Iklan

Iklan

,

Iklan

Risalah Islam Berkemajuan untuk Krisis Ekologi

Redaksi
Senin, 28 Agustus 2023, 09:51 WIB Last Updated 2023-08-28T02:51:52Z


JAKARTA
-- Muktamar ke-48 tahun 2022 di Surakarta mengamanatkan diseminasi Risalah Islam Berkemajuan (RIB) ke dalam berbagai lini kiprah gerakan Muhammadiyah. Dalam amanat untuk melakukan Perkhidmatan Global termaktub agenda Pelestarian Lingkungan.


Bagaimana RIB dapat mengakselerasi tajdid dalam pematangan paradigma dan agenda pelestarian lingkungan di Muhammadiyah yang semakin menguat sepuluh tahun belakangan?


Upaya apa yang perlu dilakukan untuk mengintegrasikan isu pelestarian lingkungan di dalam empat poros RIB, yakni gerakan dakwah, tajdid, ilmu, amal?


Filosofi Kepenolongan Umum


Gerakan lingkungan sudah menjadi bagian penting bagi Muhammadiyah sejak awal mula berdiri melalui divisi Penoloeng Kesengsaraan Oemoem (PKO). Embrio awal PKO adalah komite bantuan untuk para korban letusan Gunung Kelud tahun 1918. 


Peran penting komite ini di antaranya adalah melakukan penggalangan dana dan membantu mengurangi dampak bencana alam terhadap tingkat kemiskinan masyarakat. Orang penting di balik pendirian PKO adalah Haji Soedja’ salah satu murid paling cermelang hasil didikan KH. Ahmad Dahlan.


Meski PKO dan Haji Soedja’ telah meletakkan dasar-dasar kepeloporan dalam merumuskan model gerakan lingkungan modern bagi sebuah organisasi Islam seperti Muhammadiyah, hal ini jarang mendapat apresiasi yang layak. PKO seringkali hanya dikaitkan dengan asal-usul gerakan filantropi dan kesehatan Muhammadiyah. 


Padahal, filosofi “kepenolongan umum” yang menjadi landasan PKO merupakan hasil tajdid atau perluasan makna atas dakwah dan tabligh untuk menjawab krisis multidimensional yang dihadapi masyarakat nusantara pada awal abad XX.


Di antara masalah-masalah lingkungan dan ekologi era kolonial yang dihadapi masyarakat nusantara adalah pemberlakuan sistem tanam paksa, kebijakan perkebunan monokultur yang berdampak pada eksploitasi tenaga kerja pribumi dan alih-fungsi lahan masyarakat pedalaman, pertambangan yang merusak akses terhadap sumber daya alam yang sudah dimulai sejak tahun 1849 di Pengaron Kalimantan Timur dan kemudian menyebar ke Sumatera, penyebaran pandemi, dan korupsi.


Berdiri di tengah beragam masalah yang sangat kompleks tapi saling terhubung tersebut, muncul gagasan untuk menciptakan lini dakwah yang fokus pada “kepenolongan umum”. Haji Soedja’ terlatih dalam merumuskan langkah mitigasi yang dapat dilakukan dengan mentransformasikan doktrin agama menjadi sebuah misi kemanusiaan yang strategis dan taktis serta berkelanjutan.  


Konstruksi Ideologi Ekologi Muhammadiyah 


“[..] Dengan ungkapan lain, perlu dilakukan interpretasi ajaran Islam secara kreatif proporsional dikaitkan dengan kehidupan manusia, alam, dan sejarah.” (penggalan Kebijakan Dakwah dalam Strategi Dakwah Persyarikatan, Keputusan Muktamar ke-40, 1990). 


Filosofi “kepenolongan umum” adalah landasan fundamental dalam suatu konstruksi ideologi Muhammadiyah dalam bidang ekologi. hal ini perlu dicermati mengingat perlu waktu cukup lama bagi Persyarikatan untuk secara resmi merumuskan pemikiran Islam di bidang lingkungan hidup.


Upaya formal pertama muncul dalam Keputusan Muktamar ke-38 tahun 1971 tentang Pembinaan Keluarga dan Masyarakat Sejahtera untuk mengorganisir kegiatan-kegiatan di antaranya untuk bidang kesehatan supaya melakukan pemeliharaan kesehatan lingkungan.


Upaya kedua muncul dalam Keputusan Muktamar ke-41 tahun 1985 melalui Program Bidang Sosial dan Kesehatan tentang Peningkatan Pelayanan Sosial yang berbunyi berbunyi: “meluaskan jangkauan program kependudukan dan keluarga sejahtera, kelestarian lingkungan hidup dan pendidikan kesehatan jiwa [..]” (Poin 1 huruf c).


Upaya ketiga, sebagaimana termaktub dalam Garis Besar Program Muhammadiyah (GBPM) yang diputuskan dalam Muktamar ke-42 tahun 1990, untuk pertama kalinya muncul kesadaran baru bahwa “kerusakan dan penurunan kualitas lingkungan” menjadi bagian dari “permasalahan global” yang patut diperhatikan oleh Muhammadiyah.


Sejalan dengan GBPM tahun 1990, salah satu sasaran kebijakan dalam bidang Dakwah, Pendidikan, dan Pembinaan Kesejahteraan Ummat (BDPPKU) adalah “Pembinaan Lingkungan Hidup” (Sasaran Kebijakan Program, Nomor 3, poin a) yang diarahkan menjadi “[..] peningkatan kesadaran masyarakat akan lingkungan hidup yang sehat dan tidak tercemar sehingga umat manusia dapat memakmurkan bumi dengan segala isinya sebagai khalifah fil-Ardhi” (Arah Masing-Masing Program, Nomor 11).


Masih dalam Keputusan Muktamar ke-40, untuk Program Muhammadiyah 1990-1995, BDPPKU diuraian empat agenda Lingkungan Hidup: (1) berpartisipasi dalam pengembangan usaha-usaha pelestarian lingkungan hidup dan pencegahan kerusakan alam dari berbagai pencemaran dan pengrusakan; (2) berpartisipasi aktif dalam pengembangan usaha-usaha pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup; (3) meningkatkan kesadaran dan usaha-usaha penciptaan lingkungan yang sehat dan bersih khususnya di kalangan warga Muhammadiyah dan umat Islam sesuai ajaran Islam yang sangat menaruh perhatian terhadap kesehatan, sehingga tercipta tradisi hidup sehat di lingkungan yang juga sehat; (4) menumbuhkan kesadaran warga Muhammadiyah untuk melaksanakan dan mendukung program tersebut. 


Konstruksi ideologi resmi Muhammadiyah terkait lingkungan hidup sepanjang dekade 1980 hingga 1990 berfokus pada pembinaan kehidupan warga Persyarikatan. Namun, di luar putusan-putusan resmi Muktamar, perbincangan tentang ekologi juga menguat dan memberikan informasi alternatif tentang adanya arus kelompok epistemik yang membahas persoalan ekologi dan lingkungan.


Misalnya, sejumlah dosen di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) melalui jurnal Akademika yang terbit tahun 1993, mengangkat topik “Ekologi sebagai Religiusitas”. Tentu saja lazim diduga bahwa arus epistemik yang serupa barangkali juga berlangsung di Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) lainnya. 


Produk-Produk Pemikiran Ekologi


Penajaman ideologi dan manhaj pemikiran ekologi di Muhammadiyah terjadi pasca Muktamar ke-44 tahun 2000. Penanda awal era ini adalah terbitnya Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM) yang mengurai dengan lengkap dan komprehensif cara berislam dalam bidang lingkungan hidup. PHWIM adalah pelengkap dan penyempurna berseraknya etika lingkungan hidup Islami yang telah disebutkan di masa-masa sebelumnya.


Produk berikutnya adalah Teologi Lingkungan yang terbit pada tahun 2007 hasil kerjasama antara Majelis Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui produk rumusan keagamaan ini fokus pewacanaan ekologi dan lingkungan hidup Muhammadiyah bergeser dari tema dakwah dan pembinaan, semakin menguat ke arah konservasi dan mitigasi krisis lingkungan berbasis perspektif Islam.


PHIWM dan Teologi Muhammadiyah adalah dua produk sentral di bidang pemikiran lingkungan hidup dan ekologi bagi Persyarikatan. Setelah dua produk ini, buku-buku dengan tema yang sama terus bermunculan, terutama melalui MLH dan juga melalui putusan-putusan Majelis Tarjih. Misalnya ada buku tentang Akhlak Lingkungan, Menyelamatkan Bumi, Panduan Sedekah Sampah, dan Fikih Agraria untuk menyebut beberapa di antaranya.


RIB untuk Krisis Ekologi


Agenda penting yang perlu dipahami oleh seluruh entitas di dalam Persyarikatan adalah bahwa upaya konstruksi ideologi Muhammadiyah di bidang ekologi dan lingkungan hidup masih harus terus berkembang. 


Perkembangan pewacanaan untuk permasalahan ini disadari atau tidak terus menerus muncul di dalam dokumen-dokumen resmi Persyarikatan. PHWIM dan Teologi Lingkungan telah menunjukkan bahwa upaya Muhammadiyah untuk menyatakan secara terang benderang urgensi paradigma ekologi dan lingkungan hidup yang berwatak maqasidi sangat dibutuhkan.


Ada empat fokus utama dalam RIB yang perlu dikerangkai dalam kepentingan arah gerakan lingkungan hidup di Muhammadiyah. 


Pertama, terkait dengan gerakan dakwah. 


Paradigma Islam Berkemajuan terkait gerakan dakwah dalam konteks wacana lingkungan hidup dan ekologi adalah merumuskan bentuk-bentuk mandat manusia atas alam, konsep amar ma’ruf dan nahi munkar, pendekatan budaya, dakwah multikultural, sinergi lintas agama, dan kolaborasi.


Kedua, memproduksi teologi, ideologi dan filsafat keislaman yang lintas disiplin dan berwatak tajdid. 


Perlu ada penyegaran dalam wawasan keagamaan, keislaman, dan gerakan dakwah yang dapat dimanfaatkan untuk pengubahan perilaku beragama dan mengimplementasi Islam.


Ketiga, Muhammadiyah perlu melakukan pengilmuan dalam gerakan lingkungan hidup dan ekologi.


Hal itu dilakukan demi berkontribusi di tengah kontestasi rezim pemikiran dan ideologi lingkungan hidup atau ekologi yang sedang berlangsung, sehingga Muhammadiyah dapat menancapkan jejak untuk mendukung perkhidmatan global.


Keempat, ideologi dan gerakan lingkungan hidup di Muhammadiyah perlu mengalami “pelembagaan amal saleh”. 


Meski Muhammadiyah memiliki MLH, namun pelembagaan gerakan lingkungan dapat mengambil bentuk yang beragam, misalnya membentuk lembaga ad-hoc yang bertugas untuk membantu penghimpunan dana derma sosial-keagamaan untuk kepentingan penanggulangan dampak dan krisis ekologi serta lingkungan hidup. 


Bentuk pelembagaan lainya misalnya adalah dengan mendirikan Sekolah Alam yang sesuai dengan semangat tajdid dalam Risalah Islam Berkemajuan. Bentuk pelembagaan lainnya adalah pembinaan komunitas anak muda muslim untuk isu ekologi dan lingkungan hidup.


Penulis: Fauzan Anwar Sandiah

Iklan