Iklan

Iklan

,

Munas Tarjih XXXIII di Surabaya: Dari Fikih Lansia, Kedaulatan Pangan, hingga Peluncuran ChatHPT

Tim Redaksi
Rabu, 04 November 2026, 18:42 WIB Last Updated 2026-11-04T11:42:34Z

Konferensi pers persiapan Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026). (Foto: Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya)

YOGYAKARTA – Ribuan putusan keagamaan Muhammadiyah selama ini lahir dari satu forum: Musyawarah Nasional Tarjih. Pekan ini, forum ijtihad kolektif tersebut kembali digelar untuk ke-33 kalinya. Munas XXXIII Tarjih Muhammadiyah akan berlangsung di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura) pada 5–7 November 2026, bertepatan dengan 25–27 Jumadilawal 1448 H.

Rencana itu diumumkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam konferensi pers di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (2/11/2026). Hadir di antaranya Ketua PP Muhammadiyah Prof. Syamsul Anwar dan Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Prof. Dr. Ustadi Hamsah, M.Ag.

Munas kali ini mengusung tema “Satu Abad Tarjih: Meneguhkan Akidah, Memperindah Akhlak, Menguatkan Ibadah dan Memberdayakan Umat untuk Peradaban Berkemajuan”, dengan peserta dari berbagai daerah, mulai Aceh hingga Papua.

Mengapa Surabaya?

Pemilihan tuan rumah bukan tanpa alasan. Ustadi Hamsah menjelaskan, Surabaya adalah kota kelahiran KH Mas Mansoer — tokoh yang meletakkan dasar ijtihad kolektif di Muhammadiyah sekaligus ketua pertama Majelis Tarjih. Menggelar Munas di kota ini menjadi cara Persyarikatan merawat jejak sejarah pemikiran keagamaannya.

Lima Materi Utama

Sidang-sidang Munas akan membahas lima materi yang menyentuh persoalan keagamaan sekaligus sosial:

1. Fikih Lanjut Usia. Jumlah lansia yang terus bertambah membawa persoalan baru bagi keluarga dan masyarakat. Materi ini akan merumuskan tuntunan Islam soal pelayanan, perlindungan, dan pelaksanaan ibadah bagi lansia, serta memperkuat nilai birr al-wālidain atau berbakti kepada orang tua. Syamsul Anwar menyinggung fenomena memilukan lansia yang meninggal dalam kesendirian dan baru diketahui beberapa hari kemudian — potret yang menurutnya menuntut kehadiran panduan keagamaan.

2. Fikih Kedaulatan Pangan. Kajian ini merupakan kelanjutan dari Fikih Agraria yang pernah dibahas Muhammadiyah. Fokusnya mencakup kemandirian pangan, keadilan akses terhadap pangan yang sehat dan beragam, kesejahteraan petani dan nelayan, pemanfaatan teknologi, serta perlindungan kelompok rentan. Syamsul mengingatkan bahwa kelaparan masih menjadi masalah global; ia merujuk data PBB yang menyebut sekitar 775 juta orang di dunia mengalami kelaparan. Hasilnya diharapkan menjadi pegangan bagi umat maupun penyelenggara negara.

3. Risalah Akidah Islam Muhammadiyah. Muhammadiyah ingin menyusun rujukan akidah yang lebih sistematis bagi warganya. Salah satu yang disorot adalah fenomena agnostik, yakni pandangan bahwa keberadaan Tuhan tidak dapat diketahui. Menurut Syamsul, gejala ini memang belum menjadi tren, tetapi tanda-tandanya sudah terlihat, sehingga penguatan akidah dinilai mendesak.

4. Risalah Akhlak Islam Praktis. Materi ini akan merumuskan pedoman akhlak dalam keseharian, termasuk menghadapi ujaran kebencian di ruang digital, korupsi, kekerasan dalam keluarga, hingga kepedulian terhadap lingkungan. Syamsul menegaskan, kemajuan material saja tidak cukup untuk menjaga keberlangsungan sebuah bangsa. “Tidak mungkin ada bangsa kekal tanpa akhlaknya yang baik,” ujarnya.

5. Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih. Munas juga akan mengkaji ulang sejumlah persoalan ibadah praktis, di antaranya hukum kunut witir dan penggunaan bacaan taṡwīb — lafaz “ash-shalātu khairun minan naum” dalam azan Subuh. Kajian ini dimaksudkan untuk memperdalam landasan dalil sekaligus melengkapi penjelasan dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT).

Dua Seminar Nasional

Di luar sidang-sidang komisi, panitia menyiapkan dua seminar nasional. Seminar pertama bertema “Menuju Kedaulatan Pangan Berbasis Nilai Islam: Ikhtiar Ulama untuk Kemaslahatan Bangsa”, menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertanian melalui Kepala Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Jawa Timur Ismatul Hidayah, Moh Soehadha dari Majelis Tarjih dan Tajdid, serta Elfi Anis Sa’ati dari kalangan akademisi. Seminar kedua mengangkat Manhaj Tarjih dan ijtihad Muhammadiyah, dari warisan KH Mas Mansoer hingga persoalan kebangsaan masa kini.

Ustadi berharap Munas tidak hanya menghasilkan keputusan keagamaan, tetapi juga memperkuat peran Majelis Tarjih dalam mengembangkan pemikiran Islam yang tanggap terhadap ilmu pengetahuan dan persoalan kemanusiaan, termasuk membuka peluang kolaborasi riset dan pengabdian masyarakat.

ChatHPT: Bertanya Putusan Tarjih Lewat AI

Satu hal baru turut diperkenalkan: ChatHPT (Chat Himpunan Putusan Tarjih), aplikasi berbasis kecerdasan buatan yang memudahkan masyarakat mencari rujukan putusan resmi Muhammadiyah di bidang ibadah, akidah, hingga muamalah duniawiyah.

Ustadi menegaskan, seluruh data dalam ChatHPT bersumber dari dokumen baku dan putusan resmi yang telah dipublikasikan Muhammadiyah. Saat ini aplikasi tersebut masih dalam tahap uji coba publik dan bisa dicoba melalui laman hpt.monalisa.id. Setelah diluncurkan resmi, ChatHPT direncanakan terintegrasi ke dalam aplikasi MASA sehingga bisa diakses lewat ponsel maupun situs web.

Dengan perpaduan tema-tema kontemporer dan inovasi digital, Munas XXXIII Tarjih diharapkan menghasilkan panduan keagamaan yang benar-benar menjawab kebutuhan umat di tengah perubahan zaman. (*)


Sumber: Beritasatu, Radar Jogja, Warta Jogja, Suara Surabaya, IDN Times Jatim, Kilas Jatim, JPNN Jatim. Foto: Beritasatu.com/Chandra Adi Nurwidya.