Iklan

Iklan

,

Iklan

Batalkah Salat, Bila Menggaruk Badan lebih dari Tiga Kali Gerakan?

Redaksi
Minggu, 25 September 2022, 10:35 WIB Last Updated 2022-09-25T03:35:31Z


Berlandaskan pada QS. al-Mu’minun ayat 1-3 maka dijelaskan bahwa ciri orang mukmin adalah khusyuk dalam salatnya. Karenanya, apabila seseorang sering melakukan gerakan yang tidak berkaitan dengan salat maka hendaknya dihindarkan karena dapat mengurangi kesempurnaan salat.


Salat dalam kitab Fiqh Sunnah karya as-Sayyid Sabiq memiliki pengertian: Salat adalah ibadah yang mencakup ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan khusus, yang dimulai dengan takbir kepada Allah Ta’ala (takbiratul ihram –red) dan diakhiri dengan salam.


Banyak gerak di dalam salat sempat disinggung sabda Rasulullah saw sebagai berikut: “Diriwayatkan dari Abi Qatadah Al-Anshariy ra: Sesungguhnya Rasulullah saw itu salat sedangkan beliau membawa Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan dalam hadis milik Abi Al-‘Ash bin Ar-Rabi’ bin Abdi Syams (terdapat tambahan): Maka apabila beliau sujud, beliau meletakkannya dan apabila berdiri maka beliau membawanya (lagi).” [HR. al-Bukhari]


Menurut para Ulama’, kategori banyak dan sedikit gerakan yang dilakukan tergantung pada kebiasaan. Jika perbuatan itu adalah perbuatan yang diperlukan seperti mengangkat sorban, membetulkan pakaian yang terlepas, menggendong anak kecil dan lain-lain, maka tidak tergolong hal-hal yang membatalkan salat.


Berdasarkan pada penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang membatalkan salat adalah sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan seseorang lalai dan merusak salatnya, tanpa adanya kebutuhan yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut. 


Adapun garuk-garuk lebih dari tiga kali jika memang dibutuhkan maka hal itu tidak membatalkan salat. Berbeda dengan sengaja melakukan banyak gerak yang tidak dibutuhkan, maka hal itu dimakruhkan karena akan mengurangi kesempurnaan salat.


Wallahu a’lam bish-shawab.

Iklan