Iklan

Iklan

,

Sembilan Sikap PP Muhammadiyah soal Karhutla 2026: Jangan Jadikan Asap Bencana Rutin

Tim Redaksi
Minggu, 25 Oktober 2026, 00:58 WIB Last Updated 2026-10-24T17:58:06Z

Pernyataan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang kebakaran hutan dan lahan tahun 2026

PP Muhammadiyah menerbitkan Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026. (Foto: muhammadiyah.or.id)

YOGYAKARTA – Kabut asap kembali menyelimuti sebagian Sumatera dan Kalimantan tahun ini. Merespons kondisi tersebut, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengambil sikap resmi melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Pesan utamanya tegas: kebakaran yang datang hampir setiap musim kemarau tidak boleh lagi diterima sebagai hal yang wajar.

Surat bertanggal 20 Oktober 2026 (9 Jumadilawal 1448 H) itu ditandatangani Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si., dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, Ph.D. Di dalamnya, Muhammadiyah merumuskan sembilan poin sikap yang ditujukan kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, masyarakat, hingga jajaran Persyarikatan sendiri.

Bukan Sekadar Soal Cuaca

Muhammadiyah mencatat bahwa dampak karhutla jauh melampaui kerusakan hutan. Kesehatan warga terganggu, sekolah terhambat, mata pencaharian hilang, dan nama baik Indonesia di mata negara tetangga ikut tercoreng. Gangguannya pun terasa hingga sektor transportasi; Kementerian Perhubungan mencatat ribuan penerbangan domestik terdampak kabut asap sejak pertengahan Agustus hingga pertengahan Oktober 2026.

Meski mengakui persoalan karhutla rumit dari hulu ke hilir — melibatkan faktor alam, ulah manusia, dan tata kelola sumber daya alam — Muhammadiyah menolak jika kemarau panjang dijadikan alasan. Menurut Persyarikatan, praktik membakar lahan, kelalaian pengelolaan, pengawasan yang longgar, hingga dugaan pembiaran harus diperiksa dengan serius. Kebakaran yang terus berulang, kata Muhammadiyah, menandakan perlunya evaluasi menyeluruh atas kebijakan beserta pertanggungjawaban yang jelas.

Sikap ini juga berpijak pada landasan keagamaan. Muhammadiyah memandang menjaga lingkungan sebagai bagian dari amanah manusia sebagai khalifah di bumi, dengan merujuk larangan berbuat kerusakan dalam QS Al-Baqarah ayat 11, Al-A’raf ayat 56, dan Ar-Rum ayat 41. Keselamatan rakyat dan keberlangsungan hidup, tegasnya, harus didahulukan di atas kepentingan ekonomi, politik, maupun keuntungan segelintir pihak.

Desakan untuk Pemerintah dan Penegak Hukum

Kepada pemerintah pusat dan daerah, Muhammadiyah meminta seluruh kemampuan dikerahkan secara cepat, masif, dan terkoordinasi untuk memadamkan api sekaligus melindungi warga. Layanan kesehatan dan kebutuhan dasar wajib dijamin, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga yang sakit. Masyarakat juga berhak mendapat informasi terbuka mengenai kondisi lingkungan di sekitarnya.

Dalam jangka panjang, Muhammadiyah mendorong pembenahan mendasar tata kelola hutan dan lahan. Pencegahan diminta berjalan sepanjang tahun, bukan hanya ketika api sudah menyala. Pemerintah juga didesak meninjau ulang izin dan praktik usaha yang berisiko merusak lingkungan, serta memberantas penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan korupsi di sektor sumber daya alam.

Soal penegakan hukum, sikap Muhammadiyah tidak kalah keras. Aparat diminta mengusut setiap dugaan pembakaran dan kelalaian secara tuntas dan transparan — menjangkau pelaku lapangan, korporasi, pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan, sampai siapa pun yang melindungi pelaku. Jika ada pejabat atau aparat yang diduga terlibat, pemeriksaannya harus independen. Kekuasaan dan modal, menurut Muhammadiyah, tidak boleh menjadi tameng dari jerat hukum.

Muhammadiyah turut mengingatkan para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga kepala desa di wilayah rawan, agar langkah mereka seiring dengan pemerintah pusat. Perbedaan kewenangan tidak boleh menghambat perlindungan warga, dan penggunaan anggaran penanganan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dunia Usaha Diminta Bertanggung Jawab

Perusahaan mendapat sorotan khusus. Muhammadiyah meminta para pelaku usaha mencegah kebakaran di wilayah konsesinya dan tidak melimpahkan beban kerusakan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan, menurut Persyarikatan, harus tampak dalam tindakan nyata — bukan berhenti pada kelengkapan dokumen atau program tanggung jawab sosial perusahaan. Korporasi yang terbukti bersalah wajib menanggung sanksi hukum sekaligus memulihkan kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan.

Pemulihan dan Peran Warga

Setelah api padam, pekerjaan belum selesai. Muhammadiyah meminta pemerintah memastikan pemulihan kesehatan, pendidikan, dan penghidupan warga terdampak berjalan berkelanjutan, serta merehabilitasi hutan dan lahan agar kerusakan tidak diwariskan ke generasi berikutnya. Petani kecil dan masyarakat lokal perlu didampingi supaya bisa mengolah lahan tanpa membakar.

Masyarakat luas pun diajak ambil bagian: tidak membuka lahan dengan api, menjaga lingkungan, serta segera melapor jika melihat kebakaran atau dugaan pelanggaran. Pemerintah dan aparat, tegas Muhammadiyah, wajib melindungi warga yang melapor dengan niat baik.

Instruksi untuk Seluruh Persyarikatan

Muhammadiyah tidak hanya menuntut pihak lain. Melalui pernyataan ini, PP Muhammadiyah menginstruksikan pimpinan di semua tingkatan, ‘Aisyiyah dan organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, Lembaga Resiliensi Bencana/MDMC, serta amal usaha terkait untuk memperkuat layanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, pendampingan, dan advokasi bagi warga terdampak. Perguruan tinggi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah didorong menyumbang lewat riset dan pengabdian masyarakat. Semua ikhtiar itu diharapkan berjalan terkoordinasi dengan semangat Al-Ma’un.

Langkah lapangan sebenarnya sudah berjalan. Sebelumnya, relawan Muhammadiyah membuka layanan oksigen bagi warga terpapar asap di Kalimantan Tengah. PP Muhammadiyah juga menyerukan salat istisqa di tengah kemarau panjang; di Kabupaten Kediri, misalnya, sekitar 500 jemaah menunaikan salat minta hujan di lapangan SMK Muhammadiyah 1 Ngadiluwih pada Kamis (22/10/2026).

Penutup: Siap Bekerja Sama

Di poin terakhir, Muhammadiyah menegaskan bahwa “karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan”. Keseriusan pemerintah, aparat, dan dunia usaha, menurut Persyarikatan, harus dibuktikan lewat hasil: warga terlindungi, pelanggar ditindak, lingkungan dipulihkan, dan kebakaran tidak terulang. Muhammadiyah menyatakan siap bergandeng tangan dengan seluruh elemen bangsa demi pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan.

Naskah lengkap surat pernyataan dapat diunduh melalui tautan resmi PP Muhammadiyah. (*)


Sumber: muhammadiyah.or.id, Suara Muhammadiyah, Kompas.com, iNews, Media Indonesia, VIVA, Beritajatim. Foto: muhammadiyah.or.id.