Iklan

Iklan

,

Iklan

Pedoman Kehidupan Warga Muhammadiyah dalam Melestarikan Lingkungan Berdasarkan PHIWM

Redaksi
Kamis, 13 Oktober 2022, 16:18 WIB Last Updated 2022-10-13T09:18:33Z


Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan seni dan budaya yang menunjukan perilaku uswah hasanah (teladan yang baik).


1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugrah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak.


2. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban untuk melakukan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup, terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumber daya alam sehingga terpelihara kelangsungan dan kelestariannya demi keselamtan, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya ini.


3. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya yang menyebabkan kehilangan keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam kehiduapan.


4. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang menunjukkan keimanan dan kesalihan.


5. Melakukan tindakan-tindakan amar makruf dan nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.


6. Melakukan kerja sama-kerja sama dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup serta terhindarnya kerusakan-kerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.

Iklan