Iklan

Iklan

,

Iklan

Inilah Amalan Sunah dan Bid'ah di Bulan Rajab Perspektif Muhammadiyah

Redaksi
Sabtu, 03 Januari 2026, 11:39 WIB Last Updated 2026-01-03T04:39:30Z


YOGYAKARTA —
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dewi Umaroh, menegaskan pentingnya kehati-hatian umat Islam dalam menjalankan amalan di bulan Rajab.


Dalam ceramah Jumat di Masjid KH Sudja Yogyakarta pada Jumat (02/01), ia mengingatkan agar semangat meraih pahala tidak justru menjerumuskan pada praktik ibadah yang tidak memiliki dasar syariat.


Dewi menjelaskan bahwa Rajab merupakan salah satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah SWT. Pada Jumat tersebut, bertepatan dengan 2 Januari 2026 M atau 13 Rajab 1447 H, ia mengajak jemaah untuk memanfaatkan sisa bulan Rajab dengan memperbanyak kebaikan yang benar-benar bersandar pada Al-Qur’an dan Sunnah.


“Rajab memang bulan mulia, tetapi kemuliaannya tidak berarti semua amalan boleh dikhususkan dan diklaim memiliki keutamaan tertentu tanpa dalil,” ujarnya.


Dalam ceramahnya, Dewi mengawali dengan penjelasan tentang sistem penanggalan. Ia memaparkan perbedaan kalender Masehi yang berbasis peredaran matahari dan kalender Hijriah yang berbasis peredaran bulan. Kalender Hijriah, menurutnya, ditetapkan pada masa Khalifah Umar bin Khattab dengan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW ke Madinah sebagai titik awalnya.


Ia kemudian mengutip QS. at-Taubah ayat 36 yang menegaskan bahwa bilangan bulan di sisi Allah berjumlah dua belas, dengan empat di antaranya merupakan bulan haram. Empat bulan tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi, adalah Zulkaidah, Zulhijah, Muharram, dan Rajab.


Menurut Dewi, masyarakat Arab sebelum Islam pun telah mengenal bulan-bulan haram sebagai masa penghentian peperangan dan penghormatan terhadap Ka‘bah. Islam kemudian meluruskan dan menegaskan kembali kemuliaan bulan-bulan tersebut, termasuk Rajab, tanpa manipulasi kepentingan politik sebagaimana praktik penggeseran bulan yang pernah dilakukan sebagian kabilah Arab.


Dewi menjelaskan bahwa Rajab merupakan bulan ketujuh dalam kalender Hijriah dan memiliki sejumlah peristiwa penting dalam sejarah Islam, seperti Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Perang Tabuk pada tahun ke-9 Hijriah, hijrah pertama kaum Muslimin ke Habasyah, serta penaklukan Baitul Maqdis oleh Shalahuddin al-Ayyubi.


Namun, ia menekankan bahwa fokus utama bulan Rajab bukanlah pada ritual-ritual khusus, melainkan pada sikap menjauhi maksiat dan memperbanyak amal saleh secara benar. Mengacu pada tafsir Ibnu Katsir, al-Qurthubi, dan as-Sa‘di, Dewi menegaskan bahwa dosa yang dilakukan pada bulan-bulan haram memiliki konsekuensi lebih berat, sementara amal saleh yang dilakukan dengan benar akan diganjar pahala lebih besar.


“Larangan maksiat berlaku sepanjang tahun, tetapi di bulan haram penekanannya jauh lebih kuat. Melakukan dosa di bulan ini berarti mencederai kehormatan yang telah Allah tetapkan,” tegasnya.


Terkait amalan, Dewi mengingatkan bahwa tidak ada satu pun hadis sahih yang secara khusus menetapkan amalan tertentu di bulan Rajab. Ia mengutip pernyataan para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani, Imam asy-Syaukani, dan Ibnu Qayyim al-Jauziyah yang menegaskan bahwa riwayat-riwayat tentang keutamaan puasa Rajab, salat khusus Rajab, maupun qiyamul lail tertentu di bulan ini tergolong lemah bahkan palsu (maudhu‘).


Beberapa praktik yang kerap beredar di masyarakat, seperti salat Raghaib, puasa khusus tanggal 1 atau 27 Rajab, ziarah Rajabiyah, doa dan zikir khusus Rajab, sedekah dengan klaim pahala berlipat karena Rajab, serta umrah Rajabiyah, disebut Dewi tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.


“Semangat beribadah harus dibarengi dengan kehati-hatian. Jangan sampai niat baik justru berubah menjadi perbuatan yang tertolak karena mengada-adakan ibadah,” ujarnya, seraya mengutip hadis Nabi Muhammad SAW: “Barang siapa mengada-adakan perkara dalam urusan agama kami, maka ia tertolak.”


Dewi kemudian membedakan antara ibadah mahdhah dan ibadah ghairu mahdhah. Ibadah mahdhah, seperti salat dan puasa, bersifat ketat dan harus memiliki dalil yang jelas. Sementara ibadah ghairu mahdhah, seperti menuntut ilmu, menjenguk orang sakit, atau bersedekah, bersifat fleksibel dalam teknis pelaksanaannya.


Sebagai penutup, Dewi menegaskan bahwa amalan yang disyariatkan di bulan Rajab pada dasarnya adalah amalan yang juga dianjurkan pada bulan-bulan lain, tetapi ditingkatkan kualitas dan konsistensinya. Ia mendorong jemaah untuk memperbaiki kualitas salat wajib, memperbanyak salat sunah rawatib, tahajud, duha, serta meningkatkan interaksi dengan Al-Qur’an melalui membaca, mendengarkan, atau mempelajarinya.


“Rajab bukan tentang ibadah baru, tetapi tentang memperbaiki ibadah yang sudah ada. Fokus pada kualitas, bukan klaim keistimewaan tanpa dalil,” pungkasnya.***(MHMD)

Iklan