![]() |
BANDUNG -- Di tengah eskalasi krisis iklim tahun 2026 yang kian nyata—ditandai dengan anomali cuaca ekstrem dan krisis air di berbagai belahan bumi—diskursus mengenai penyelamatan lingkungan seringkali terjebak pada solusi teknokratis yang kering. Kita terjebak dalam angka-angka penurunan emisi karbon tanpa menyentuh akar ontologis dari kerusakan itu sendiri: keserakahan manusia.
Dalam konteks inilah, gagasan "Wakaf Pohon" yang diusung dalam gerakan Green Al-Ma’un Muhammadiyah menemukan relevansi intelektualnya. Gagasan ini bukan sekadar aktivitas reboisasi seremonial. Ia adalah sebuah gugatan terhadap struktur kesadaran modern yang rakus.
Erich Fromm, dalam mahakaryanya To Have or to Be? (1976), memberikan pisau analisis yang tajam untuk membedah fenomena ini. Fromm berpendapat bahwa masyarakat modern terjebak dalam "modus memiliki" (having mode), di mana eksistensi seseorang ditentukan oleh apa yang dikuasai, dikonsumsi, dan dieksploitasi.
Dalam "modus memiliki", alam dipandang sebagai objek mati yang menunggu untuk dipanen. Sebaliknya, wakaf pohon mendorong manusia berpindah ke "modus menjadi" (being mode). Di sini, manusia tidak mencari makna lewat kepemilikan lahan atau eksploitasi sumber daya, melainkan melalui partisipasi aktif dalam kehidupan. Dengan mewakafkan pohon, seseorang melepaskan hak milik privatnya atas materi untuk menjadi bagian dari keberlangsungan hidup semesta.
Muhammadiyah, melalui Green Al-Ma’un, melakukan lompatan teologis yang krusial. Jika teologi Al-Ma’un klasik fokus pada pembebasan kaum mustad’afin (mereka yang tertindas secara sosial-ekonomi), maka Green Al-Ma’un memperluas cakrawala itu kepada "alam yang tertindas". Pohon yang ditanam melalui skema wakaf bukan lagi sekadar aset ekologis, melainkan subjek yang menerima pembelaan dari kesewenang-wenangan industri ekstraktif.
Wakaf pohon adalah manifestasi dari lima prinsip ekoteologi Muhammadiyah—Tauhid, Khalifah, Amanah, ‘Adl, dan Mizan. Secara intelektual, wakaf ini merupakan "sedekah jariyah" yang bersifat lintas dimensi waktu. Statistik tahun 2026 menunjukkan bahwa degradasi lahan di Indonesia masih menjadi tantangan besar, namun gerakan filantropi lingkungan seperti wakaf pohon mulai menunjukkan dampak pada pemulihan mikroklimat di kawasan urban.
Secara sosiologis, wakaf pohon menciptakan sebuah "kontrak sosial-ekologis". Wakif (pemberi wakaf) tidak lagi bertanya "apa yang saya dapatkan?", melainkan "bagaimana saya berkontribusi pada tatanan kosmik?". Ini adalah bentuk biophilia—cinta pada kehidupan—yang menurut Fromm merupakan antitesis dari nekrofilia (kecintaan pada benda mati dan penghancuran).
Dengan menanam pohon melalui pranata wakaf, kita sedang membangun infrastruktur spiritual. Pohon yang tumbuh menjadi saksi atas transformasi teologi yang progresif: bahwa iman tidak hanya berhenti di kening yang bersujud di atas sajadah, tetapi juga pada tangan yang kotor oleh tanah demi menjaga paru-paru bumi.
Pada akhirnya, wakaf pohon dalam perspektif Green Al-Ma’un adalah upaya kita untuk kembali menjadi manusia utuh. Mengutip Fromm, "Full human development requires the freedom to be oneself, not the freedom to have." Kebebasan manusia sejati bukanlah kebebasan untuk merusak, melainkan kebebasan untuk menumbuhkan kehidupan.
Wakaf pohon adalah langkah kecil untuk memastikan bahwa di masa depan, anak cucu kita tidak hanya mewarisi dongeng tentang hutan, tetapi juga merasakan kesejukan nyata dari pohon-pohon yang kita tanam dengan penuh kesadaran hari ini.***(SAB)


