MALANG — Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyusun Fikih Difabel. Fikih ini merupakan sebuah kumpulan norma yang terdiri dari nilai-nilai dasar, prinsip umum, dan ketentuan konkret yang membimbing tindakan manusia dalam hubungannya dengan Allah, alam, dan sesama manusia.
Berbeda dengan pandangan bahwa fikih hanyalah kumpulan aturan biner, Fikih Difabel adalah sebuah pedoman yang memberikan kerangka kerja untuk memandu tindakan dalam konteks kehidupan difabel.
Poin penting dalam Fikih Difabel adalah nilai-nilai dasarnya, yang mencakup tauhid (kepercayaan kepada satu Tuhan), keadilan, dan kemaslahatan. Dari nilai-nilai dasar ini, timbul prinsip-prinsip umum yang mencakup kemuliaan manusia, inklusivisme, dan pengembangan ilmu dan teknologi untuk kesejahteraan difabel. Dari prinsip umum kemudian membahas isu-isu keagamaan konkret dalam konteks difabel.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syamsul Anwar, dalam Webinar Series ke-35 Al Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) pada Senin (30/10/2023), menyampaikan bahwa Fikih Difabel adalah bentuk nyata dari upaya pencerahan Muhammadiyah yang berkaitan dengan kelompok rentan, yaitu difabel. Dalam pandangan Muhammadiyah, kelompok difabel seringkali dikesampingkan dalam aspek sosial dan terbatas dalam akses terhadap fasilitas dan layanan publik.
“Fikih difabel ini adalah wujud nyata dari usaha-usaha dakwah pencerahan Muhammadiyah yang terkait dengan kelompok rentan,” ucap Syamsul.
Selain itu, Syamsul menyampaikan bahwa Fikih Difabel disusun dengan menggunakan paradigma teologi Al-Maun, sebuah konsep yang menekankan saling tolong-menolong dan peduli terhadap sesama manusia.
Dengan paradigma ini, kelompok difabel dianggap sebagai bagian penting dari masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan. Mereka memiliki potensi untuk memberikan manfaat baik dalam dunia ini maupun di akhirat.
Tujuan dari Fikih Difabel adalah memastikan bahwa hak asasi difabel, hak hidup yang bermartabat, dan hak mengakses teknologi sesuai dengan kebutuhan mereka terpenuhi.
Fikih ini menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan inklusif dalam upaya mencapai kesejahteraan bagi kelompok rentan ini.
Selain menjelaskan Fikih Difabel, dalam acara webinar ini Syamsul juga menyampaikan beberapa hal penting lainnya. Ia menyampaikan terkait perubahan penentuan waktu salat subuh hingga pembahasan zakat kontemporer.***(MHMD)