hukum Tumpul Ke Atas, Tajam Ke Bawah

Tim Redaksi
Selasa, 17 Maret 2026, 16:23 WIB Last Updated 2026-03-17T09:23:36Z
Oleh: Isnawati, Muslimah Penulis Peradaban 

JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas harus dilihat secara jujur sebagai ujian nyata keadilan hukum di negeri ini. Berdasarkan laporan CNN Indonesia (Jumat, 9 Januari 2026), mantan Menteri Agama pada era Joko Widodo tersebut memiliki harta Rp13,7 miliar dalam LHKPN 2025, melonjak jauh dari Rp936 juta pada 2018. 

Fakta ini memunculkan pertanyaan tegas di tengah masyarakat: apakah hukum benar-benar akan mampu berjalan adil, atau akan melemah karena pengaruh kekuasaan? 

Yaqut memiliki rekam jejak panjang dalam dunia perpolitikan dan kedekatan dengan elit kekuasaan, sehingga wajar jika publik meragukan independensi proses hukum. Negaralah yang seharusnya menjadi pihak paling tegas dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, tetapi yang sering terlihat justru sebaliknya. 

Banyak kasus besar berjalan lambat, penuh kompromi, bahkan berakhir tanpa kepastian. Sebaliknya, rakyat kecil sering dihukum cepat tanpa perlindungan memadai. Jika hukum bisa dipengaruhi oleh kekuasaan, maka keadilan bukan lagi prinsip, melainkan sekadar slogan yang kehilangan makna.

Ketidakadilan ini semakin jelas jika melihat perbedaan perlakuan negara terhadap pihak yang memiliki kekuasaan dan yang tidak. Salah satu contoh nyata adalah pencabutan Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada masa pemerintahan Joko Widodo. 

HTI dibubarkan melalui mekanisme yang dinilai banyak pihak tidak memberikan ruang pembelaan yang adil. Organisasi tersebut tidak memiliki akses kekuasaan untuk melawan keputusan negara, sehingga prosesnya berjalan cepat tanpa perlawanan berarti. Bandingkan dengan kasus pejabat atau elit politik yang memiliki jaringan kuat; mereka bisa melalui proses hukum panjang dan menelan biaya besar, penuh pembelaan, bahkan sering kali mendapatkan perlakuan khusus. Perbedaan ini menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

Negara tidak berdiri netral, tetapi cenderung mengikuti arah kekuasaan. Inilah bukti bahwa sistem yang ada saat ini membuka peluang besar bagi ketidakadilan. Hukum tidak lagi menjadi alat untuk menegakkan kebenaran, tetapi berubah menjadi alat yang bisa digunakan sesuai kepentingan pihak yang berkuasa.

Karena itu, memperbaiki individu saja tidak akan menyelesaikan masalah. Akar persoalannya ada pada sistem yang memberi ruang bagi ketidakadilan untuk terus terjadi. Dalam Islam, keadilan ditegakkan melalui penerapan syariah secara menyeluruh dalam naungan khilafah. Sistem ini memastikan bahwa hukum bersumber dari wahyu, bukan dari kepentingan manusia atau tekanan politik. 

Dalam sistem khilafah, siapa pun yang bersalah akan diproses secara adil tanpa melihat jabatan, kekayaan, atau kedekatan dengan penguasa. Tidak ada ruang bagi standar ganda. Sejarah Islam telah menunjukkan bagaimana para pemimpin diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa perlakuan istimewa. Negara berfungsi sebagai pengurus dan pelindung rakyat, bukan sebagai alat kepentingan elit. 

Oleh karena itu, jika ingin menghadirkan keadilan yang nyata dan merata, solusi yang harus diambil bukan sekadar reformasi hukum, tetapi perubahan sistem secara menyeluruh menuju penerapan syariah dalam bingkai khilafah. Tanpa perubahan ini, ketidakadilan akan terus berulang, dan rakyat akan terus menjadi pihak yang dirugikan. Wallahu a'lam bis swab