Iklan

Iklan

,

Iklan

Hukum Akikah Anak yang Lahir di Luar Nikah! Ini Penjelasan Muhammadiyah

Redaksi
Kamis, 01 September 2022, 22:56 WIB Last Updated 2022-09-01T15:56:22Z

Begini penjelasan Muhammadiyah soal akikah anak yang lahir di luar nikah. Persoalan ini bukan persoalan sepele karena menyangkut bagaimana mengamalkan tuntunan Nabi SAW soal akikah.

Tema seperti ini sering menjadi bahan diskusi ahli agama di forum-forum pengajian, diskusi, ataupun grup-grup diskusi virtual.

Hadis tentang akikah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)-nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” (HR At-Tirmidzi).

Hadis lain menyebutkan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang akikah, kemudian Rasulullah SAW menjawab: "Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan)," seakan-akan Rasulullah SAW tidak menyukai penyebutannya (akikah), lalu Rasulullah SAW bersabda: "Barang siapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing." (HR Abu Dawud).


Bukan sesuatu yang wajib


Kita dapat memahami dari hadis di atas bahwa akikah merupakan nusuk yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak.

Akikah juga bukan hal yang wajib sebagaimana kesepakatan para ulama kecuali Hasan Al-Basri.

Mereka sepakat bahwa akikah hukumnya mustahab sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah anak yang diberikan oleh Allah.

Di antara hadis-hadis di atas, ada dua riwayat tentang jumlah hewan yang harus disembelih untuk akikah. Hal ini terkadang memunculkan perdebatan di antara kaum muslimin tentang jumlah hewan yang harus disembelih.

Padahal jika memahami akikah merupakan perwujudan rasa syukur atas kelahiran anak, kedua hadis di atas tidak perlu dipertentangkan.

Artinya, seorang anak laki-laki diakikahi dengan sembelihan dua ekor kambing dan seorang anak perempuan diakikahi dengan sembelihan seekor kambing.

Namun, boleh saja seorang anak laki-laki diakikahi dengan sembelihan seekor kambing, seperti yang dilakukan Rasulullah SAW kepada dua cucunya, yaitu Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas.” (HR Al-Baihaqi).

Dari hadis terakhir di atas dapat dipahami bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan akikah tidak harus orang tua, sebagaimana diceritakan bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan atas Hasan dan Husain adalah Rasulullah SAW (kakek mereka).


Tidak ada perbedaan


Mengenai hukum melaksanakan akikah bagi kelahiran anak di luar nikah, dapat disimak sabda Nabi SAW: “Barang siapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”.

Perkataan “man” menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan akikah, hendaklah ia menyembelih.

Tidak ada perbedaan apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.

Rasulullah SAW juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci, ini mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah ataupun di luar pernikahan.

Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina.

Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.” (HR Al-Bukhari).

Adapun tentang siapa yang melakukan akikah, disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya.***

____

Sumber: muhammadiyah.or.id

Editor: Feri A

Iklan