Iklan

Iklan

,

Iklan

Bid’ah, Wasilah dan Budaya dalam Perspektif Muhammadiyah

Redaksi
Kamis, 08 Februari 2024, 09:38 WIB Last Updated 2024-02-08T02:38:25Z


JAKARTA
-- Beberapa waktu terakhir, beberapa tradisi dan acara besar Islam dipersoalkan oleh sebagian masyarakat. Tentu saja hal seperti itu menimbulkan masalah baru dan sering pula memunculkan konflik antar kelompok umat Islam. 


Paling sering tradisi dan acara besar Islam itu dianggap sebagai bid’ah karena dinilai menyelisihi sunnah, dan berbeda dengan pengamalan Nabi Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.


Memang perlu untuk membandingkan dan memilah antara bid’ah dengan selainnya yang kerap kali tidak dijelaskan dan tidak dipahami dengan baik agar meminimalisir masalah dan konflik antar kelompok di tengah umat Islam.


Beberapa ulama mengungkapkan beberapa kriteria bid’ah dalam agama, sebanyak enam (6) hal, Yaitu :


Pertama, sebab.  Alasan, latar belakang, motivasi, dan segala hal yang mendorong seseorang melakukan ibadah. Walaupun ibadahnya tepat dan benar seperti melakukan shalat tahajjud. Akan tetapi jika hanya melakukan shalat tahajjud di malam-malam tertentu saja, dan tidak melakukannya di selain malam-malam tersebut karena menganggap malam-malam tersebut memiliki fadhilah yang berbeda atau lebih berdasar keterangan atau dalil yang tidak kuat, maka itu termasuk sebagai bid’ah.


Tentu saja itu berbeda dengan seseorang yang shalat tahajjud-nya selang-seling karena pekerjaannya, atau tidak mampu, atau shalat tahajjud lebih lama dan maksimal di malam-malam Lailatul Qadar. Malam-malam di bulan Ramadhan dan Lailatul Qadar memiliki dasar yang menunjukkan pada fadhilah tertentu yang shahih dan jelas.


Kedua, jenis. Contoh termudah untuk menjelaskan terkait jenis yang menjadikan sesuatu perbuatan biasa menjadi bid’ah adalah ketika seseorang menyembelih ayam, bebek dan hewan lain untuk turut melakukan ibadah menyembelih hewaan qurban di hari raya Idul Adha dan aqiqah. Adapun jika seseorang menyembelih ayam, misalnya bertepatan dengan hari raya Idul Adha tetapi dengan niat untuk lauk makanannya pada hari itu, maka tidak termasuk sebagai bid’ah. 


Ketiga, jumlah. Dalam hal ini jumlah sesuatu pada sebuah ibadah yang telah ditentukan dengan dalil yang jelas dan tepat. Karena sebagian ibadah jumlahnya memang tidak ditentukan jelas, tetapi dianjurkan untuk memperbanyak mengamalkannya, seperti dzikir dan do’a. Sedangkan ibadah yang sudah ditentukan jumlahnya dengan jelas, akan tetapi ditambah atau dikurangi dengan inisiatif sendiri termasuk bid’ah. Seperti shalat Subuh lima roka’at, shalat Isya’ satu roka’at. Tentu berbeda ketika seseorang lupa dengan raka’atnya karena lupa dan semisalnya, itu termasuk kelalaian dan bukan bid’ah.


Keempat, tata cara. Ini terjadi pada ibadah yang telah ditentukan tata cara urutannya dari awal sampai akhir. Maka melakukan ibadah dengan urutan dibalik atau dirubah termasuk bid’ah. Seperti tata cara shalat yang dimulai dari takbiratul ihram sebagai awal dan salam sebagai akhir. Maka ketika shalat dimulai dengan salam dan berakhir takbiratul ihram adalah keliru dan bid’ah.


Kelima, tempat. Jika thawaf atau berjalan mengelilingi Ka’bah dilakukan di Masjidil Haram, Mekkah. Maka thawaf bisa menjadi bid’ah ketika dilakukan di tempat selain Ka’bah, dengan tujuan untuk ibadah. Berbeda kasusnya jika seseorang sengaja mengelilingi gedung atau tempat apapun untuk menjalankan tugasnya, seperti polisi atau satpam dalam tugas pengamanan sebuah lokasi tertentu. 


Keenam, waktu. Waktu pelaksanaan sebuah ibadah yang telah ditetapkan dan terikat tidak boleh dipindahkan di waktu yang lain. Seperti Shalat Dhuha yang boleh dilakukan sejak 15 menit sesudah terbit matahari hingga 15 menit sebelum shalat dhuhur. Jika Shalat Dhuha dilakukan di waktu setelah Ashar maka termasuk bid’ah.


Bid’ah


Bid’ah berasal dari kata “bada’a” yang merujuk pada arti “penciptaan suatu hal yang baru”. Kata “bada’a” menjadi akar dari banyak kosa kata lain dalam bahasa Arab. Seperti “ibdaa’” atau inovasi, kreasi, penemuan, keaslian. Juga menjadi asal kata dari “badii’” atau indah dan bagus, juga bisa diartikan sebagai melampaui. Dalam istilah keagamaan, bid’ah diartikan sebagai “penciptaan hal baru dalam agama”. Baik dalam bidang akidah maupun ibadah.


Wasilah


Wasilah adalah penengah, perantara atau alat untuk mencapai sesuatu dengan lebih mudah, efektif, dan efisien. Istilah “wasilah” juga sering digunakan untuk menyebutkan metode, teknik, dan strategi. Sehingga lazim ketika metode atau teknik dakwah juga disebut dalam bahasa Arab sebagai “Wasilatud Da’wah” begitu juga metode mengajar, menjadi “Wasilatut Ta’lim”. Penggunaan wasilah sering disalah artikan sebagai bid’ah. Dengan alasan bahwa wasilah-wasilah itu belum ada di masa salaf.


Wasilah dalam dakwah bentuknya beragam, seperti organisasi, manajemen program, acara yang menarik, memanfaatkan teknologi informasi, media sosial, termasuk mikrofon untuk ceramah dan mengumandangkan adzan. Itu semua adalah wasilah dakwah yang sering disalahpahami sebagai bid’ah. Tanpa mengesampingkan bahwa itu semua memang “bid’ah” dalam arti inovasi dan perkembangan.


Wasilah dalam taklim, atau metode mengajar memang serupa dengan wasilah dalam dakwah, walaupun kegiatan taklim lebih sering digunakan untuk menyebut kegiatan formal. Wasilah dalam taklim atau mengajar adalah sekolah, papan tulis, laptop, dan semisalnya. Dalam sejarah, KH Ahmad Dahlan dahulu pernah disebut “kyai kafir” karena menggunakan papan tulis dan meja dalam sekolahnya, sebuah hal yang kurang lazim masa itu, dan terbatas penggunaannya bagi sekolah-sekolah Belanda.


Penggunaan wasilah hukumnya mubah, karena tidak termasuk ibadah, termasuk perkembangan dan inovasi terkait wasilah-wasilah itu. Tentu selama tidak mengaburkan inti makna dari dakwah dan taklim tersebut, dan sebagai upaya untuk meningkatkan efektifitas dari dakwah dan taklim tersebut.


Budaya


Indonesia memang kaya dengan berbagai acara-acara budaya yang unik oleh setiap suku yang ada di dalamnya. Sejarah dakwah Islam di Indonesia juga menyajikan fakta bahwa budaya setempat menjadi wasilah dakwah yang efektif dalam mendekatkan ajaran Islam bagi penduduk.


Muhammadiyah sendiri juga menjadikan budaya sebagai wasilah untuk dakwah, sebagian muballigh dan tokoh persyarikatan sendiri juga kerap menyampaikan bahwa dalam khazanah budaya nusantara menyimpan ajaran-ajaran moral yang tidak bertentangan dengan Islam. 


Budaya, selama tidak bertentangan dengan nilai dan ajaran Islam hukumnya mubah, bahkan sebagian agenda budaya tertentu menjadi metode dakwah dengan pendekatan yang lebih efektif. 


Penulis: Muhammad Utama Al Faruqi

Iklan