Iklan

Iklan

,

Iklan

Pak AR Menjawab tentang Hukum Perkawinan Beda Agama

Redaksi
Kamis, 08 Desember 2022, 10:28 WIB Last Updated 2022-12-08T03:28:14Z


Pertanyaan Ny. Yani SP:
 


Pak AR yang terhormat. Saya beragama Islam, kemudian menikah dengan orang yang beragama Kristen secara BS. Bahkan saya sudah dibaptis. Setelah bertahun-tahun saya memeluk agama Kristen, ternyata saya tidak bisa yakin dan akhirnya … kembali beragama Islam. 


Suami saya juga tidak berkeberatan, tapi suami saya melarang anak-anak mengikuti saya (dalam arti mengikuti agama saya). Betulkah saya yang murtad ini diampuni oleh Allah dan diterimakah salat saya oleh Allah? Padahal sampai sekarang ini saya belum disyahadatkan lagi?


Benarkah jika salah satu keluarga Kristen masuk Islam, perkawinannya menjadi batal? Kalau benar-benar batal, bagaimanakah perkawinan saya sekarang? Dan tindakan apakah yang harus saya lakukan? 


Bagi anak-anak saya tanpa sepengetahuan suami saya, saya didik secara Islam dan mau beragama Islam, baikkah ini? Mohon penjelasan!


Jawaban pak AR:


Mengenai soal syahadat, sebenarnya hanya formalitas saja. Tetapi begitu saudara murtad dari Kristen, sebenarnya sudah tidak apa-apa. Apalagi dulu saudara pernah Islam. Itu mudah saja. 


Sesungguhnya mungkin saudara itu belum murtad, hanya tidak aktif. Terus terang saja meninggalkan agama Islam itu memang berat.


Salah satu hadits mengatakan: “saya tidak takut apabila saudara-saudara menjadi kafir lagi, tapi yang saya takutkan kalau saudara tergoda oleh harta dunia.” (sabda Rasulullah saw). 


Dengan godaan harta dunia memungkinkan ke-Islamannya tidak dijalankan. Tetapi kalau kepercayaan terhadap Allah tidak bisa dilepaskan begitu saja.


Masalah diterima atau diampuninya, itu semua tergantung bagaimana cara taubat saudara. Kalau saudara taubat sungguh-sungguh, yakinlah bagwa Allah akan mengampuni.


Memang yang dikatakan perkawinan itu adalah ikatan yang erat antara lelaki muslim dengan wanita muslim. Kalau sudah muslim sama muslim, tetapi pada suatu saat, salah satu ada yang berubah menjadi Kristen umpamanya, maka jelas batal perkawinannya itu. Sebab sudah tidak sesuai dengan tuntunan agama lagi. 


Itu namanya mengadakan hubungan perzinaan. Begitu juga sebaliknya. Keluarga yang demikian disebut keluarga yang zina. Oleh karena itu berhati-hatilah. Perkawinan bukan hanya kebutuhan biologis saja, tetapi juga merupakan masalah agama. 


Dengan demikian hanya ada satu jalan yang baik, yaitu dengan cerai. Sebab menurut tuntunan ibadah, saudara sudah tidak berumah tangga lagi tanpa mengingat perkawinan itu dengan jalan apapun.


Untuk didikan anak, jika dipandang dari segi Islam itu baik. Tetapi dari segi pendidikan dapat dikatakan munafik. Menurut Islam, baik perjuangan semacam itu. Jadi baik dan tidaknya itu hanya tergantung dari segi memandangnya saja.


Sumber: Rubrik Pak AR Menjawab di Majalah Suara ‘Aisyiyah Edisi Juni 1985. 

Iklan