Mereka dengan suka cita rencananya akan menyambut Lebaran dengan melaksanakan shalat Idulfitri di Lapangan Merdeka, karena berdekatan dengan kampus UMMI.
Namun, sayangnya pengajuan surat peminjaman tempat mendapat penolakan Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi terhadap pengajuan ijin penggunaan Lapang merdeka pada tanggal 21 April dengan alasan pemerintah akan menggunakannya untuk pelaksanaan shalat idulfitri sesuai keputusan Kemenag RI.
Enjang Tedi, S.Sos, M.Sos, Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) menyatakan keheranan dan kekecewaannya atas keputusan beberapa Kepala Daerah di Jawa Barat yang tidak memberikan ijin penggunaan lapangan untuk digunakan sebagai tempat melaksanakan perayaan Idul Fitri 1444 H.
"Kebebasan beribadah kan hak dasar dan itu diatur oleh Undang Undang Dasar 1945. Kenapa karena seolah akan berbeda lalu tidak diberikan ijin?" tegasnya.
Enjang pun lantas menyoroti surat Walikota Sukabumi nomor HK 09.01/598/1/10/HKM/2023 tertanggal 4 April 2023 yang disampaikan kepada Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Sukabumi yang ditandatangani Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. Dimana dalam surat tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan shalat Idulfitri di Lapangan Merdeka Kota Sukabumi akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sukabumi dan Masjid Agung Kota Sukabumi, dimana pelaksanaannya mengikuti hasil ketetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama RI tentang penentuan 1 Syawal 1444 H.
Menurut Enjang, keputusan tersebut merupakan salah satu regimentasi beragama yang dilakukan oleh pemerintah Kota Sukabumi.
"Tidak elok, karena membatasi dan seolah-olah menghalangi keinginan warga Muhammadiyah Kota Sukabumi melaksanakan shalat Idulfitri." ujarnya.
Enjang pun meminta para kepala daerah bersikap bijak dan toleran serta menghormati keputusan Muhammadiyah karena memang demikianlah tugas pemerintah yaitu memberikan dukungan dan jaminan semua warga negara menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran dan keyakinan masing-masing. (SAB) ***