Iklan

Iklan

,

Cara Fidyah (Hukum Islam) Bayar Puasa bagi Lansia Menurut Muhammadiyah

Redaksi
Kamis, 12 Februari 2026, 13:58 WIB Last Updated 2026-02-12T06:58:49Z


JAKARTA, Muhammadiyahgoodnews.id
-- Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam syariat Islam. Namun demikian, Islam juga memberikan keringanan (rukshah) bagi kelompok tertentu yang tidak mampu melaksanakannya, salah satunya adalah lansia.


Lansia atau Lanjut Usia, sering kali mengalami penurunan kondisi fisik yang signifikan sehingga puasa dapat menimbulkan mudharat bagi kesehatan dan keselamtan jiwanya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum bayar puasa bagi lansia menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan ajaran Islam tetap berlandaskan prinsip kemaslahatan.


Al-Quran memberikan landasan yang jelas terkait keinginan dalam berpuasa. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 disebutkan bahwa orang-orang yang berat menjalankan puasa yang ditinggalkan. Ayat ini menjadi dasar normative bagi ulama dalam menetapkan hukum fidyah bagi lansia yang tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa.


اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ


(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 184).


Dalam Tafsir Ibn Katsir dijelaskan bahwa ayat tersebut secara khusus mencakup orang tua renta yang tidak snaggup berpuasa, sehingga mereka tidak diwajibkan mengganti puasa di hari lain, melainkan cukup membayar fidyah. Penafsiran ini menegaskan bahwa syariat Islam tidak dimaksudkan untuk memberatkan, tetapi untuk menjaga kemaslahatan dan menghindarkan manusia dari kesulitan yang berlebihan.


Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam Paham Hisab Muhammadiyah dan Tuntunan Ibadah Bulan Ramadan menegaskan bahwa lansia yang secara medis dan factual tidak lagi mampu berpuasa secara permanen termasuk dalam kategori orang yang wajib membayar fidyah. Ketidakmampuan tersebut harus bersifat terus menerus dan tidak ada harapan untuk pilih sehingga puasa dapat dilaksanakan di kemudian hari.


Dalam Fatwa Tarjih Muhammadiyah dijelaskan bahwa fidyah bagi lansia dibayarkan dengan memberikan makan fakir miskin sebanyak satu kali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Takaran fidyah umumnya disetarakan dengan satu mud atau makanan pokok yang lazim dikonsumsi masyarakat setempat, baik dalam bentuk bahan mentah maupun makanan siap santap.


Penjelasan mengenai satuan mud dan sak dalam konteks satuan takaran dan timbangan modern telah dibahas secara komprehensif oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah. Artikel ini menegaskan bahwa mud merupakan satuan volume yang dalam praktik kontemporer dapat dikonversi ke ukuran berat (kilogram) sesuai jenis makanan pokok yang digunakan, sehingga memudahkan umat Islam dalam menunaikan fidyah secara tepat dan bertanggung jawab.


Penting untuk dibedakan antara lansia yang masih memiliki kemampuan berpuasa meskipun dengan kesulitan ringan dan lansia yang benar-benar tidak mampu. Jika seseorang lansia masih sanggup berpuasa tanpa membahayakan kesehatan, maka kewajiban puasa tetap berlaku. Adapun fidyah hanya menjadi pengganti Ketika puasa sudah tidak mungkin dilakukan secara aman.


Para Ulama sepakat bahwa lansia yang tidak mampu berpuasa tidak diwajibkan mengqadha puasa di kemudia hari ini. Hal ini karena ketidakmampuan tersebut bersifat permanen. Pendapat ini didukung oleh praktik para sahabat Nabi, seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar, yang membolehkan orang tua renta membayar fidyah tanpa kewajiban qadha.


Dalam praktiknya fidyah dapat dibayarkan setiap hari atau dikumpulkan dan dibayarkan sekaligus di akhir Ramadan Majelis Tarjih Muhammadiyah membolehkan kedua cara tersebut selama substansinya terpenuhi, yaitu terpenuhinya hak fakir miskin sebagai penerima fidyah.


Pentingnya Fidyah untuk Lansia


Dari perspektif maqasid asy-syari’ah, kebolehan fidyah bagi lansia mencerminkan tujuan utama syariat Islam dalam menjaga jiwa (hifz an-nafs). Memaksakan puasa kepada lansia yang rentan justru bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa yang menjadi salah satu tujuan pokok hukum Islam. Kajian kontemporer dalam bidang kesehatan juga menunjukkan bahwa puasa pada usia lanjut dengan kondisi fisik tertentu dapat meningkatkan risiko dehidrasi, hipoglikemia, dan gangguan metabolic.


Oleh karena itu, keputusan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah dapat dipandang selaras antara pertimbangan syariat dan medis. Sejumlah penelitian medis secara khsuus menyoroti risiko puasa Ramadan pada lansia dengan penyakit kronis seperti diabetes mellitus. 


Studi yang dipublikasikan oleh Journal of Nutrition, Health, & Aging menegaskan bahwa lansia dengan diabetes memiliki risiko tinggi mengalami hipoglikemia dan komplikasi metabolic apabila tetap berpuasa tanpa pengawasan medis yang ketat.


Penelitian lain oleh Moez Al-Islam dan teman-teman dari Cambridge University yang bersifat tinjauan sistematis menegaskan bahwa dampak puasa Ramadan terhadap kesehatan sangat bergantung pada kondisi fisik individu. Pada kelompok usia lanjut, puasa dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila terhadap penyakit penyerta, sehingga rekomendasi medis sering kali menyarankan penghindraan puasa pada lansia yang rentan.


Dari sisi kajian islam kontemporer, artikel ilmiah yang membahas fidyah dalam perspektif maqasid asy-syariah menegaskan bahwa kebolehan fidyah bagi lansia merupakan implementasi prinsip kemudahan (Taysir) dan perlindungan jiwa. Syariat tidak dimaksudkan untuk memaksakan ibadah ketika hal tersebut berpotensi menimbulkan mudharat yang nyata.


Kajian interdisipliner yang menggabungkan medis dan keagamaan juga menunjukkan bahwa Keputusan untuk membayar fidyah bagi lansia sejalan dengan etika Islam dan rekomendasi keeshatan modern. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa hukum Islam bersifat adaptif dan responsive terhadap perkembangan ilmu pengetahuan.


Dengan demikian, hukum bayar puasa bagi lansia dalam Islam, khususnya menurut pandangan Tarjih Muhammadiyah, merupakan bentuk keringanan syariat yang berorientasi pada kemaslahatan. Lansia yang tidak mampu berpuasa secara permanen tidak dibebani kewajiban qadha, melainkan cukup membayar fidyah sesuai ketentuan. Ketentuan ini mencerminkan wajah Islam yang ramah, adil , dan menjujung tinggi nilai kemanusiaan.***